Suara.com - Pelaksanaan kegiatan study tour menjadi perbincangan usai bus pariwisata Putera Fajar yang mengangkut rombongan SMK Lingga Kencana, Depok, mengalami kecelakaan di wilayah Subang, Jawa Barat.
Sejumlah imbauan dari pemerintah di berbagai daerah terkait kegiatan study tour muncul. Hal tersebut pun menarik perhatian Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo).
Ketua Umum DPP Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno, tegas menolak jika dari peristiwa kecelakaan bus SMK Lingga Kencana, Depok, pemerintah akhirnya meniadakan kegiatan study tour.
Baca juga:
Menurut Pauline, tindakan yang seharusnya diambil pemerintah dari kejadian kecelakaan tersebut ialah memperbanyak edukasi kepada pihak sekolah terkait kegiatan study tour.
“Kita mengharapkan pemerintah bukan stop study tournya ya. Tapi pemerintah mengedukasi, lebih ke pencegahan agar (kecelakaan) tidak berulang kali,” kata Pauline, Rabu (15/5/2024).
Selai itu, Pauline juga tidak setuju jika pelaksanaan study tour hanya dilakukan di dalam daerah. Menurutnya, hal tersebut bakal mematikan roda pergerakan dunia wisata.
“Iya dong (menolak study tour di dalam daerah), karena akhirnya tidak membantu untuk pergerakan wisatawan, padahal ini salah satu membantu pergerakan wisawatan itu,” ucapnya.
Baca juga:
Selain mematikan roda dunia wisata, Pauline mengatakan, study tour yang hanya dilakukan di dalam daerah akan mengkerdilkan pengetahuan siswa tentang dunia luar.
Dampaknya, pengetahuan siswa hanya sebatas apa yang ada di dalam daerah tempat tinggalnya.
“Pariwisata atau study tour itu membuka mata murid-murid, supaya mereka gak hanya kaya kacamata kuda di lingkungannya aja. Dengan study tour kan mereka tidak hanya senang senang, tapi mereka juga ada belajar edukasi, mereka bisa mempelajari sesuatu di perjalanan itu,” tandasnya.
Sebelumnya, Sebelumnya, Pejabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin selaku Penjabat Gubernur Jawa Barat pun mengeluarkan aturan dalam surat edaran (SE) tentang pelaksanaan tur study tour.
Dalam surat edaran No: 64/PK.01/Kesra yang diresmikan tanggal 12 Mei 2024 tersebut, tertulis bahwa setiap sekolah yang akan melakukan study tour diminta untuk memerhatikan kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan study tour.
Selain itu, dalam SE tersebut juga tertulis agar kegiatan study tour yang diselenggarakan satuan pendidikan setiap wilayah lebih diperketak lagi, salah satunya dengan tidak melakuka study tour ke luar kota.
Berita Terkait
-
Tegas! Sandiaga Uno Tolak Study Tour Diperketat Buntut Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Ciater
-
Ada Kelalaian Pemilik Perusahaan, Polisi Dinilai Berpeluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus Di Ciater
-
Bey Machmudin Tolak Tawaran Demokrat, Pastikan Tak Maju di Pilgub Jawa Barat
-
Siapa Pemilik Bus PO Putera Fajar yang Renggut Nyawa Siswa hingga 11 Orang
-
Mengapa Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut Rombongan SMK Depok Jadi Tersangka?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan