Suara.com - Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea kembali angkat bicara mengenai kasus yang terjadi 8 silam tersebut.
Dia menyebut, kepolisian perlu meneliti kembali berita acara perkara (BAP) delapan terpidana yang kini telah menjalani masa tahanan. Mengingat keterangan para terpidana yang berubah-ubah.
"Dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, perlu aparat meneliti lagi. Pertama kali BAP 8 tersangka terpidana menyatakan bahwa ada 3 DPO, Kemudian beberapa hari kemudian BAP-nya itu dicabut, keterangannya dicabut," ujarnya dikutip dari akun Instagram miliknya dilihat pada Senin (27/5/2024).
"Sekarang tiba-tiba ada lagi satu tersangka DPO (daftar pencarian orang) dan kemungkinan besar pasti 7 terpidana ini diminta lagi jadi saksi. Padahal pertama mengakui ada tiga DPO, yang kedua dicabut keterangannya. Kemudian ada lagi satu tersangka DPO," imbuhnya.
Satu orang DPO yang dimaksud merupakan Pegi Setiawan. Pria asal Cirebon tersebut telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar.
Pegi alias Perong alias Robi Irawan disangkakan terlibat dalam pembunuhan Vina pada 2016 silam.
Menurut Hotman Paris, munculnya satu tersangka yang baru-baru ini diamankan tersebut tidak mungkin ada tanpa keterangan saksi dari para terpidana lain.
"Sadi kalau terpidana lain membuat lagi keterangan baru tentang adanya DPO, berarti sudah 3 kemungkinan besar 3 BAP yang muncul. Betapa besarnya masalah hukum yang harus didalami," kata Hotman.
Sebelumnya, Polda Jabar mengkonfirmasi bahwa DPO yang selama ini ada tiga orang ternyata hanya satu orang, yakni Pegi Setiawan atau PS.
Baca Juga: 5 Fakta Polisi Hapus Status 2 DPO Pembunuhan Vina Usai Tangkap Pegi, Hotman Paris sampai Heran
"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan kepada wartawan saat pers rilis, Minggu (26/5/2024).
Tentunya, dari informasi yang diterima sebelumnya ada 11 orang pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky, kini hanya 9 orang, lantaran dua DPO itu dihilangkan Polda Jabar.
"Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
Terkini
-
BGN Optimis, Program Makan Bergizi Gratis Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi hingga 8 Persen
-
BGN Minta SPPG Tidak Lagi Menggunakan Makanan Buatan Pabrik Pada Program MBG
-
Tak Hanya Ciptakan Lapangan Kerja, Waka BGN Sebut Program MBG Jalan Tol Pengentasan Kemiskinan
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan