Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima ratusan aduan terkait penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dari para pekerja dan pengusaha di Ibu Kota. 80 di antaranya merupakan aduan mengenai perusahaan yang belum memberikan THR.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI, Hari Nugroho. Hari mengatakan jumlah aduan ini dikumpulkan pihaknya sampai 5 April 2024 di seluruh wilayah kota Jakarta.
"Sampai dengan Jumat kemaren tanggal 5, aduan itu sudah sekitar 149. Di DKI ya, mulai dari Kepulauan Seribu sampai Jakarta Pusat, Selatan, Timur itu ya," ujar Hari saat dikonfirmasi, Selasa (9/4/2024).
Hari menyebut aduan yang diterima terbagi menjadi tiga, yakni THR tak dibayar, dibayar tak sesuai ketentuan, dan terlambat bayar.
"THR tidak dibayarkan sebanyak 80, THR tidak sesuai ketentuan itu 46, THR terlambat bayar ada 23, totalnya ada 149," kata Hari.
Lebih lanjut, nantinya setelah menerima aduan ini petugas pengawasan penyaluran THR Disnakertransgi DKI akan melakukan nota pemeriksaan sampai dua kali. Tenggat waktunya berbeda-beda tergantung tiap perusahaan.
"Nanti pengawas kita akan turun melakukan nota pemeriksaan yang pertama. Nanti waktu sampai ke sana kan ada tanya jawab dan sebagainya. Nah nanti kalau memang belum dibayarkan juga masuk lagi nota pemeriksaan kedua," ucapnya.
Apabila sampai nota pemeriksaan kedua tak juga dijawab, maka pengusaha akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, yakni mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.
"Ada pelanggaran berat, ringan, sedang, nanti kan ada. Kalau sampai pelanggaran berat ya kita cabut izinnya. Izin usaha. Nanti kan kita lihat permasalahannya," pungkasnya.
Baca Juga: Ingin THR Rp 1 juta? Tingkatkan Setor Tunai Pakai BRImo di ATM BRI
Berita Terkait
-
THR Lebaran Anak Dipegang Oleh Orang Tua, Memangnya Boleh Dalam Islam?
-
Ingin THR Rp 1 juta? Tingkatkan Setor Tunai Pakai BRImo di ATM BRI
-
Andai Dapat THR dari Yoursay: Saya akan Ikut Bootcamp Copywriting
-
Berbagi Lewat THR: Ketika Bahagia Tak Bisa Diukur Menggunakan Satuan Apapun
-
Membayangkan Dapat THR dari Yoursay, Saat Aku Baru Selesai Kontrak Kerja
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kepada Bahlil, Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal di Hutan: Diberi Waktu Satu Minggu
-
Israel Pertahankan Zona Keamanan 10 Kilometer di Lebanon Selama Masa Gencatan Senjata
-
Israel dan Lebanon Hentikan Kontak Senjata Selama 10 Hari untuk Memulai Proses Diplomasi
-
TNI AD Bangun 300 Jembatan dalam 3 Bulan, KSAD Laporkan Langsung ke Prabowo
-
Banjir Setinggi 1 Meter Lebih Rendam Kebon Pala Jaktim Pagi Ini
-
Serangan Udara Israel di Ghazieh Tewaskan 7 Warga Sipil Menjelang Kesepakatan Gencatan Senjata
-
PAM JAYA Lanjutkan Distribusi Toren Gratis, Kini Sasar 270 Hunian di Jakarta Utara
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi, Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu