Gerindra Mau Revisi UU Kementerian Negara, Hasto PDIP Singgung Politik Akomodasi
Ia menjelaskan, jika UU Kementerian Negara direvisi atas dasar adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah pasal 10.
"Bahwa wakil menteri itu harus dari golongan karir kan itu putusan MK menghapus ketentuan itu sehingga itu yang kita hapus," ungkapnya.
Sementara adanya hal itu, jadi jalan pembuka terkait dengan pasal 15 yang mengatur jumlah nomenklatur kementerian untuk diubah.
"Kemudian kedua bahwa memang ada menyangkut soal materi yang lain menyangkut soal bagaimana kemudian dari efektivitas dari pemerintahan yang akan datang itu bisa berjalan lebih efektif sesuai dengan visi misi dari presiden terpilih itu yang kita bahas tadi," ujarnya.
Baca Juga:
DPR Mulai Bahas Revisi UU Kementerian Negara, Bantu Prabowo Tambah Kementerian Jadi 40 Pos?
Lebih lanjut, menurutnya, terkait dengan adanya usulan revisi tersebut masih akan jadi pembahasan.
"Apakah akan merubah menyangkut soal jumlah atau mengurangi jumlah kementerian prinsipnya yang terjadi adalah bahwa sebagai sebuah negara dengaj sistem presidential maka tentu presidenlsh yang lebih tau menyangkut soal kebutuhan baik dari nomenklatur kementerian maupun jumlahnya," katanya.
"Bisa saja nanti disepakati bisa berkurang bisa bertambah atau bisa tetap namanya sebagai sebuah usulan saya rasa itu," sambungnya.
Berita Terkait
-
Begini Ekspresi Sekjen DPR Indra Iskandar Usai Diperiksa KPK
-
PDIP Singgung Politik Akomodasi Bagi-bagi Kekuasaan, Ini Respons Demokrat Soal Revisi UU Kementerian Negara
-
Klaim Bukan Turuti Maunya Prabowo, Legislator Demokrat Bongkar Alasan UU Kementerian Negara Wajib Direvisi
-
Sekjen DPR Indra Iskandar Usai Diperiksa KPK: Fakta-fakta Sudah Saya Sampaikan Semua
-
Demokrat Sebut Revisi UU Bertepatan Dengan Keinginan Prabowo Tambah Pos Kementerian Jadi 40: Timingnya Pas
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
Terkini
-
Epstein Files Singgung Bill Gates dan 'Proyek Pandemi' Sebelum Wabah COVID-19
-
Akademisi Beri Peringatan Keras: Indonesia Belum Siap E-Voting, Ancaman Kejahatan Siber Mengintai!
-
Menlu Ikut Hadir di Pertemuan Prabowo dan Ormas Islam, Beri Penjelasan RI Gabung BoP
-
Di RDPU Komisi II DPR, Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan dan Cabut Wewenang Sengketa MK
-
Pakar Hukum Pidana Nilai Kotak Pandora Kasus-kasus Korupsi Bakal Terbuka Jika Riza Chalid Tertangkap
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas
-
Indonesia Jadi Penjual Rokok Terbanyak ASEAN, Dokter Paru Ingatkan Dampak Serius Bagi Kesehatan
-
Polda Metro Jaya Klarifikasi Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Mens Rea Jumat Ini