Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima ratusan aduan terkait penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dari para pekerja dan pengusaha di Ibu Kota. 80 di antaranya merupakan aduan mengenai perusahaan yang belum memberikan THR.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI, Hari Nugroho. Hari mengatakan jumlah aduan ini dikumpulkan pihaknya sampai 5 April 2024 di seluruh wilayah kota Jakarta.
"Sampai dengan Jumat kemaren tanggal 5, aduan itu sudah sekitar 149. Di DKI ya, mulai dari Kepulauan Seribu sampai Jakarta Pusat, Selatan, Timur itu ya," ujar Hari saat dikonfirmasi, Selasa (9/4/2024).
Hari menyebut aduan yang diterima terbagi menjadi tiga, yakni THR tak dibayar, dibayar tak sesuai ketentuan, dan terlambat bayar.
"THR tidak dibayarkan sebanyak 80, THR tidak sesuai ketentuan itu 46, THR terlambat bayar ada 23, totalnya ada 149," kata Hari.
Lebih lanjut, nantinya setelah menerima aduan ini petugas pengawasan penyaluran THR Disnakertransgi DKI akan melakukan nota pemeriksaan sampai dua kali. Tenggat waktunya berbeda-beda tergantung tiap perusahaan.
"Nanti pengawas kita akan turun melakukan nota pemeriksaan yang pertama. Nanti waktu sampai ke sana kan ada tanya jawab dan sebagainya. Nah nanti kalau memang belum dibayarkan juga masuk lagi nota pemeriksaan kedua," ucapnya.
Apabila sampai nota pemeriksaan kedua tak juga dijawab, maka pengusaha akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, yakni mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.
"Ada pelanggaran berat, ringan, sedang, nanti kan ada. Kalau sampai pelanggaran berat ya kita cabut izinnya. Izin usaha. Nanti kan kita lihat permasalahannya," pungkasnya.
Baca Juga: Ingin THR Rp 1 juta? Tingkatkan Setor Tunai Pakai BRImo di ATM BRI
Berita Terkait
-
THR Lebaran Anak Dipegang Oleh Orang Tua, Memangnya Boleh Dalam Islam?
-
Ingin THR Rp 1 juta? Tingkatkan Setor Tunai Pakai BRImo di ATM BRI
-
Andai Dapat THR dari Yoursay: Saya akan Ikut Bootcamp Copywriting
-
Berbagi Lewat THR: Ketika Bahagia Tak Bisa Diukur Menggunakan Satuan Apapun
-
Membayangkan Dapat THR dari Yoursay, Saat Aku Baru Selesai Kontrak Kerja
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi