Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melarang penjualan rokok ketengan atau eceran per batang. Keputusan Jokowi kini mendapat dukungan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Pendiri dan Pengurus Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) dan Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan larangan tersebut untuk melindungi anak dan remaja.
Tulus mengapresiasi langkah Jokowi setelah mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2024 tentang Kesehatan.
"Kita patut apresiasi atas pengesahan RPP tersebut menjadi PP, karena memang secara substansi PP sangat dibutuhkan untuk mewujudkan kesehatan publik yang lebih baik," ujar Tulus dalam keterangannya, Rabu (31/7/2024).
Tulus mengatakan salah satu isu terpenting dalam PP 28 tahun 2024 adalah masalah pengendalian tembakau, dan khususnya mengenai larangan penjualan rokok secara ketengan atau per batang. Ia kemudian membeberkan sejumlah catatan terkait hal ini.
Pertama, larangan penjualan rokok secara ketengan adalah hal yang tepat, karena rokok adalah produk yang dikenai cukai, yang sudah seharusnya dibatasi promosinya, dan penjualannya.
Kedua, larangan ini sangat penting untuk melindungi anak-anak dan remaja, agar tidak terlalu mudah membeli/mengakses rokok.
"Sebab secara empirik, tingkat prevalensi merokok pada anak sudah mencapai 9,1 persen dari semula 8,5 persen. Ini fenomena yang sangat mengkhawatirkan," katanya.
Ketiga, larangan penjualan rokok secara ketengan juga untuk melindungi rumah tangga miskin, agar pendapatan dan uangnya tidak scr dominan untuk membeli rokok.
Baca Juga: Tak Ada Jual Beli Listrik PLTS Atap, YLKI Sebut Kebijakan Pemerintah Realistis
"Karena menurut data BPS, rumah tangga miskin justru uang dan pendapatannya lebih byk dibelikan rokok, daripada untuk beli lauk pauk (protein hewani)," kata dia.
"Ini tentu fenomena yang tragis. Jadi ketentuan ini secara sosiologis sebagai wujud kebijakan yang pro poor, pro terhadap masyarakat miskin," Tulus menambahkan.
Tulus lagi-lagi menegaskan larangan penjualan rokok secara ketengan merupakan kebijakan yang sudah seharusnya dilakukan, karena punya landasan filosofis, normatif, dan sosiologis yang relevan.
Sebelumnya Presiden Jokowi resmi melarang penjualan rokok ketengan atau eceran per batang. Selain itu penjualan produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang dilakukan dalam radius 200 meter dari kawasan sekolah atau tempat bermain anak.
Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP No 28/2024 tentang Kesehatan). PP No 28/2024 tentang Kesehatan itu diberlakukan pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Juli 2024.
PP itu memuat 13 bab dan 1171 pasal, memuat ketentuan menyangkut kesehatan, pelayanan kesehatan termasuk sumber daya kesehatan dan sediaan farmasi, juga menyangkut obat sampai suplemen kesehatan, kosmetik sampai penyakit menular, termasuk juga pengamanan zat adiktif termasuk rokok atau produk tembakau.
Berita Terkait
-
Strategi Licik Industri Rokok Jerat Generasi Muda: Cantumkan Harga per Batang dan Gandeng Artis Pakai Cara Soft Selling!
-
YLKI Catat Pengaduan Ganguan Listrik PLN Mulai Turun
-
Tak Ada Jual Beli Listrik PLTS Atap, YLKI Sebut Kebijakan Pemerintah Realistis
-
KPPU Endus Monopoli Bisnis Ekspedisi di E-commerce, YLKI Buka Suara
-
YLKI Minta PLN Terus Lakukan Digitalisasi Pelayanan ke Konsumen
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus
-
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar
-
Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!
-
816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta
-
Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature
-
Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna
-
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!
-
Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan
-
Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok
-
Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah