Suara.com - Hakim konstitusi Anwar Usman seakan tak bisa jauh dari kontroversi. Ia kembali terbukti melanggar kode etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Kepada awak media, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, paman Gibran Rakabuming Raka itu terbukti melanggar kode etik terkait jumpa pers usai dicopot dari jabatan Ketua MK.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan 2 Sapta Karsa Hutama," ucap I Dewa Gede Palguna dalam sidang, pada Kamis (28/3/2024).
Atas pelanggaran kode etik itu, MKMK menjatukan sanksi Anwar Usman sanksi berupa teguran tertulis. Putusan di atas menambah panjang daftar pelanggaran kode etik yang sebelumnya pernah dilakukan oleh Anwar Usman.
Pelanggaran yang dilakukan Anwar Usman
Pada 7 November 2023 lalu, Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat, terkait keputusannya mengubah syarat minimal usia capres-cawapres.
Adapun putusan itu terkait perkara uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Anwar dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik terkait prinsip-prinsip netralitas, integritas, independensi dan kepantasan serta kesopanan.
Atas pelanggaran itu, MKMK menjatuhkan hukuman pada ipar Jokowi itu, berupa sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
Baca Juga: Sidang MK, Bawaslu Akui Tolak Laporan Soal Prabowo Umpat 'Goblok' Saat Kampanye
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.
Jimly lalu merinci deretan pelanggaran yang dilakukan Anwar Usman terkait perubahan syarat usia capres-cawapres itu.
Pertama, menurut MKMK, Anwar tidak mengundurkan diri dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Hal ini membuat Anwar melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2.
Kedua, Anwar terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, mengenai Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, penerapan angka 5. Hal itu disebabkan Anwar tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal sebagai Ketua MK.
Tiga, Anwar dinilai sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan keputusan. Hal ini membuat dirinya terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, penerapan angka 1, 2, dan 3.
Keempat, Anwar juga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, penerapan angka 4, karena melakukan ceramah di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang. Isi ceramah Usman berkaitan dengan substansi perkara mengenai syarat usia Capres-Cawapres.
Berita Terkait
-
Selain Menkeu dan Mensos, Kubu AMIN Minta Airlangga dan Zulhas Dihadirkan di Sidang Sengketa Pilpres 2024
-
Sidang MK, Bawaslu Akui Tolak Laporan Soal Prabowo Umpat 'Goblok' Saat Kampanye
-
Ditanya Sengketa Pilpres di MK, Jokowi Enggan Komentar
-
Respons Tak Terduga Sri Mulyani Akan Dijadikan Saksi Di MK Oleh Kubu AMIN
-
Pedas! Refly Harun Sentil Hotman Paris Tak Banyak Paham Soal MK
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim