Suara.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus Harun Masiku, Senin (10/6/2024). Ia diperiksa sekitar empat jam lamanya.
Mulanya, Hasto Kristiyanto sudah sejak beberapa hari sebelumnya sudah memastikan diri bakal hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia mengaku taat hukum dan sebagai warga negara yang baik ia akan datang ke gedung komisi antirasuah.
Namun, kubu Hasto pada akhirnya mengaku 'kecele' karena ponsel milik Hasto disita penyidik KPK. Mereka geram, menganggap hal itu tidak sesuai prosedur.
Anggota Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menilai penggeledahan dan penyitaan barang-barang milik Hasto dan asistennya, Kusnadi oleh penyidik KPK tidak sesuai prosedur.
Pasalnya, dia menilai penggeledahan dan penyitaan terhadap dua ponsel dan buku catatan pribadi milik Hasto Kristiyanto serta dua kartu ATM milik Kusnadi dilakukan dengan cara yang terkesan menjebak.
Terlebih, dia menganggap tidak ada surat penggeledahan dan penyitaan dari pengadilan negeri yang dilampirkan pada pemeriksaan Hasto sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dengan tersangka Harun Masiku pada Senin (10/6/2024) siang kemarin.
“Kami melihat bahwa, ada surat penyitaan itu yang di tanggal 23 April. Di sini kan terjadi namanya menurut saya, pelanggaran terhadap proses surat penyitaan tersebut kan,” kata Ronny di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
“Ini menjadi pertanyaan ya. 24 April 2024, itu dilakukan oleh penyidik Rosa Purbo Bekti,” tambah Ronny.
Untuk itu, Ronny menilai penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK tidak sesuai prosedur sehingga mesti dilaporkan ke Dewas KPK.
Baca Juga: Ponsel Hasto Disita Penyidik KPK, Kuasa Hukum Mencak-mencak Sebut Tak Profesional
“Jadi kami menyayangkan tindakan ketidakprofesionalan penyidik dari KPK, dan hari ini kita resmi melaporkan kepada Dewan Pengawas, agar dapat ditindak sesuai dengan peraturan internal dan sesuai dengan undang-undang,” terang Ronny.
Sebelumnya, Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi keberatan yang disampaikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto karena ponselnya disita penyidik.
Budi menjelaskan ponsel milik Hasto disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan suap PAW dengan tersangka Harun Masiku yang hingga saat ini masih berstatus sebagai buron.
“Terkait penyitaan HP milik saudara H, disampaikan bahwa barang bukti elektronik adalah salah satu alat bukti dalam pembuktian perkara tipikor,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
“Penyitaan HP milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik, dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud,” tambah dia.
Menurut Budi, penyitaan ponsel milik Hasto dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku disertai surat penyitaan. Berikutnya, dia mengatakan Hasto akan diperiksa lagi terkait kasus ini.
Berita Terkait
-
Ponsel Hasto Disita Penyidik KPK, Kuasa Hukum Mencak-mencak Sebut Tak Profesional
-
Resmi Dilaporkan ke Dewas, Pengacara Hasto PDIP Sebut Penyidik KPK Sita HP Secara Paksa
-
KPK Respons Keberatan Hasto PDIP Usai Ponselnya Disita: Itu Kewenangan Penyidik!
-
Curhat Menggigil, KPK Bantah Biarkan Hasto PDIP Kedinginan saat Diperiksa: Itu Diminta Penyidik Koreksi BAP
-
Siap Adukan Penyidik KPK ke Dewas Malam Ini, Pengacara Murka HP Hasto PDIP Disita: Kompol Rosa Ugal-ugalan!
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap