Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar terkait penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, bahwa pemohon yang merupakan Sekjen DPR Indra Iskandar itu menggugat KPK dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penyitaan.
"Pemohon merupakan Sekjen DPR RI Indra Iskandar dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Cq Pimpinan KPK," kata Djuyamto saat dihubungi di Jakarta, Senin (20/5/2024).
Menurut dia, gugatan praperadilan tersebut akan disidangkan pada 27 Mei 2024 untuk pemanggilan termohon dan pembacaan permohonan.
Ia menjelaskan bahwa sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekjen DPR RI itu akan dipimpin Hakim tunggal PN Jaksel Ahmad Samuar.
"Sidang pertama digelar pada Senin, 27 Mei 2024," ujarnya.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri Kamis (2/5) mengatakan pada hari Selasa (30/4) tim penyidik KPK melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI dengan salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI.
Dari berbagai proses penggeledahan tersebut, kata Ali Fikri, ditemukan dan diamankan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik, serta transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka
"Dokumen-dokumen sudah ditemukan dalam proses penggeledahan, termasuk transaksi keuangannya. Semua masih kami telusuri dari hasil temuan penggeledahan," katanya. (Sumber; Antara)
Berita Terkait
-
Gugatan Dikabulkan, Nurul Ghufron Ingatkan Dewas KPK Patuhi Putusan PTUN
-
Polisikan Dewas KPK, Nurul Ghufron Ogah Disebut Pimpinan Problematik
-
DPR Peringatkan Kemenag Soal Penambahan Kuota Haji: Hati-hati Dipanggil KPK
-
Serang Balik, Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri!
-
Sosok Rahmady Effendy, Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Diperiksa KPK Gegara Hartanya Tak Wajar
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Iran Mulai Tebar Ranjau di Selat Hormuz, Trump Beri Peringatan Keras
-
Diancam Kehancuran Total oleh AS, Teheran Peringatkan Donald Trump: Anda yang Bakal Binasa!
-
Perang Iran Bakal Pecah Lagi! Sekutu Zionis Kirim Kapal Perang, Netanyahu Makin Nafsu
-
Hilang dari Publik, Media Iran Rilis 5 Indikator Benjamin Netanyahu Tewas
-
Menteri LH Pastikan Usut Pidana Longsor Bantargebang, Praktik Open Dumping Jadi Fokus
-
Konflik Kian Panas, Iran Tutup Pintu Gencatan Senjata Lawan Rezim Zionis
-
Tragedi Bantargebang Disebut Terbesar Kedua, Menteri LH Desak Praktik Open Dumping Segera Dihentikan
-
Rudal 'Kiamat' Iran Kheibar, Ghadr, Emad, dan FattahIran Siap Jadikan Israel Kota Mati
-
Gubernur Pramono Tegaskan Ormas Minta THR Tak Boleh Paksa Warga: Jaga Kondusivitas Jakarta!
-
Kelicikan Zionis, Malu Banget Mengakui Israel Hancur Dibom Iran