Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Hugua, mengusulkan agar praktik politik uang atau money politics dilegalkan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Namun, money politics legal yang diusulkan Hugua harus memiliki batasan.
Baca Juga:
Warga Pergoki Tim Sukses Caleg Bagi-bagi Duit di Salah Satu TPS Jatinegara
Hal tersebut disampaikan Hugua dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, DKPP, Rabu (15/5/2024).
"Jadi, sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Kita legalkan misalkan maksimum Rp20 ribu atau Rp50 ribu, 1 juta, atau 5 juta, karena ini permainan cuma di situ," kata Hugua.
Hugua menuturkan, praktik money politics tidak bisa lepas dari penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, peserta pemilu takkan terpilih apabila tidak menerapkan money politics.
Karena dilarang, money politics dilakukan secara diam-diam meskipun sudah tidak menjadi rahasia di ranah publik.
"Sebab, kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus. Yang akan jadi pemenang nanti ke depan adalah para saudagar," jelasnya.
Baca Juga: Dicap Tak Becus Tindak Seabrek Kecurangan Pemilu, Sindiran DPR ke Bawaslu-DKPP: Macan Ompong!
Hugua mengungkapkan, Bawaslu juga harus ikut berperan.
Baca Juga:
Pemilu 2024: Gerakkan Ekonomi Bawah, Bisnis Kelas Kakap dan Money Politics
Karena, money politics legal yang dia inginkan memiliki batasan dalam jumlah uang.
"Jadi, kalau PKPU ini istilah money politics dengan cost politic ini coba dipertegas dan bahasanya dilegalkan saja batas berapa, sehingga Bawaslu juga tahu kalau money politic batas ini ya harus disemprit," terangnya.
Berita Terkait
-
Usul Politik Uang di Pemilu Dilegalkan, Juragan Tanah Hugua PDIP Punya Harta Berlimpah
-
Anggota DPR dari PDIP Ini Usul Money Politics Dilegalkan dalam Pemilu, Alasannya?
-
Lagi! DKPP 'Cuma' Kasih Sanksi Peringatan Ke KPU Soal Kebocoran DPT Pemilu 2024
-
Singgung Putusan MK Dan Kualitas Penyelenggara, 4 Alasan Sistem Pemilu Harus Dievaluasi Menurut Ketua Komisi II DPR
-
Redam Polemik, DPR dan Pemerintah Buat Aturan Caleg Terpilih Harus Mundur Kalau Mau Ikut Pilkada 2024
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Mamah Dedeh Bocorkan Isi Pertemuan Prabowo dan Ulama: Bahas Perang Dunia hingga Krisis Bangsa
-
JK Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo: Bahas Kondisi Negara hingga Ketegangan Global
-
Jusuf Kalla Ajak Seluruh Masjid Indonesia Baca Qunut Nazilah untuk Perdamaian Dunia
-
Suasana Hangat Bukber Istana: Prabowo Salami Ulama dan Cium Tangan Kiai Nurul Huda Djazuli
-
Pemprov DKI 'Guyur' Warga Ciganjur dengan Sembako Murah dan Kacamata Gratis
-
Prabowo Buka Bersama Ulama di Istana, Dapat Saran Keluar dari BoP
-
Resmi! Biaya Pemakaman di Jakarta Kini Nol Rupiah
-
Jimly Mau Bisik-bisik ke Prabowo, Minta Waktu Lapor Hasil Komisi Percepatan Reformasi Polri
-
Cegah Korban Jiwa Terulang, Pramono Anung Percepat Penertiban Kabel Semrawut di Jakarta
-
Dubes Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Terbuka, Terapkan Protokol Khusus Selama Situasi Perang