Suara.com - Hakim konstitusi Anwar Usman seakan tak bisa jauh dari kontroversi. Ia kembali terbukti melanggar kode etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Kepada awak media, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, paman Gibran Rakabuming Raka itu terbukti melanggar kode etik terkait jumpa pers usai dicopot dari jabatan Ketua MK.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan 2 Sapta Karsa Hutama," ucap I Dewa Gede Palguna dalam sidang, pada Kamis (28/3/2024).
Atas pelanggaran kode etik itu, MKMK menjatukan sanksi Anwar Usman sanksi berupa teguran tertulis. Putusan di atas menambah panjang daftar pelanggaran kode etik yang sebelumnya pernah dilakukan oleh Anwar Usman.
Pelanggaran yang dilakukan Anwar Usman
Pada 7 November 2023 lalu, Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat, terkait keputusannya mengubah syarat minimal usia capres-cawapres.
Adapun putusan itu terkait perkara uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Anwar dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik terkait prinsip-prinsip netralitas, integritas, independensi dan kepantasan serta kesopanan.
Atas pelanggaran itu, MKMK menjatuhkan hukuman pada ipar Jokowi itu, berupa sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
Baca Juga: Sidang MK, Bawaslu Akui Tolak Laporan Soal Prabowo Umpat 'Goblok' Saat Kampanye
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.
Jimly lalu merinci deretan pelanggaran yang dilakukan Anwar Usman terkait perubahan syarat usia capres-cawapres itu.
Pertama, menurut MKMK, Anwar tidak mengundurkan diri dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Hal ini membuat Anwar melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2.
Kedua, Anwar terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, mengenai Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, penerapan angka 5. Hal itu disebabkan Anwar tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal sebagai Ketua MK.
Tiga, Anwar dinilai sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan keputusan. Hal ini membuat dirinya terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, penerapan angka 1, 2, dan 3.
Keempat, Anwar juga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, penerapan angka 4, karena melakukan ceramah di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang. Isi ceramah Usman berkaitan dengan substansi perkara mengenai syarat usia Capres-Cawapres.
Berita Terkait
-
Selain Menkeu dan Mensos, Kubu AMIN Minta Airlangga dan Zulhas Dihadirkan di Sidang Sengketa Pilpres 2024
-
Sidang MK, Bawaslu Akui Tolak Laporan Soal Prabowo Umpat 'Goblok' Saat Kampanye
-
Ditanya Sengketa Pilpres di MK, Jokowi Enggan Komentar
-
Respons Tak Terduga Sri Mulyani Akan Dijadikan Saksi Di MK Oleh Kubu AMIN
-
Pedas! Refly Harun Sentil Hotman Paris Tak Banyak Paham Soal MK
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?