Suara.com - Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menanggapi survei Litbang Kompas yang menyebut mayoritas masyarakat menginginkan sosok baru yang menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Praswad, hal itu menunjukkan bahwa pimpinan periode saat ini seharusnya menyadari kegagalan mereka dalam upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
“Seharusnya Pimpinan KPK lama menyadari mereka telah gagal karena bagian dari masalah,” kata Praswad kepada wartawan, Senin (29/7/2024).
Dia juga menyoroti dua nama pimpinan KPK yang mengajukan diri, kembali mengikuti seleksi calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029, yaitu Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.
Terlebih, Ghufron dianggap memiliki indikasi pelanggaran etik sehingga diproses di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Bahkan Nurul Ghufron secara paksa menghentikan sidang etik yang dilakukan melalui upaya hukum PTUN. Sampai detik ini putusan Ghufron gagal dibacakan akibat tindakan tersebut,” ujar Praswad.
Untuk itu, Praswad menilai Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK mesti mempertimbangkan masukan masyarakat yang ditunjukkan dari hasil survei Litbang Kompas ini.
“Data dan informasi ini merepresentasikan harapan publik untuk KPK ke depan,” lanjut Praswad.
Praswad juga menegaskan bahwa pihaknya bukan hanya mendorong Pansel untuk mempertimbangkan masukan masyarakat secara prosedural, tetapi juga substansial.
Baca Juga: 6 Jam Diperiksa KPK, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dicecar 15 Pertanyaan Soal Harun Masiku
“Pada periode sebelumnya, bukan hanya catatan tetapi juga masukan resmi masuk dari KPK, tetapi Pansel tetap memilih Capim bermasalah. Perbedaan ini harus dibuktikan Pansel KPK 2024 ini. Jangan ulangi kesalahan yang sama, jangan jadikan masukan dan aspirasi publik hanya sekadar formalitas belaka,” tambahnya Praswad.
Sebelumnya, Litbang Kompas merilis hasil tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode 2019-2024.
Hasilnya, mayoritas responden mengaku tidak puas dengan kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan lembaga antirasuah.
Dalam survei tersebut, tercatat bahwa sebanyak 61,3 persen responden mengaku tidak puas dengan kinerja KPK selama lima tahun ini. Kemudian, 34,9 persen merasa puas dan 3,8 persen lainnya mengaku tidak tahu.
Adapun pengumpulan pendapat tersebut dihitung Litbang Kompas melalui telepon pada tanggal 22-24 Juli 2024. Wawancara dilakukan terhadap 530 responden dari 38 provinsi.
Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi. Menggunakan metode ini, pada tingkat kepercayaan 95 persen, margin of error penelitian sekitar 4,32 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.
Berita Terkait
-
Diperiksa KPK Terkait 5 Orang yang Dicegah ke Luar Negeri, Wahyu Setiawan Klaim Tak Kenal Staf Hasto PDIP
-
6 Jam Diperiksa KPK, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dicecar 15 Pertanyaan Soal Harun Masiku
-
Survei Litbang Kompas: Mayoritas Masyarakat Tak Puas dengan Kinerja KPK
-
Berburu Harun Masiku, Usai Cegah Staf Hasto PDIP Kini Wahyu Setiawan Diperiksa KPK
-
Capim KPK Johan Budi Punya Background Pernah di Parpol, Mampukah Independen?
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Roy Suryo Cs Diperiksa Maraton: Dicecar Ratusan Pertanyaan Soal Fitnah Ijazah Jokowi!
-
Bivitri Susanti: Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Bisa Digugat ke PTUN dan MK
-
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
-
Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden
-
Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri
-
Prabowo Sudah Dengar Gerindra di Sejumlah Daerah Tolak Budi Arie Gabung, Suara Bakal Dipertimbangkan
-
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati Bawa RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan, Ini Substansinya
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP
-
Bakal Rombak Sistem Rujukan BPJS, Menkes Budi Tak Mau Bertele-tele: Nanti Pasien Keburu Wafat