Suara.com - Pelaksanaan kegiatan study tour menjadi perbincangan usai bus pariwisata Putera Fajar yang mengangkut rombongan SMK Lingga Kencana, Depok, mengalami kecelakaan di wilayah Subang, Jawa Barat.
Sejumlah imbauan dari pemerintah di berbagai daerah terkait kegiatan study tour muncul. Hal tersebut pun menarik perhatian Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo).
Ketua Umum DPP Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno, tegas menolak jika dari peristiwa kecelakaan bus SMK Lingga Kencana, Depok, pemerintah akhirnya meniadakan kegiatan study tour.
Baca juga:
Menurut Pauline, tindakan yang seharusnya diambil pemerintah dari kejadian kecelakaan tersebut ialah memperbanyak edukasi kepada pihak sekolah terkait kegiatan study tour.
“Kita mengharapkan pemerintah bukan stop study tournya ya. Tapi pemerintah mengedukasi, lebih ke pencegahan agar (kecelakaan) tidak berulang kali,” kata Pauline, Rabu (15/5/2024).
Selai itu, Pauline juga tidak setuju jika pelaksanaan study tour hanya dilakukan di dalam daerah. Menurutnya, hal tersebut bakal mematikan roda pergerakan dunia wisata.
“Iya dong (menolak study tour di dalam daerah), karena akhirnya tidak membantu untuk pergerakan wisatawan, padahal ini salah satu membantu pergerakan wisawatan itu,” ucapnya.
Baca juga:
Selain mematikan roda dunia wisata, Pauline mengatakan, study tour yang hanya dilakukan di dalam daerah akan mengkerdilkan pengetahuan siswa tentang dunia luar.
Dampaknya, pengetahuan siswa hanya sebatas apa yang ada di dalam daerah tempat tinggalnya.
“Pariwisata atau study tour itu membuka mata murid-murid, supaya mereka gak hanya kaya kacamata kuda di lingkungannya aja. Dengan study tour kan mereka tidak hanya senang senang, tapi mereka juga ada belajar edukasi, mereka bisa mempelajari sesuatu di perjalanan itu,” tandasnya.
Sebelumnya, Sebelumnya, Pejabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin selaku Penjabat Gubernur Jawa Barat pun mengeluarkan aturan dalam surat edaran (SE) tentang pelaksanaan tur study tour.
Dalam surat edaran No: 64/PK.01/Kesra yang diresmikan tanggal 12 Mei 2024 tersebut, tertulis bahwa setiap sekolah yang akan melakukan study tour diminta untuk memerhatikan kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan study tour.
Selain itu, dalam SE tersebut juga tertulis agar kegiatan study tour yang diselenggarakan satuan pendidikan setiap wilayah lebih diperketak lagi, salah satunya dengan tidak melakuka study tour ke luar kota.
Berita Terkait
-
Tegas! Sandiaga Uno Tolak Study Tour Diperketat Buntut Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Ciater
-
Ada Kelalaian Pemilik Perusahaan, Polisi Dinilai Berpeluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus Di Ciater
-
Bey Machmudin Tolak Tawaran Demokrat, Pastikan Tak Maju di Pilgub Jawa Barat
-
Siapa Pemilik Bus PO Putera Fajar yang Renggut Nyawa Siswa hingga 11 Orang
-
Mengapa Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut Rombongan SMK Depok Jadi Tersangka?
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Ilmuwan Ungkap Molekul Tersembunyi Fitoplankton, Kunci Siklus Karbon Laut
-
Hari Ini, 35 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Gambir dan Pasar Senen
-
Jakarta Gelar Car Free Night di Sudirman-Thamrin Saat Malam Takbiran
-
Wamen HAM Soroti Perbedaan Informasi Polri-TNI dalam Kasus Penyiraman Andrie Yunus
-
Afghanistan Rayakan Idulfitri Hari Ini, Hilal Telah Terlihat di Beberapa Provinsi
-
Tradisi 200 Tahun, Ribuan Jemaah Syattariyah Nagan Raya Rayakan Idul Fitri Hari Ini
-
Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Tanggal 20 Maret 2026, Indonesia Tunggu Sidang Isbat
-
Koalisi Sipil Desak Tersangka Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
-
Perantau Bangka Belitung Bahagia Mudik Gratis Pakai Kapal Perang TNI AL
-
Babak Baru Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Siapkah TNI Bongkar Dalang atau Cuma Cari Kambing Hitam?