Suara.com - Tim Hukum Partai Gerindra menyola tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan, Sulawesi Utara yang membuka kotak suara pada Pemilu 2024 lalu. Masalah pembukaan kotak suara itu diungkapkan kubu Gerindra dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 pada panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini.
"Jadi, ada lagi bukti terbaru, sudah kami sampaikan di dalam bukti yang mulia. Ada tambahan bahwa hari Sabtu, tanggal 27 April kemarin itu ada pembukaan kotak suara di Kabupaten Minahasa Selatan yang dilakukan oleh KPU Minahasa Selatan," kata Kuasa Hukum Partai Gerindra Herfino Indra Suryawan di ruang sidang panel 3 MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).
Namun, Herfino mengaku tidak mengetahui alasan KPU Minahasa Selatan membuka kotak suara tersebut.
Ketua Majelis Hakim panel 3 Arief Hidayat lantas mengonfirmasi mengenai ketentuan pembukaan kotak suara jika ada sengketa di MK kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos.
"Pembukaan kotak suara itu dalam rangka bersengketa di Mahkamah masih dimungkinkan kan?" tanya Arief.
"Ada mekanismenya untuk pengambilan alat bukti untuk PHPU di Mahkamah Konstitusi," ujar Betty.
Pada kesempatan itu, Betty menjelaskan bahwa pembukaan kotak suara untuk pengambilan alat bukti sengketa mesti dilakukan dengan kehadiran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), aparat kepolisian, dan perwakilan partai politik peserta pemilu.
Baca Juga: Klaim Temukan Pelanggaran Ini, Partai Gerindra Minta Pileg 2024 di Maluku Utara Diulang
"Yang diundang biasanya adalah LO dari masing-masing partai politik bukan caleg," tambah Betty.
Namun, Herfino mengaku tida mengetahui dan mendapatkan undangan dari KPU Minahasa Selatan perihal kegiatan pembukaan kotak suara tersebut.
"Izin yang mulia, sampai saat ini kami pun belum menerima undangan terkait dengan pembukaan kotak suara itu," ucap Herfino.
Baca Juga: Peserta Sidang Datang Terlambat, Hakim Saldi Isra Ancam Hukum Push Up
Lebih lanjut, Arief meminta KPU untuk memeriksa laporan adanya pembukaan kotak suara pada 27 April lalu di Minahasa Selatan.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Berita Terkait
-
Sempat Kena Geram Hakim Arief Hidayat, KPU Bantah Tak Serius Hadapi Sengketa di MK
-
Diperingatkan soal Antisipasi Kebocoran Data Pemilih di Pilkada 2024 oleh Mendagri, KPU Beri Tanggapan Begini
-
Wanti-wanti Mendagri ke KPU; Data Pemilih Pilkada Tidak Boleh Bocor
-
Beredar Kabar Pilkada Bakal Digelar Lebih Cepat, Mendagri: Saya Kira Belum Ada Revisi
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
Macet Parah di RE Martadinata, Sebagian Rute Transjakarta 10H Dialihkan via JIS
-
Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua
-
Ketua Banggar DPR Bela Pencalonan Thomas Djiwandono: Ini Soal Kemampuan, Bukan Nepotisme