Suara.com - Bripda Iqbal Mustafa, anggota Densus 88 Antiteror Polri lolos jeratan sanksi meski terbukti telah menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Bripda Iqbal kembali dilepas setelah sebelumnya ditangkap dan diperiksa Divisi Propam Polri.
Menanggapi hal itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menduga faktor Bripda Iqbal bisa tidak terkena sanksi etik terkait kasus penguntitan terhadap Jampidsus karena memang menjalankan tugas dari atasannya.
“Kalau muncul pernyataan dari Propam tidak ada pelanggaran etik maupun disiplin berarti bisa dipahami itu adalah perintah dari atasan, dan bagi Polri upaya kuntit-menguntit bisa jadi dianggap etis,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (30/5/2024).
Baca Juga: Kasus Jampidsus Dikuntit Densus Diselesaikan Kapolri-Jaksa Agung, Polri: Sudah Tak Ada Masalah
Bambang mengatakan, tidak diungkapnya motif dalam aksi anggota Densus menguntit Jampidsus itu menimbulkan beragam spekulasi, salah satunya dugaan ada intervensi terhadap kasus yang sedang ditangani oleh Febrie di Kejaksaan Agung.
“Publik tentu akan berasumsi bahwa penguntitan tersebut dalam rangka mengintervensi kasus hukum yang sedang dilakukan Jampidsus," bebernya.
"Bila ada dugaan Jampidsus melakukan pelanggaran, (seperti ada laporan dugaan pelanggaran oleh Jampidsus oleh sebuah organisasi) tentu harus dipisahkan dengan kasus yang ditangani oleh lembaga,” sambung Bambang.
Menurut Bambang, kasus personal tidak bisa ditarik menjadi persoalan konstitusi. Polisi, lanjut Bambang perlu menjelaskan ke publik soal alasan Bripda Iqbal melakukan aksi penguntitan tersebut.
“Kasus personal tentunya tak bisa ditarik menjadi persoalan institusi. Itulah pentingnya penjelasan oleh elite kepolisian maupun kejaksaan terkait penguntitan tersebut,” kata Bambang.
“Agar tak muncul kasus serupa ke depan. Itu kalau Polri maupun kejaksaan tak ingin menyimpan bara dalam sekam,” imbuhnya.
Akui Densus Kuntit Jampidus
Polri sebelumya mengakui jika anggota Densus Bripda Iqbal telah menguntit Jampidus Febrie Adriansyah. Aksi kuntit-menguntit anggota Densus itu salah satunya terjadi ketika Febrie sedang makan di sebuah restoran Prancis, kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Minggu (19/5/2024) lalu.
“Anggota yang diamankan di sana dan identitasnya memang benar, anggota tersebut sudah dijemput sama paminal,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, kepada awak media, Kamis.
Lolos Sanksi
Tag
Berita Terkait
-
Klaim Tak Ada Permasalahan, Bripda Iqbal Mustofa Penguntit Jampidsus Lolos dari Hukuman Propam
-
Bantah Konvoi Rombongan Brimob di Kejagung Berkaitan Aksi Densus Kuntit Jampidsus, Polri: Itu Patroli
-
Kasus Jampidsus Dikuntit Densus Diselesaikan Kapolri-Jaksa Agung, Polri: Sudah Tak Ada Masalah
-
Kejagung Dijaga Ketat Tentara Imbas Konvoi Brimob, Benny K Harman Anggap Lebay: Panglima TNI Perlu Tarik Pasukan!
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul
-
Usai dari Pakistan, Prabowo Lanjut Lawatan ke Moscow, Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin
-
Tragedi Terra Drone: Kenapa 22 Karyawan Tewas? Mendagri Siapkan Solusi Aturan Baru
-
Solidaritas Nasional Menyala, Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatra Tembus 500 Ton
-
Nestapa Korban Tewas di Kebakaran Kantor Drone, KemenPPPA Soroti Perlindungan Pekerja Hamil