Suara.com - Wanita hamil bernama Ristia Ningsih (34) yang tewas di ruko Kedai Anak Mami, Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, akibat pendarahan.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, korban meninggal dunia akibat pendarahan setelah korban mengkonsumsi obat penggugur kandungan.
“Tidak ada luka terbuka, tidak ada bagian tubuh lain yang terbuka. Artinya luka dari dalam, bisa karena pendarahan,” kata Gidion, kepada wartawan, di Jakarta Utara, Selasa (22/4/2024).
“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada upaya untuk menggugurkan janinnya,” tambahnya.
Baca Juga:
Wanita Hamil di Kelapa Gading Tewas di dalam Ruko, Polisi Kantongi Identitas Terduga Pembunuh RN
Gidion menyampaikan, saat itu korban diminta oleh kekasih gelapnya yang bernama Agustami (27) untuk mengugurkan kandungan.
Kekasihnya malu lantaran memiliki anak dari hasil hubungan gelap. Lantaran, saat itu korban berstatus sebagai istri orang dan telah memiliki 3 orang anak.
Gidion menyampaikan, saat itu korban dan tersangka yang merupakan warga Lampung pergi ke Jakarta. Mereka pergi ke Jakarta lantaran korban mendapatkan kerja di salah satu restoran yang ada di Kelapa Gading.
Baca Juga: Pengakuan Tersangka Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading, Jadi Selingkuhan Korban Sejak 2021
Usai mengkonsumsi obat penggugur, korban kemudian berangkat ke Jakarta. Saat di perjalanan korban sudah mengalami pendarahan.
Baca Juga:
Tertangkap saat Buron! Pria Pembunuh Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading Berakhir Mewek
Namun, pendarahan akibat reaksi obat tersebut makin hebat terasa saat berada di komplek ruko Kelapa Gading.
Alih-alih menolong korban yang sedang pendarahan, tersangka malah meninggalkan korban. Tersangka juga menggasak beberapa barang bawaan korban seperti ponsel.
“Dalam pendarahan tidak dilakukan pertolongan secara cepat terhadap korban, sang tersangka justru mengambil handponenya dari penguasaan korban,” kata Gidion.
Baca Juga:
Geger! Wanita Hamil di Kelapa Gading Tewas Bersimbah Darah, RN Dibunuh?
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis soal pembunuhan dan juga pasal tentang pencurian menggunakan kekerasan
“Saudara A kami jerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan atau pasal 359 atau pasal 365 atau pasal 363 atau pasal 348 ayat 2 KUHP penjara paling lama kumulatif untuk pasal 338 itu 15 tahun penjara,” tandas Gidion.
Berita Terkait
-
Pengakuan Tersangka Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading, Jadi Selingkuhan Korban Sejak 2021
-
Tertangkap saat Buron! Pria Pembunuh Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading Berakhir Mewek
-
Wanita Hamil di Kelapa Gading Tewas di dalam Ruko, Polisi Kantongi Identitas Terduga Pembunuh RN
-
Geger! Wanita Hamil di Kelapa Gading Tewas Bersimbah Darah, RN Dibunuh?
-
Wanita Hamil Tewas Dibunuh Pacar di Cengkareng Dikenal Tertutup, Tetangga: Sebelum Keluar Celingak-celinguk
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Dedi Mulyadi Jemput 13 Korban LC di NTT, Pastikan Proses Hukum Tetap Berlanjut!
-
Soal Alumni LPDP Ogah Anaknya Jadi WNI, Ketua Komisi X: Alarm Sosial dan Ujian Komitmen Kebangsaan
-
Menteri PPPA Minta Hukum Transparan Bagi Oknum Brimob Penganiaya Anak di Tual
-
Nekat Jualan di Trotoar Tanah Abang, Wali Kota Ancam PKL Bandel dengan Pidana Ringan!
-
Fenomena WNI Jadi Tentara Bayaran Negara Lain, Pakar HI Ingatkan Pemerintah Soal Ini
-
Waspada Penipuan! Eks Brimob di Pasukan Rusia Ingatkan WNI Soal Link Rekrutmen Bodong
-
8 Fakta Tewasnya El Mencho, Dari Status 'Kode Merah' hingga Ancaman Perang Saudara Kartel
-
Busyro Muqoddas soal Vonis Perdana Arie: Ada Secercah Keadilan, Tapi Idealnya Bebas Murni
-
Pelihara Bandar? Kasat Narkoba Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp13 Juta Tiap Minggu
-
Pramono Anung Mau Sulap 153 Pasar Jakarta Jadi Destinasi Global