Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai proses penuntasan kasus-kasus Pelanggaran HAM Berat semakin jauh dari harapan usai Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dinyatakan sebagai presiden dan wakil 2024-2029 terpilih.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya mengatakan dengan ditetapkannya Prabowo selaku terduga pelaku Pelanggaran HAM Berat pada peristiwa Penghilangan Paksa 1997-1998 sebagai presiden menandakan bahwa agenda-agenda reformasi telah dikhianati oleh sistem demokrasi yang dilahirkan oleh proses reformasi itu sendiri.
"Setelah berlangsung mengalami jatuh-bangun selama 26 tahun, kini mencapai titik terendahnya. Selama ini para presiden yang terpilih pasca-reformasi, yakni Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo belum berhasil menuntaskan kasus-kasus Pelanggaran HAM Berat yang telah terjadi. Kini, pasca Prabowo Subianto resmi terpilih menjadi presiden nampaknya proses penuntasan kasus-kasus Pelanggaran HAM berat semakin jauh dari harapan," kata Dimas dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024).
Di sisi lain, KontraS juga menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024. Sebagai lembaga peradilan yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi atau guardian of constitution serta ‘benteng’ terakhir penegak nilai demokrasi, KontraS menyebut MK justru melegitimasi pemimpin yang terpilih lewat cara yang bermasalah.
"Putusan MK menjadi semakin problematik karena dalam pertimbangannya MK juga menyatakan bahwa terpilihnya Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden adalah sah dan Putusan No. 90 terkait batas usia Cawapres dalam UU Pemilu yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka bukan bagian dari nepotisme. MK juga seakan mengabaikan fakta bahwa para proses Pemilu yang telah berlangsung terjadi, diwarnai dengan dugaan pengerahan aparat seperti Pj Kepala Daerah dan perangkat desa, ditambah politisasi bantuan sosial untuk memenangkan Prabowo-Gibran," tutur Dimas.
"Padahal fakta-fakta tersebut telah nyata terbukti di lapangan dan telah dihadirkan selama proses pembuktian di persidangan," imbuhnya.
MK, lanjut Dimas, juga terbukti tidak mampu memberikan putusan yang menghasilkan keadilan substantif dan mengekang dirinya pada sebatas keadilan prosedural semata.
"Lewat putusan PHPU tersebut, lembaga peradilan dalam hal ini MK sebagai salah satu harapan publik telah resmi gagal menyelamatkan situasi demokrasi dan HAM," kata dia.
Berangkat putusan MK dan ditetapkannya Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Dimas menilai era reformasi secara resmi telah berakhir.
Baca Juga: Resmi! Surya Paloh Umumkan Partai NasDem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
"Terpilihnya mantan menantu dari Soeharto dan suburnya praktik KKN, Indonesia telah kembali sepenuhnya ke ‘jurang’ rezim orde baru. Adapun Pemilu sebagai saluran utama daulat rakyat justru telah terselenggara dengan curang lewat berbagai manuver politik dan intervensi kekuasaan. Begitupun agenda supremasi hukum yang tak berdaya untuk mengadili kesewenang-wenangan kekuasaan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
Terkini
-
Mimpi Jadi Nyata! UU Polri Baru Buka Pintu bagi Disabilitas Masuk Polisi
-
Bocah 6 Tahun Diduga Dibully hingga Kesetrum Tiang Listrik di Taman Kramat Pulo
-
Jangan Cuma Naikkan Harga! Publik Tagih Transparansi Komponen Pembentuk Harga Pertamax
-
MBG Watch 'Segel' Kantor Badan Gizi Nasional, Tuntut Moratorium dan Audit Total
-
Harga Pertamax Meroket, Media Asing: Tekanan Makin Berat Buat Rakyat Indonesia
-
Program Dokter Spesialis Keliling Kawal Sukses CKG di Jateng
-
Main Mata Audit Smart TV! KPK OTT 5 ASN BPK Pengembangan Kasus Bupati Muara Enim
-
Kenaikan Pertamax Jadi Sinyal Ada Kondisi Mendesak di Pemerintah
-
Sony Sonjaya Ajukan JC, LPSK Masih Tunggu Permohonan Perlindungan
-
5 Kali Maju Pilpres Kejar Kursi RI 1, Prabowo: Saya Lihat dari Tahun 90-an Indonesia Salah Arah!