Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta tidak hanya memanggil menteri tapi juga Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Akademisi dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, MK perlu memanggil Jokowi untuk menjawab tudingan terkait dengan cawe-cawe presiden di Pilpres 2024.
"Apa yang disampaikan pemohon 01 dan 03 bahwa penjahat terbesar dalam kekacauan pemilu ini adalah presiden Republik Indonesia, " katanya dalam video yang diunggah akun X Abraham Samad, dilihat Selasa (2/4/2024).
"Dan itu terbukti tidak hanya dalam film dirty votes saja, semua membuktikan bahwa presiden terlibat cawe-cawe, bahwa presiden sendiri mengakui bahwa dia cawe cawe," sambungnya.
Feri mengatakan karena tuduhan itu banyak dialamatkan kepada presiden, maka MK harus memintanya untuk datang sebagai saksi.
"Tidak sekedar mau membongkar dia itu mau cawe-cawe. Sebagai Warga Negara Indonesia, Presiden Joko Widodo berhak untuk membela dirinya," ungkapnya.
Feri menambahkan Jokowi bila dipanggil MK mesti datang menjelaskan dalam sidang tersebut.
"Dia perlu datang, kecuali dia tidak sanggup menerima kenyataan kalau orang tahu dialah pelaku kecurangan terbesar," jelasnya.
"Kalau Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan saudara presiden Republik Indonesia Joko Widodo hadir itu wajib untuk hadir," katanya.
Diketahui, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK.
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Cerita Hakim Anwar Usman Sering Bolos Sidang MK karena Sakit: Saya Tak Pernah Check-Up
-
Dicap 'Raja Bolos' Sidang MK, Anwar Usman Akhirnya Buka Suara: Saya Sakit
-
Mahasiswa vs Pemerintah di MK: Siapa yang Akan Menang dalam Uji Materi KUHP Nasional?
-
Bayang-bayang Dwifungsi: Saat UU TNI Baru Memicu Perlawanan di Mahkamah Konstitusi
-
Uji UU TNI di MK, Tim Advokasi Soroti Impunitas dan Ancaman Militerisme
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua