Suara.com - Polda Jawa Barat menyebut ada beberapa upaya yang dilakukan PS atau Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan saat mencoba menghilangkan bukti dengan cara berganti identitas sebagai Robi Irawan.
Hal itu dilakukan sebagai upaya menghilangkan jejak usai diduga melakukan pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita (16) dan pacarnya Muhammad Rizky Rudiana alias Eki (16) di Cirebon pada 2016 silam.
“Pertama, sekitar bulan September 2016, sampai dengan tahun 2019 menyewa kamar kontrakan di Katapang, Kabupaten Bandung dan mengaku bernama Robi Irawan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).
Pegi, kata Jules, juga menyebut ayah kandungnya A Saprudi bukan sebagai bapaknya, melainkan sebagai pamannya.
“A. Saprudi ini adalah ayah kandung dari PS. memiliki dua akun FB atas nama Pegi Setiawan dan Robi Irawan,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengklaim menemukan barang bukti baru berupa putusan pengadilan di rumah orang tua Pegi.
Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu lembar asli surat kelahiran atas nama Pegi Setiawan, dua buku raport asli SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan.
“Dua lembar ijazah asli SD dan SMP atas nama Pegi Setiwan. Dua lembar fc kartu keluarga nomor 3209140405090062. Satu lembar foto copy biodata pendudukan atas nama Kartini. Dua lembar ijazah dan hasil ujian nasional SMP atas nama Pegi Setiawan,” bebernya.
“Satu lembar fc surat keterangan pembuatan kTP ats nama pegi Setiawan. Satu lembar surat pemberitahuan SMP atas nama Pergi Setiawan. Empat lembar foto Pegi. Satu lembar kartu Indonesia Pintar atas nama Pegi Setiawan. Satu lembar foto copy KTP atas nama Lusiana. Satu lembar fc kartu ujian atas nama Pegi Setiawan,” tambahnya.
Baca Juga: Kejadian Janggal Di Konferensi Pers Kasus Vina Cirebon, Polisi Beberapa Kali Coba Bungkam Mulut Pegi
Dalam kasus ini, Pegi Setiawan disangkakan sebagai pelaku pembunuhan dan kekerasan terhadap Eky dan Vina di Cirebon. Ia disebut-sebut ikut melakukan pembunuhan menggunakan alat berupa kayu, batu dan sajam hingga korban meninggal dunia.
Atas tindakannya, Pegi dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tetnang perubahan atas uu ri nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, juncto pasl 55 ayat 1 ke1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati dan atau seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun hukuma penjara.
Berita Terkait
-
Kejadian Janggal Di Konferensi Pers Kasus Vina Cirebon, Polisi Beberapa Kali Coba Bungkam Mulut Pegi
-
Polisi Ungkap Peran Pegi Di Kasus Vina Cirebon: Kejar, Pukul, Perkosa Lalu Bunuh Korban
-
Gerak-gerik Pegi Alias Perong Saat Konferensi Pers Dicurigai Netizen: Mau Ngomong Dihalangi?
-
Geleng-gelengkan Kepala Saat Polisi Bicara, Pegi Setiawan: Saya Tidak Pernah Lakukan Pembunuhan!
-
Ini Penjelasan Polda Jabar Saat Ralat DPO Kasus Pembunuhan Vina: Tersangka Satu Adalah Perong
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?