Suara.com - Ketua Tim Kuasa Hukum Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Otto Hasibuan, menanggapi hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat, KPU dan Hakim MK Anwar Usman. Dalam perkara ini Presiden Jokowi, Mensesneg Pratikno juga menjadi pihak turut tergugat.
Dalam putusan perkara nomor 752/Pdt.G/2023/PNJKT.PST menyatakan, jika Pengadilan Negeri tidak berwenang dalam mengadili perkara tersebut.
“Sehubungan dengan adanya perkara yang berjalan di PN Jakpus, di mana Bapak Jokowi dijadikan sebagai pihak turut tergugat di dalam perkara itu bersama-sama KPU bersama Anwar Usman dan Pratikno,” kata Otto dibilangan Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2024).
“Jadi ada 4 yang dijadikan pihak tergugat dan turut tergugat yang mana gugatan itu diajukan 3 orang. Di mana ketiga orang ini mengaku sebagai aktivis, dan mereka di wakili oleh kuasanya oleh tim TPDI 2.0 itu kuasa hukum mereka,” lanjutnya.
Perkara ini sendiri, lanjut Otto, telah didaftarkan sejak 2023 lalu. Namun baru kemarin, PN Jakpus memutuskan jika pihaknya tidak berwenang menangani perkara ini.
Dalam setahun terakhir, Jokowi bukan kali ini menjadi tergugat dari beberapa kasus. Tercatat sudah ada 3 ada perkara yang menggugat Jokowi.
Satu di antaranya adalah di PTUN, gugatan itu menyangkut tuduhan kepada Jokowi dimana Jokowi dituduh melakukan praktik dinasti.
“Tetapi puji tuhan, gugatan itu tidak diterima di PTUN. Itu yang pertama,” ucapnya.
Kemudian gugatan kedua terhadap Jokowi, yang dilakukan oleh beberapa orang, yang diwakili oleh Eggy Sujana terkait ijazah palsu.
“Gugatan itu oleh PN Jakpus dinyatakan tidak bisa diterima. Kalah lagi mereka dan ini terakhir,” ucapnya.
Selai itu, Otto juga menyampaikan Jokowi sempat digugat lantaran dituduh melakukan perbuatan melawan hukum karena sebagai ayah dari Gibran tidak menghalangi dia untuk mencalonkan jadi Cawapres saat itu.
“Tidak melarang KPU untuk daftarkan Gibran sebagai Cawapres,” ujarnya.
Sementara Anwar Usman, lanjut Otto, dituding tidak mengundurkan diri yang memeriksa dalam perkara nomor 90.
Sementara Pratikno juga digugat karena dianggap melanggar kepatutan dalam proses pencalonan Prabowo dan Gibran.
“Jadi yang ingin saya sampaikan adalah betapa dahsyatnya, mereka bisa mengajukan gugatan tapi gugatan ini tidak terbukti sama sekali. Kalau pertandingan sepak bola ini hatrick, tiga gugatan ini tidak dikabulkan oleh pengadilan PTUN dan PN Jakpus,” katanya.
Berita Terkait
-
Keluarga Korban Penculikan Aktivis Gugat Jokowi Buntut Gelar Penghormatan Ke Prabowo
-
Terjegal PTUN, Hasil Perkara Etik Nurul Ghufron Gagal Diumumkan Dewas KPK
-
Gugatan Dikabulkan, Nurul Ghufron Ingatkan Dewas KPK Patuhi Putusan PTUN
-
Perludem Mau MK Klarifikasi Perihal Anwar Usman dan Muhammad Rullyandi pada Sidang Sengketa Pileg 2024
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran