Suara.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) berikan himbauan kepada warung madura untuk bisa mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim belum lama ini meminta warung madura untuk mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh Pemda.
"Kalau ada regulasi terkait jam kerja, tentu harus ditaati," ucapnya belum lama ini seperti dikutip, Jumat (26/4).
Baca juga:
Arif menegaskan harus ada persaingan yang sehat antar pelaku usaha dan hal tersebut wajib ditaati oleh semuanya, termasuk warung madura.
Seperti diketahui, sejumlah warung madura jam operasionalnya hingga 24 jam. Namun tak semua wilayah di Indonesia, warung madura bisa buka selama 24 jam seperti di Bali.
Di Bali, ada aturan perda yang mengatur jam operasional usaha. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan mengatur jam operasional toko.
Himbauan untuk warung madura menaati aturan jam operasional ini menjadi polemik. Di platform media sosial X, sejumlah netizen menuliskan protes atas himbauan dari Kementerian UMKM.
"Ya ampun Pak. Bgini amat atur negara. Warung Madura buka 24 jam itu sekedar nyambung hidup. Untungnya ga seberapa, cukup buat sekolahin anak di pesantren, bayar cicalan hutang ke rentenir krn gagal panen. Sisa makanan aja dipanasin trus buat hemat," cuit salah satu akun mengomentari himbauan untuk warung madura.
Baca Juga: 8 Meme Timnas Menang Lawan Korsel di Piala Asia U-23, Ekspresi Bung Towel Disorot
Baca juga:
"Justru warung-warung yang buka 24 jam gini sangat membantu bagi orang yang suka begadang terus lapar pas cek kulkas ternyata sisa makanan abis," sambung akun lainnya.
"Warung Madura buka 24 Jam itu jg sdh mrp kebiasaan budaya mrk yg maknanya agar rezeki tdk terputus. Jam Operasional ya tergantung yg punya warung dong, pak. Masa Ngr jg hrs ikut atur itu jg hambat rezeki Wong Cilik," tulis akun @ratn****
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI yang mengurusi masalah perdagangan, Mufti Anam, berharap polemik jam operasional "Warung Madura" bisa berujung pada solusi yang membela gerak perekonomian rakyat kecil.
Dalam keterangan tertulisnya di Pasuruan, Jumat, mengatakan tidak hanya di Bali yang sedang menjadi polemik, tetapi juga di berbagai daerah lain. "Warung Madura" merupakan sebutan untuk warung kelontong skala kecil yang buka non-stop 24 jam.
"Beberapa daerah memberlakukan peraturan yang mengatur jam operasional warung, sebagian di antaranya tidak memperbolehkan buka hingga 24 jam dengan berbagai alasan," kata dia dikutip dari Antara.
Mufti menyebut tiga hal penting yang harus jadi perhatian soal pengaturan "Warung Madura", pertama peraturan dari pemerintah di berbagai tingkatan harus berorientasi atau berpihak ke ekonomi rakyat kecil.
"Ingat lho, ekonomi negara ini digerakkan UMKM, lebih khusus lagi yang skala mikro yang telah membantu pemerintah membuka jutaan lapangan kerja. Jadi peraturan dan solusinya harus berpihak ke pelaku usaha mikro, jangan normatif, tetapi harus ada afirmasi ke penggerak ekonomi rakyat di tingkat bawah," ujarnya.
Mufti menyayangkan respons Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) soal polemik "Warung Madura" yang justru meminta tutup alias tidak beroperasi 24 jam.
"Semestinya Kemenkop UKM sebagai pembina pelaku usaha mikro menjembatani dengan pemerintah daerah untuk memberi solusi, bukan asal menyampaikan pernyataan yang membuat pelaku usaha mikro terdesak," ujarnya.
Kedua, kata Mufti, keberadaan "Warung Madura" telah mampu menggerakkan perekonomian rakyat kecil.
Dalam operasionalnya, warung-warung tersebut membuka lapangan kerja bagi begitu banyak orang. Dan bukan hanya masyarakat Madura, warung-warung semacam itu tumbuh di berbagai daerah dengan melibatkan masyarakat lokal dalam jumlah yang tidak sedikit.
Mufti menggarisbawahi bahwa 'Warung Madura" itu juga menjadi saluran pemasaran bagi UMKM.
Berita Terkait
-
8 Meme Timnas Menang Lawan Korsel di Piala Asia U-23, Ekspresi Bung Towel Disorot
-
Ghea Indrawari Belum Kepikiran Menikah Diusia 26 Tahun, Reaksi Anang Hermansyah Bikin Netizen Geram
-
UMKM Ampuh Menopang Perekonomian Saat Pandemi, Angka Kemiskinan Ikut Turun
-
Jalin Kerja Sama, UMKM Tangerang Raya Buka Gerai di Lokasi Bisnis Perhotelan
-
Sukses Bawa UMKM Go Global, Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli
-
Jakarta Janjikan Kawasan Pedestrian Modern Bebas Genangan di Rasuna Said
-
Tentara Israel Tewas Terbunuh di Ledakan Dahsyat di Lebanon, Belasan Lain Luka Parah
-
Efek Domino Pertamax: Biaya Pangan Meroket, Keuntungan Agribisnis Amblas Digilas Logistik
-
Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan
-
Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi
-
Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima
-
Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI
-
Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat
-
dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!