Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil pilpres 2024 yang diajukan oleh pihak paslon nomor urut 01 dan 03, Senin (22/4/2024). Prabowo Subianto pun mengeluarkan pernyataan resmi terkait hasil sidang tersebut.
Dirinya mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukungnya serta bekerja keras untuk memenangkan kontestasi pemilu 2024.
"Terima kasih semua masyarakat, terima kasih dukungannya, terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang sudah menjalankan tugas yang berat, saya kira itu saja," kata Prabowo dalam rilis yang diterima, Selasa (23/4/2024).
Baca Juga:
Prabowo Terpukau Lihat Program Makan Siang Di China: Sangat Sehat
Prabowo mengatakan kini saatnya bagi dirinya untuk fokus untuk mempersiapkan masa depan bangsa Indonesia.
"Kita sekarang tentunya lakukan persiapan-persiapan untuk menghadapi masa depan, saya kira itu dari saya ya," jelas dia.
Sebelumnya, Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Baca Juga: Usai Putusan MK, Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Capres-Cawapres Terpilih Rabu Besok
Dia menegaskan, putusan MK menjadikan Prabowo dan Gibran resmi menjadi presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024.
"Jadi, putusan yang kita dengar sama-sama tadi adalah Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan kedua pemohon seluruhnya berarti tindak lanjutnya selanjutnya adalah dilakukan oleh KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 yaitu pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Baca Juga:
Riwayat Pendidikan Fedi Nuril yang Berani Ancam PDIP Jelang Prabowo-Gibran Berkuasa
Jepang Sempat Diterjang Tsunami Kecil, Prabowo Tetap Semangat Temui PM Fumio Kishida
Meski ada dissenting opinion atau pendapat berbeda yang disampaikan hakim konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, Yusril menilai hal itu tidak mempengaruhi putusan a quo dalam perkara ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
-
Pramono Anung Pastikan Kasus Sumber Waras Tuntas, Siap Bangun RS Tipe A di Atas Lahan 3,6 Hektar
-
Kasus Kereta Anjlok Terus Berulang, DPR Minta Kemenhub Lakukan Audit Keselamatan Independen
-
Menhut Raja Juli Minta Maaf ke Warga Papua Usai BKSDA Bakar Mahkota Cenderawasih: Ini Jadi Catatan
-
Prabowo Tak Happy, Mendagri Setrap Pejabat Bojonegoro Gegara Realisasi Belanja Rendah: Jangan Bohong
-
Mulai Dibahas Hari Ini, DPR Berharap Biaya Haji 2026 Turun Lagi Tanpa Mengurangi Kualitas
-
Jatinegara Berdarah: Pria Nekat Tebas Leher Kenalan Gara-Gara Sabu, Ini Motifnya!
-
Nasib Sahroni dan Nafa Urbach di Ujung Tanduk, Sidang Etik MKD Digelar Akhir Bulan Ini
-
Datamaya Consulting Optimalkan Strategi SEO dan SEM untuk Dongkrak Customer Bisnis di Google