Suara.com - Pencopotan mendadak Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (UNAIR), Budi Santoso, oleh Rektor UNAIR Mohammad Nasih, menuai perhatian dari Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Mahfud MD mempertanyakan prosedur pencopotan tersebut, terutama setelah Budi Santoso mengaku tidak sejalan dengan kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Mahfud MD mendesak Rektor UNAIR Mohammad Nasih untuk memberikan penjelasan yang transparan mengenai alasan pencopotan tersebut kepada publik. Menurut Mahfud, UNAIR hanya memberikan pernyataan bahwa pemecatan Budi Santoso merupakan kebijakan internal kampus, tanpa memberikan detail lebih lanjut.
Di sisi lain, pihak Kemenkes membantah bahwa pencopotan tersebut merupakan permintaan resmi dari mereka.
"Pihak Kemenkes menyatakan tak pernah meminta penggantian Dekan karena tak ada hubungan strukturalnya," ungkap Mahfud MD melalui akun X-nya @mohmahfudmd pada Sabtu.
Mahfud MD menilai bahwa tindakan kampus yang minim informasi ini mencurigakan dan mengundang tanda tanya. Ia menyatakan bahwa pemberhentian dari jabatan struktural harus memiliki alasan dan prosedur yang jelas, dan sebagai lembaga pendidikan tinggi, UNAIR harus bertanggung jawab kepada publik.
"Masalahnya perlu dijawab dan diselesaikan oleh Pimpinan Unair. Pemberhentian dari jabatan struktural harus ada alasan dan prosedurnya," tandas Mahfud MD.
Ia juga menegaskan bahwa kendati ada pro dan kontra, alasan dan prosedur pengambilan keputusan harus dipublikasikan untuk menghindari kesalahpahaman dan spekulasi yang tidak perlu.
Mahfud MD menekankan pentingnya transparansi dalam pengambilan keputusan di perguruan tinggi. "Jangan sampai ada orang melempar batu ke Unair tapi menyembunyikan tangannya," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Profil Rektor Unair, Copot Dekan FK Usai Kritik Tenaga Kesehatan Asing
Rektor UNAIR Mohammad Nasih hingga kini belum memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai desakan Mahfud MD untuk membuka alasan pencopotan Budi Santoso ke publik.
Namun, desakan ini diharapkan dapat mendorong UNAIR untuk lebih terbuka dan transparan dalam setiap kebijakan yang diambil, terutama yang berdampak besar terhadap civitas akademika dan publik.
Berita Terkait
-
POGI Minta Rektor Unair Kaji Ulang Pemecatan Prof. Budi Santoso: Punya Prestasi Gemilang!
-
Ternyata Rektor yang Pecat Prof. Budi Santoso, Pernah Buat Live Nikahan Anak di YouTube Resmi Unair
-
Kaukus Indonesia Minta Rektor Unair Batalkan Pemecatan Dekan FK Prof. Budi Santoso
-
5 Poin Pernyataan Sikap AIPKA Atas Pemecatan Dekan FK UNAIR, Rektor Diminta Kaji Ulang Keputusannya
-
Profil Rektor Unair, Copot Dekan FK Usai Kritik Tenaga Kesehatan Asing
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Maktour dalam Kasus Kuota Haji: Saksi atau Terlibat?
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari