Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima ratusan aduan terkait penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dari para pekerja dan pengusaha di Ibu Kota. 80 di antaranya merupakan aduan mengenai perusahaan yang belum memberikan THR.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI, Hari Nugroho. Hari mengatakan jumlah aduan ini dikumpulkan pihaknya sampai 5 April 2024 di seluruh wilayah kota Jakarta.
"Sampai dengan Jumat kemaren tanggal 5, aduan itu sudah sekitar 149. Di DKI ya, mulai dari Kepulauan Seribu sampai Jakarta Pusat, Selatan, Timur itu ya," ujar Hari saat dikonfirmasi, Selasa (9/4/2024).
Hari menyebut aduan yang diterima terbagi menjadi tiga, yakni THR tak dibayar, dibayar tak sesuai ketentuan, dan terlambat bayar.
"THR tidak dibayarkan sebanyak 80, THR tidak sesuai ketentuan itu 46, THR terlambat bayar ada 23, totalnya ada 149," kata Hari.
Lebih lanjut, nantinya setelah menerima aduan ini petugas pengawasan penyaluran THR Disnakertransgi DKI akan melakukan nota pemeriksaan sampai dua kali. Tenggat waktunya berbeda-beda tergantung tiap perusahaan.
"Nanti pengawas kita akan turun melakukan nota pemeriksaan yang pertama. Nanti waktu sampai ke sana kan ada tanya jawab dan sebagainya. Nah nanti kalau memang belum dibayarkan juga masuk lagi nota pemeriksaan kedua," ucapnya.
Apabila sampai nota pemeriksaan kedua tak juga dijawab, maka pengusaha akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, yakni mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.
"Ada pelanggaran berat, ringan, sedang, nanti kan ada. Kalau sampai pelanggaran berat ya kita cabut izinnya. Izin usaha. Nanti kan kita lihat permasalahannya," pungkasnya.
Baca Juga: Ingin THR Rp 1 juta? Tingkatkan Setor Tunai Pakai BRImo di ATM BRI
Berita Terkait
-
THR Lebaran Anak Dipegang Oleh Orang Tua, Memangnya Boleh Dalam Islam?
-
Ingin THR Rp 1 juta? Tingkatkan Setor Tunai Pakai BRImo di ATM BRI
-
Andai Dapat THR dari Yoursay: Saya akan Ikut Bootcamp Copywriting
-
Berbagi Lewat THR: Ketika Bahagia Tak Bisa Diukur Menggunakan Satuan Apapun
-
Membayangkan Dapat THR dari Yoursay, Saat Aku Baru Selesai Kontrak Kerja
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil dan Aura Kasih di Kasus BJB: Semua Kemungkinan Terbuka
-
Kontribusi Beton Precast untuk Pemerataan Pembangunan di Indonesia
-
Kejagung Periksa Eks Menteri ESDM Sudirman Said Terkait Kasus Korupsi Petral
-
Bintang Porno Bonnie Blue Lecehkan Merah Putih, DPR Dorong KBRI di Inggris Sampaikan Keberatan
-
Tembus Jalur Udara, Bantuan 3 Ton Sudah Tiba di Takengon
-
BMKG Ingatkan Potensi Tinggi Gelombang di Pesisir Selatan Indonesia, Apa Penyebabnya?
-
MIND ID Kirim 3 Truk Obat-obatan ke Aceh dan Sumatera untuk Jaga Kesehatan Warga Terdampak Banjir
-
Wamenkumham Bongkar Aturan: Polisi Tak Bisa Asal Jerat Demonstran, Ini Satu-satunya Celah Hukum
-
Modus Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang di Kasus 'Ijon' Proyek, Hapus Jejak Digital
-
Dari Aceh Tamiang, Mendagri Bertolak ke Aceh Timur Serahkan Bantuan