Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan kesiapan dan kelancaran dalam mengurus perubahan administrasi kependudukan (adminduk), setelah pemindahan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal ini seiring perubahan nomenklatur dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengungkapkan, saat ini Pemprov DKI Jakarta sedang mengurus segala sesuatunya terkait pemindahan status ibu kota ini.
“Salah satunya terkait administrasi kependudukan. (Dinas) Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil) terus berkoordinasi dengan Kemendagri. Misalnya, kapan dimulai dan sampai kapan batasnya. Ini sedang dimatangkan, bagaimana tahapnya,” jelasnya.
Bagi Heru, yang terpenting adalah pelayanan harus mengutamakan warga dengan tahapan yang memberi kemudahan bagi warga. Karena itu, dia memberikan arahan kepada Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, agar pengurusan adminduk warga pasca-Jakarta tak jadi ibu kota ini dapat berjalan lancar.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menyatakan, blangko KTP elektronik (KTP-el) akan disediakan oleh pemerintah pusat. Kebijakan ini diperkirakan akan mempengaruhi sekitar 8,3 juta warga Jakarta.
“DKI Jakarta telah memperhitungkan kebutuhan blangko yang diperlukan untuk pergantian tersebut,” ucapnya.
Karena jumlah yang besar, penggantian KTP akan dilakukan secara bertahap. Pelaksanaan perubahan nama dari DKI ke DKJ akan dimulai dengan masyarakat yang sedang mengurus administrasi kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
“Dokumen KTP dan KK baru akan langsung disesuaikan dengan perubahan nama DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta,” kata Budi.
Tahapan selanjutnya bergantung pada ketersediaan blangko dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika seluruh kebutuhan blangko terpenuhi, tidak menutup kemungkinan pencetakan bisa dilakukan sekaligus. Mengenai waktu penerapannya, Budi menyebut, pihaknya masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota yang akan diterbitkan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Resmi! Pemprov DKI Tetapkan RSUD Cengkareng Khusus Jantung, Stroke dan KIA
Penggantian dokumen pendaftaran penduduk lain yang diterbitkan dalam bentuk softcopy, seperti Kartu Keluarga (KK), akan lebih cepat dan mudah, karena tidak memerlukan blangko khusus. Masyarakat dapat mencetak sendiri di kertas HVS A4 80 gram. sesuai ketentuan yang berlaku.
“Adapun dokumen pencatatan sipil yang dicetak sebelum terbitnya Keppres tentang perubahan DKI Jakarta menjadi DKJ tidak perlu disesuaikan atau diubah,” tutur Budi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menata dan menertibkan dokumen kependudukan sesuai domisili, agar proses tersebut berjalan dengan baik. Terkait pengurusan perubahan dokumen kependudukan bagi lanjut usia, anak, dan disabilitas, Budi sudah mengantisipasinya. Misalnya dengan adanya layanan jemput bola dan fasilitas pendukung lainnya yang berada di lokasi.
KTP Elektronik
Dokumen kependudukan yang terdampak dalam perubahan nomenklatur ini meliputi KTP elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK). Hal utama yang perlu dipersiapkan adalah ketersediaan blangko KTP-el.
“Saat ini, masyarakat diberikan pilihan untuk menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti KTP-el dalam mengakses layanan publik yang memerlukan bukti identitas diri,” papar Budi.
Berita Terkait
-
Sekolah Swasta Di Jakarta Bakal Digratiskan, Disdik DKI Sedang Susun Naskah Akademik
-
Besok, Pemprov DKI Panggil Ratusan Guru Honorer Yang Dipecat Agar Bisa Ngajar Lagi
-
Perputaran Uang Selama 33 Hari Jakarta Fair 2024 Digelar Mencapai Rp 7,5 Triliun
-
Bisa Sulitkan Masyarakat, DPRD DKI Minta Pemprov Tak Lelet Sosialisasi Pembatasan Usia Kendaraan
-
Cara Membuat Kartu Keluarga Online Terbaru 2024, Lengkap Syaratnya
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
-
PBB: Hampir 1.000 Warga Palestina Dibunuh Israel Sejak Oktober 2025
-
Heboh Mobil Terpasang Alat Pelacak, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Dituding Terlibat Aktor Politik Praktis
-
Al-Qaqa Ibn Antar, Spiderman Yaman Tewas Mengenaskan di Kawah Hardah
-
Menlu Abbas Araghchi: Kesepakatan Damai AS - Iran Satu Paket dengan Israel - Lebanon
-
KPK Temukan Sederet Proyek Strategis Jakarta Tak Optimal, Ini Daftarnya
-
Iran Tegaskan Israel Terikat Kesepakatan Damai dengan AS, Soroti Penarikan Pasukan dari Lebanon
-
KPK Pelototi Proyek Strategis DKI Jakarta Senilai Rp 4,25 Triliun
-
Sasar Pekerja Billboard, Tukang Cat Duko di Salemba Diciduk usai Aksi Pemerasannya Viral
-
WNA Ribut dan Diseret di Terminal 3 Soetta! Polisi Sampai Panggil Penerjemah Mandarin untuk Mediasi