Suara.com - Tim Hukum Partai Gerindra menyola tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan, Sulawesi Utara yang membuka kotak suara pada Pemilu 2024 lalu. Masalah pembukaan kotak suara itu diungkapkan kubu Gerindra dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 pada panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini.
"Jadi, ada lagi bukti terbaru, sudah kami sampaikan di dalam bukti yang mulia. Ada tambahan bahwa hari Sabtu, tanggal 27 April kemarin itu ada pembukaan kotak suara di Kabupaten Minahasa Selatan yang dilakukan oleh KPU Minahasa Selatan," kata Kuasa Hukum Partai Gerindra Herfino Indra Suryawan di ruang sidang panel 3 MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).
Namun, Herfino mengaku tidak mengetahui alasan KPU Minahasa Selatan membuka kotak suara tersebut.
Ketua Majelis Hakim panel 3 Arief Hidayat lantas mengonfirmasi mengenai ketentuan pembukaan kotak suara jika ada sengketa di MK kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos.
"Pembukaan kotak suara itu dalam rangka bersengketa di Mahkamah masih dimungkinkan kan?" tanya Arief.
"Ada mekanismenya untuk pengambilan alat bukti untuk PHPU di Mahkamah Konstitusi," ujar Betty.
Pada kesempatan itu, Betty menjelaskan bahwa pembukaan kotak suara untuk pengambilan alat bukti sengketa mesti dilakukan dengan kehadiran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), aparat kepolisian, dan perwakilan partai politik peserta pemilu.
Baca Juga: Klaim Temukan Pelanggaran Ini, Partai Gerindra Minta Pileg 2024 di Maluku Utara Diulang
"Yang diundang biasanya adalah LO dari masing-masing partai politik bukan caleg," tambah Betty.
Namun, Herfino mengaku tida mengetahui dan mendapatkan undangan dari KPU Minahasa Selatan perihal kegiatan pembukaan kotak suara tersebut.
"Izin yang mulia, sampai saat ini kami pun belum menerima undangan terkait dengan pembukaan kotak suara itu," ucap Herfino.
Baca Juga: Peserta Sidang Datang Terlambat, Hakim Saldi Isra Ancam Hukum Push Up
Lebih lanjut, Arief meminta KPU untuk memeriksa laporan adanya pembukaan kotak suara pada 27 April lalu di Minahasa Selatan.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg 2024 mulai hari ini. Kemudian, sidang untuk pemeriksaan akan dimulai pada 6 Mei 2024.
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.
Berita Terkait
-
Sempat Kena Geram Hakim Arief Hidayat, KPU Bantah Tak Serius Hadapi Sengketa di MK
-
Diperingatkan soal Antisipasi Kebocoran Data Pemilih di Pilkada 2024 oleh Mendagri, KPU Beri Tanggapan Begini
-
Wanti-wanti Mendagri ke KPU; Data Pemilih Pilkada Tidak Boleh Bocor
-
Beredar Kabar Pilkada Bakal Digelar Lebih Cepat, Mendagri: Saya Kira Belum Ada Revisi
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Profil Annas Mustaqim, Calon Hakim Agung yang Kecam KPK Karena Ungkap Tersangka Korupsi
-
Diduga Pengeroyok Driver Ojol yang Tewas di Makassar Ditangkap
-
Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
-
Menteri PPPA Jenguk 13 Anak Demonstran di Cirebon, Tegaskan Keadilan Restoratif Wajib Diterapkan
-
Sebut Alasan Hukum Jadikan Nadiem Tersangka Terpenuhi, Mahfud: Dia Tak Mengerti Prosedur Birokrasi
-
Peran Strategis Beton dalam Konstruksi Infrastruktur Berkelanjutan
-
Bali Dikepung Banjir, Video Kepanikan Warga di Taman Pancing Denpasar Jadi Sorotan
-
Baru Sehari Jabat Menkeu, Purbaya Sadewa dan Anaknya Kompak Minta Maaf tapi Blunder
-
Dihantui Isu Plagiat dan LHKPN Rp51 Miliar, Calon Hakim Agung Triyono Kembali Uji Nasib di DPR
-
Mengapa Sjafrie Sjamsoeddin Jadi Pilihan Prabowo untuk Menko Polkam Ad Interim?