News / Metropolitan
Jum'at, 28 Juni 2024 | 06:10 WIB
Sidang terdakwa Supraman kurir sabu di Medan yang divonis penjara seumur hidup. (Antara)

Namun dalam perjalanan pulang, terdakwa Suparman dan istrinya diberhentikan Tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menemukan barang bukti 13 kilogram sabu-sabu dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Suparman. (Antara)

Load More