"Malah Pak Alex yang mencarikan nomor kontak dari pejabat di Kementan termasuk nomornya Pak Kasdi," ungkapnya.
Selanjutnya, Ghufron menghubungi Kasdi dan menyampaikan persoalan mutasi tersebut.
"Dan penyampaian saya bukan kemudian minta dimutasi dikabulkan atau tidak, menyampaikan komplainnya kok tidak konsisten.Beliau kemudian menanggapi, 'Baik Pak, kami cek dulu', namanya kan enggak mungkin dia langsung me anu ya, baik Pak kami cek dulu," terangnya.
Berselang sekitar dua hingga tiga minggu kemudian, Kasdi mengabari Ghufron dan menyampaikan permohonan mutasi memenuhi syarat dan bisa dikabulkan.
"Itu pada tanggal 15 Maret 2022. Baru kemudian di November 2022, ada LP (laporan) berkaitan dengan yang bersangkutan (Kasdi). Januari 2023 naik lidik, September 2023 naik penetapan tersangka," katanya.
"Baru kemudian setelah September 2023 ditersangkakan. Saya dilaporkan (ke Dewas KPK) pada tanggal 8 Desember 2023. Itu kasusnya supaya teman-teman tahu," Ghufron menambahkan.
Belakangan tindakan Ghufron tersebut membuat dirinya harus berurusan dengan Dewas KPK, karena diduga melakukan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan wewenang. Kekinian sidang etik sudah mulai bergulir.
Sidang perdana digelar pada Kamis 2 Mei, namun Ghufron meminta untuk ditunda karena dalih sedang menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung. Gugatan diajukannya karena menilai perkaranya tersebut sudah kadaluarsa.
"Secara hukum, kadaluarsanya itu satu tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mustinya expired di Maret 2023. Maka mustinya namanya sudah expired, kasus ini enggak jalan. Nah itu yang saya kemudian PTUN kan," kata Ghufron pada Kamis 25 April 2024.
Berita Terkait
-
Klarifikasi Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan Berujung Sidang Etik
-
Istri, Anak Serta Cucu Bisa Nyusul SYL ke Penjara karena Kecipratan Duit Korupsi? Begini Kata KPK!
-
Selain PTUN, Pimpinan KPK Nurul Ghufron juga Gugat Dewas KPK ke MA
-
Pimpinan KPK Ghufron Tak Khawatir Gugatannya ke PTUN Dianggap Konflik Dirinya dengan Dewas KPK
-
Profil dan Jabatan Kemal Redindo, Anak SYL yang Pakai Alphard dengan Cicilan yang Dibayar Kementan,
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun