Suara.com - Bambang Pacul adalah nama panggilan untuk politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ir Bambang Wuryanto, MBA yang saat ini menduduki posisi sebagai Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Bambang Pacul dikenal sebagai salah satu politisi senior PDIP. Ia telah menjadi anggota DPR RI dalam 4 pemilu berturut-turut sejak 2004 lalu .
Lalu seperti apa profil Bambang Pacul yang dikenal selama ini?
Biodata Bambang Pacul
* Nama lengkap: Bambang Wuryanto
* Nama panggilan: Bambang Pacul
* Tempat lahir: Karanganyar, Jawa Tengah
* Tanggal lahir: 26 Juli 1962 (usia 61 tahun)
* Partai politik: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
* Istri: Ita Astuti
* Anak: 4 orang
Karier Politik:
* 1999-2004: Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar
* 2004-2009: Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar
* 2009-2019: Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah VI
* 2014-2019: Wakil Ketua Komisi XI DPR RI
* 2019-sekarang: Ketua Komisi III DPR RI
Pendidikan:
* S-1 Ekonomi, Universitas Muhammadiyah Surakarta
* S-2 Magister Manajemen, Universitas Gadjah Mada
* S-3 Doktor Ekonomi, Universitas Brawijaya
Baca Juga: Megawati Didorong Lagi jadi Ketum PDIP: Perannya Nanti Selevel Dewan Syuro Punya Hak Veto
Prestasi dan Penghargaan:
* Penghargaan Satyalancana Pembangunan dari Presiden RI
* Penghargaan Tokoh Peduli Pembangunan dan Pendidikan dari Bupati Karanganyar
* Penghargaan Penghargaan Politisi Terfavorit dari RCTI
Kontroversi:
Pada tahun 2019, Bambang Wuryanto sempat menjadi sorotan karena pernyataannya yang kontroversial mengenai kasus hukum yang melibatkan Novel Baswedan. Ia mengatakan bahwa kasus tersebut bukan kasus pelanggaran HAM berat, melainkan kasus kriminal biasa. Pernyataan ini mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Selain itu Bambang Pacul juga menuai sorotan publik setelah terang-terangan mengaku “siap” mengesahkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) apabila diperintah oleh juragan. Dua RUU yang dimaksud adalah RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Jawaban itu disampaikan Bambang saaat menjawab pertanyaan Menko Polhukam Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat yang meminta agar Komisi III DPR meloloskan dua RUU tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan