Suara.com - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menanggapi kabar bahwa organisasi keagamaan diperkenankan mengelola tambang, termasuk Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).
Dalam cuitannya di akun media sosial X @Abe_Mukti, Abdul Mu'ti mengatakan bahwa kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang adalah wewenang dari pemerintah.
"Kemungkinan Ormas Keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan," katanya dikutip Senin (3/6/2024).
Abdul Mu'ti menegaskan bahwa secara kelembagaan, Muhammadiyah belum membicarakan tentang pengelolaan tambang dengan pemerintah.
"Sampai sekarang tidak ada pembicaraan Pemerintah dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang," katanya dalam cuitan selanjutnya.
Jika kelak ada penarawan resmi dari pemerintah terkait pengelolaan tambang itu, kata Abdul Mu'ti, Muhammadiyah tentu akan membahasnya dengan seksama.
"Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara," katanya.
Diketahui, pemerintah rmengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Aturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan 30 Mei 2024 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Baca Juga: Profil Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi Segera Teken Izin Tambang untuk PBNU
Lewat aturan itu, Jokowi memberi kewenangan pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan. Salah satu ketentuan yang diperbarui terkait WIUPK yang termaktub dalam Pasal 83A ayat I.
Aturan tersebut juga memberi wewenang pemerintah pusat dalam menawarkan WIUPK secara prioritas. Disebutkan, tujuannya dalam rangka memberi kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA).
Berita Terkait
-
Jatam Ingatkan Ormas Tak Tergiur Izin Kelola Tambang Dari Jokowi: Ingat, Banyak Anggota Jadi Korban
-
Aturan Lengkap Ormas Keagamaan Dapat Izin Kelola Tambang
-
Ormas Keagamaan Boleh 'Main' Tambang Ajang Bagi-bagi Kue? Pemerintah Bantah: Ungkit UUD hingga HAM!
-
Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Menteri LHK: Daripada Tiap Hari Nyari Proposal!
-
Fakta-fakta Ormas Keagamaan Urus Tambang, Bagaimana Aturan dan Siapa Saja yang Diuntungkan?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027