Suara.com - Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap keempat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Dalam sidang putusan itu, keempat terdakwa menerima vonis ringan dari majelis hakim.
"Keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)," kata Ketua Majelis Hakim Deny Riswanto dikutip dari Antara, Jumat (31/5/2024)
Keempat terdakwa yang menjalani sidang vonis itu adalah mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika 2015-2020 Totok Suharto, Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Pantadianan, Direktur PT Waringin Megah Arif Yahya, serta Site Engineer PT Geo Inti Spasial Budiyanto Wijaya.
Hakim menyebut keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.
Kebanyakan Divonis Ringan
Deny membeberkan Totok dijatuhkan pidana 1 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan serta denda Rp100 juta subsider 4 bulan penjara.
Kemudian untuk Gustaf, majelis hakim memvonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp379,01 juta subsider 1 tahun kurungan.
Vonis untuk Gustaf juga lebih rendah dari tuntutan JPU berupa pidana penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun untuk nominal pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Gustaf tetap sama dengan tuntutan.
Kepada Arif, Deny menyatakan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp2,82 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Baca Juga: Kini 'Nginap' ke Rutan Kejati Jatim, KPK Ungkap Alasan Terdakwa Eko Darmanto Pindah Sel Tahanan
Vonis yang dijatuhkan kepada Arif lebih ringan dari tuntutan sebelumnya berupa penjara 4 tahun 11 bulan, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp3,41 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Selanjutnya untuk Budiyanto, hakim memvonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar yang pengganti Rp2,47 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Hukuman Budiyanto yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni pidana penjara 4 tahun dan 9 bulan serta membayar uang pengganti Rp3,04 miliar subsider 3 tahun kurungan. Tetapi untuk pidana denda, hukuman yang diberikan sama dengan tuntutan.
Gustaf, Arif, Budiyanto, dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir untuk putusan Majelis Hakim tersebut. Sementara Totok menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan kepada dirinya.
Dakwaan
Sebelumnya, keempat terdakwa didakwa merugikan keuangan negara Rp14,2 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
Berita Terkait
-
Kini 'Nginap' ke Rutan Kejati Jatim, KPK Ungkap Alasan Terdakwa Eko Darmanto Pindah Sel Tahanan
-
Resmi! Jokowi Tunjuk Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh jadi Ketua Pansel KPK
-
Kasus Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
-
Jokowi Sudah Teken 9 Nama Pansel Capim KPK, Komposisinya 50:50 dan Ada Tokoh yang Baik
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Bongkar Penembak Ibu Hamil di Papua, Yusril Beri 'Lampu Hijau' Komnas HAM Lakukan Investigasi
-
Sahroni Sentil Polisi Soal Pemotor Ninja 'Sok Jago': Jangan Tunggu Viral Baru Bertindak
-
Survei IndexMundi Sebut Polri Korup, Boni Hargens Ungkap Kelemahan Metodologi dan Bias Data
-
Geger! Pria di Jagakarsa Pukul Orang Secara Acak Karena 'Bisikan', Polisi: Dia Positif Sabu
-
Komisi Yudisial Mulai Pelajari Laporan Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim Kasus Nadiem Makarim
-
Dugaan Manipulasi Fakta Sidang hingga Ketiduran, Empat Hakim yang Vonis Nadiem Dilaporkan ke KY
-
Daftar 26 Kesepakatan Indonesia-Singapura Hasil Pertemuan Prabowo dan Lawrence Wong
-
Bukan Cuma Oligarki, Hafid Abbas Ungkap 2 Pihak Lain yang Jadi Sumber Malapetaka Bangsa
-
Lawrence Wong Undang Siswa Sekolah Garuda Ikut Pertukaran Pelajar ke Singapura
-
Andi Widjajanto Akui Datangi Lokasi Demo Bundaran HI, Bantah Ikut Aksi