Suara.com - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simamarta menegaskan bahwa kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berjalan dan itu dibuktikan ketika persidangan praperadilan.
"Iya masih berlangsung (kasus Firli Bahuri) dan sudah kami sampaikan pada eksepsi bahwa proses ini tidak pernah dihentikan," kata Kombes Leonardus di Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Polda Metro Jaya memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh MAKI, KEMAKI, dan LP3H terkait belum ditahannya Firli Bahuri yang disidangkan di PN Jakarta Selatan. Hakim tunggal PN Jaksel menolak semua apa yang didalilkan oleh para pemohon.
Baca Juga: Dalih Hadiah buat KPK, Boyamin Siap Bubarkan MAKI jika Polisi Resmi Tahan Firli Bahuri
Menurut dia dengan ditolaknya dalil pemohon maka apa yang disampaikan oleh tim hukum Polda Metro Jaya diterima oleh hakim, karena memang sampai saat ini kasus tersebut masih berjalan.
Kombes Leonardus mengatakan, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, masih menangani kasus Firli Bahuri sesuai dengan tahapan penyidikan, dan dipastikan belum dihentikan.
"Ini juga masih dilakukan langkah-langkah yang komprehensif bersama dengan Kejaksaan Tinggi. Mungkin berkas akan segera diselesaikan dan dikirim kembali kepada Kejaksaan Tinggi," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI, KEMAKI, dan LP3HI terhadap Polda Metro Jaya dalam kasus belum ditahannya mantan Ketua KPK Firli Bahuri, karena dinilai prematur.
"Mengadili dalam eksepsi, karena permohonan tidak dapat diterima dalam pokok perkara. Maka menetapkan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal PN Jaksel Sri Rejeki Marshinta.
Hakim tunggal Sri dalam pertimbangannya juga menyatakan bahwa kasus dugaan suap yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri masih berlangsung di Polda Metro Jaya dengan dibuktikan sejumlah alat bukti yang disampaikan pada saat persidangan.
Selain itu kata Sri, pemohon juga tidak dapat membuktikan bahwa kasus mantan Ketua KPK tersebut telah dihentikan oleh penyidik, sehingga apa yang disampaikan masih prematur.
"Tidak adanya satu bukti apa pun dari pemohon dalam penghentian, karena penyidikan masih berlanjut tidak dapat membuktikan dalilnya," tuturnya.
Berita Terkait
-
Sebut Fenomena Biasa, Polisi Ungkap Penyebab Jakarta Macet di Akhir Puasa Ramadan
-
Waktu Istirahat Pemudik di Rest Area Bakal Dibatasi Maksimal 30 Menit
-
Mulai 5 April, Polda Metro Jaya Berlakukan Contraflow di KM 32-72 Tol Japek
-
Pembunuh Anggota TNI di Bekasi Ditangkap, Masih Diperiksa di Polda Metro Jaya
-
Polda Metro Periksa Pedangdut Tisya Erni Dan Aden Wong Terkait Kasus Perzinahan
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Kapal Pesir Berlogo Kemhan Viral! Ternyata Milik Haji Isam untuk Proyek Pangan
-
Ayah, Aku Hanya Ingin Didengar
-
Perjuangan Kang Edai di Kemiren, Merajut Asa Bersama Desa Sejahtera Astra
-
Lebih dari Sekadar Kopi dan Hujan: Membedah Makna Spiritual Lirik Bersenja Gurau
-
Persija Jakarta Uji Kekuatan 2 Tim Thailand, Bukan Lawan Sembarangan
-
Apa Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum? Ini 5 Cara Mengatasinya
-
Alarm Keamanan Digital, Indonesia Dihantam 15 Ribu Serangan Seluler di Kuartal I 2026
-
Gempa NTT Tewaskan 14 Orang, Puluhan Rumah Rusak hingga Warga Butuh Makanan
-
8 Benda di Kamar Tidur yang Bisa Menghalangi Datangnya Jodoh Menurut Feng Shui
-
Bukan Sekadar Dayang: Genduk Duku dan Perempuan yang Melawan Kuasa