Suara.com - Saksi kasus dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Carolina Wahyu Aprilia mengungkapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh pernah menukarkan dolar Singapura ke rupiah dengan total senilai Rp 5 miliar hingga Rp 6 miliar di tempatnya bekerja.
Carolina, yang merupakan pegawai Money Changer PT Valuta Inti Prima (VIP Money Changer) menjelaskan, penukaran tersebut dilakukan beberapa kali oleh Gazalba Saleh pada tahun 2020.
"Berapa kali transaksinya saya lupa, tetapi kira-kira lebih dari tiga kali," ujar Carolina dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/7/2024).
Dia menjelaskan dolar Singapura yang ditukarkan Gazalba Saleh saat itu berupa pecahan seribu dolar Singapura. Namun, dirinya mengaku lupa total jumlah uang dalam dolar Singapura yang ditukarkan Gazalba.
Saat itu, kata dia, Gazalba menukarkan uang tersebut sendirian menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) pribadinya karena adanya keharusan verifikasi dengan kasir tempat penukaran uang.
Lantaran uang yang ditukarkan Gazalba melebihi Rp 500 juta setiap transaksinya, Carolina menuturkan pihaknya melaporkan transaksi tersebut kepada Pusat Pelaporan Transaksi Analisis Keuangan (PPATK).
"Semua transaksi yang dilakukan Pak Gazalba di VIP sudah kami report semua," ucap dia sebagaimana dilansir Antara.
Dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai Rp62,89 miliar.
Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai Rp650 juta serta TPPU terdiri atas 18 ribu dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar selama kurun waktu 2020-2022.
Baca Juga: Dipanggil Dua Kali, Kakak Hakim Gazalba Saleh Mundur Jadi Saksi Di Persidangan
Gratifikasi yang diberikan kepada Gazalba terkait dengan pengurusan perkara kasasi Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017.
Uang gratifikasi itu diduga diterima Gazalba bersama-sama dengan pengacara Ahmad Riyadh selaku penghubung antara Pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad dengan Gazalba pada 2022 setelah pengucapan putusan perkara, yang mana Gazalba menerima Rp200 juta dan Riyadh menerima uang sebesar Rp450 juta, sehingga total gratifikasi yang diterima keduanya sebesar Rp650 juta.
Selanjutnya uang hasil gratifikasi tersebut beserta uang dari penerimaan lain yang diterima Gazalba dijadikan dana untuk melakukan TPPU bersama-sama dengan kakak kandung terdakwa, Edy Ilham Shooleh dan teman dekat terdakwa, Fify Mulyani.
Dengan demikian, perbuatan Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Dipanggil Dua Kali, Kakak Hakim Gazalba Saleh Mundur Jadi Saksi Di Persidangan
-
Dibongkar Sales Dealer di Sidang, Gazalba Saleh Pakai Nama Kakaknya Demi Beli Alphard Rp1,07 Miliar
-
Dalih Cabut BAP soal Duit 18 Ribu Dolar Singapura ke Gazalba Saleh, Ahmad Riyadh: Saat Itu Saya Blank, Banyak Lupa
-
Borok Dibongkar di Sidang, Eks Asisten Sebut Gazalba Saleh Loloskan Kasasi di MA Lewat Kertas Coretan
-
Bantah Terima Suap Rp650 Juta, Hakim Agung Gazalba: Saya Tidak Menerima!
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Disindir DPR 'Boleh Koboy Asal Berisi', Menkeu Purbaya Sardewa Langsung Tunduk
-
Banjir Landa Bali dan NTT, Prabowo Perintahkan BNPB Bertindak Cepat
-
Gerak Cepat, Fraksi Gerindra DPR Nonaktifkan Rahayu Saraswati
-
Ini Isi Potongan Video yang Buat Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI
-
Peter F Gontha Bongkor Sosok Asli Purbaya Yudhi Sadewa: Bukan Rotasi Kabinet Biasa!
-
Bukan Kaleng-kaleng, Karyawan Kemenkeu Bongkar Sosok Menkeu Baru Purbaya Yudhi
-
Buntut Blunder Viral, Ini 4 Fakta Mundurnya Keponakan Prabowo dari Kursi DPR
-
Kekayaan Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR RI hingga Minta Maaf!
-
Dasco: Pengunduran Diri Rahayu Saraswati Akan Diproses Via Mahkamah Partai
-
Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank: Tersangka Ajukan Diri Jadi JC, Siap Ungkap Keterlibatan TNI?