Suara.com - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simamarta menegaskan bahwa kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berjalan dan itu dibuktikan ketika persidangan praperadilan.
"Iya masih berlangsung (kasus Firli Bahuri) dan sudah kami sampaikan pada eksepsi bahwa proses ini tidak pernah dihentikan," kata Kombes Leonardus di Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Polda Metro Jaya memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh MAKI, KEMAKI, dan LP3H terkait belum ditahannya Firli Bahuri yang disidangkan di PN Jakarta Selatan. Hakim tunggal PN Jaksel menolak semua apa yang didalilkan oleh para pemohon.
Baca Juga: Dalih Hadiah buat KPK, Boyamin Siap Bubarkan MAKI jika Polisi Resmi Tahan Firli Bahuri
Menurut dia dengan ditolaknya dalil pemohon maka apa yang disampaikan oleh tim hukum Polda Metro Jaya diterima oleh hakim, karena memang sampai saat ini kasus tersebut masih berjalan.
Kombes Leonardus mengatakan, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, masih menangani kasus Firli Bahuri sesuai dengan tahapan penyidikan, dan dipastikan belum dihentikan.
"Ini juga masih dilakukan langkah-langkah yang komprehensif bersama dengan Kejaksaan Tinggi. Mungkin berkas akan segera diselesaikan dan dikirim kembali kepada Kejaksaan Tinggi," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI, KEMAKI, dan LP3HI terhadap Polda Metro Jaya dalam kasus belum ditahannya mantan Ketua KPK Firli Bahuri, karena dinilai prematur.
"Mengadili dalam eksepsi, karena permohonan tidak dapat diterima dalam pokok perkara. Maka menetapkan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal PN Jaksel Sri Rejeki Marshinta.
Hakim tunggal Sri dalam pertimbangannya juga menyatakan bahwa kasus dugaan suap yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri masih berlangsung di Polda Metro Jaya dengan dibuktikan sejumlah alat bukti yang disampaikan pada saat persidangan.
Selain itu kata Sri, pemohon juga tidak dapat membuktikan bahwa kasus mantan Ketua KPK tersebut telah dihentikan oleh penyidik, sehingga apa yang disampaikan masih prematur.
"Tidak adanya satu bukti apa pun dari pemohon dalam penghentian, karena penyidikan masih berlanjut tidak dapat membuktikan dalilnya," tuturnya.
Berita Terkait
-
Sebut Fenomena Biasa, Polisi Ungkap Penyebab Jakarta Macet di Akhir Puasa Ramadan
-
Waktu Istirahat Pemudik di Rest Area Bakal Dibatasi Maksimal 30 Menit
-
Mulai 5 April, Polda Metro Jaya Berlakukan Contraflow di KM 32-72 Tol Japek
-
Pembunuh Anggota TNI di Bekasi Ditangkap, Masih Diperiksa di Polda Metro Jaya
-
Polda Metro Periksa Pedangdut Tisya Erni Dan Aden Wong Terkait Kasus Perzinahan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein