Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil pilpres 2024 yang diajukan oleh pihak paslon nomor urut 01 dan 03, Senin (22/4/2024). Prabowo Subianto pun mengeluarkan pernyataan resmi terkait hasil sidang tersebut.
Dirinya mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukungnya serta bekerja keras untuk memenangkan kontestasi pemilu 2024.
"Terima kasih semua masyarakat, terima kasih dukungannya, terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang sudah menjalankan tugas yang berat, saya kira itu saja," kata Prabowo dalam rilis yang diterima, Selasa (23/4/2024).
Baca Juga:
Prabowo Terpukau Lihat Program Makan Siang Di China: Sangat Sehat
Prabowo mengatakan kini saatnya bagi dirinya untuk fokus untuk mempersiapkan masa depan bangsa Indonesia.
"Kita sekarang tentunya lakukan persiapan-persiapan untuk menghadapi masa depan, saya kira itu dari saya ya," jelas dia.
Sebelumnya, Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Baca Juga: Usai Putusan MK, Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Capres-Cawapres Terpilih Rabu Besok
Dia menegaskan, putusan MK menjadikan Prabowo dan Gibran resmi menjadi presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024.
"Jadi, putusan yang kita dengar sama-sama tadi adalah Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan kedua pemohon seluruhnya berarti tindak lanjutnya selanjutnya adalah dilakukan oleh KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 yaitu pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Baca Juga:
Riwayat Pendidikan Fedi Nuril yang Berani Ancam PDIP Jelang Prabowo-Gibran Berkuasa
Jepang Sempat Diterjang Tsunami Kecil, Prabowo Tetap Semangat Temui PM Fumio Kishida
Meski ada dissenting opinion atau pendapat berbeda yang disampaikan hakim konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, Yusril menilai hal itu tidak mempengaruhi putusan a quo dalam perkara ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo