Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melarang penjualan rokok ketengan atau eceran per batang. Keputusan Jokowi kini mendapat dukungan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Pendiri dan Pengurus Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) dan Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan larangan tersebut untuk melindungi anak dan remaja.
Tulus mengapresiasi langkah Jokowi setelah mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2024 tentang Kesehatan.
"Kita patut apresiasi atas pengesahan RPP tersebut menjadi PP, karena memang secara substansi PP sangat dibutuhkan untuk mewujudkan kesehatan publik yang lebih baik," ujar Tulus dalam keterangannya, Rabu (31/7/2024).
Tulus mengatakan salah satu isu terpenting dalam PP 28 tahun 2024 adalah masalah pengendalian tembakau, dan khususnya mengenai larangan penjualan rokok secara ketengan atau per batang. Ia kemudian membeberkan sejumlah catatan terkait hal ini.
Pertama, larangan penjualan rokok secara ketengan adalah hal yang tepat, karena rokok adalah produk yang dikenai cukai, yang sudah seharusnya dibatasi promosinya, dan penjualannya.
Kedua, larangan ini sangat penting untuk melindungi anak-anak dan remaja, agar tidak terlalu mudah membeli/mengakses rokok.
"Sebab secara empirik, tingkat prevalensi merokok pada anak sudah mencapai 9,1 persen dari semula 8,5 persen. Ini fenomena yang sangat mengkhawatirkan," katanya.
Ketiga, larangan penjualan rokok secara ketengan juga untuk melindungi rumah tangga miskin, agar pendapatan dan uangnya tidak scr dominan untuk membeli rokok.
Baca Juga: Tak Ada Jual Beli Listrik PLTS Atap, YLKI Sebut Kebijakan Pemerintah Realistis
"Karena menurut data BPS, rumah tangga miskin justru uang dan pendapatannya lebih byk dibelikan rokok, daripada untuk beli lauk pauk (protein hewani)," kata dia.
"Ini tentu fenomena yang tragis. Jadi ketentuan ini secara sosiologis sebagai wujud kebijakan yang pro poor, pro terhadap masyarakat miskin," Tulus menambahkan.
Tulus lagi-lagi menegaskan larangan penjualan rokok secara ketengan merupakan kebijakan yang sudah seharusnya dilakukan, karena punya landasan filosofis, normatif, dan sosiologis yang relevan.
Sebelumnya Presiden Jokowi resmi melarang penjualan rokok ketengan atau eceran per batang. Selain itu penjualan produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang dilakukan dalam radius 200 meter dari kawasan sekolah atau tempat bermain anak.
Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP No 28/2024 tentang Kesehatan). PP No 28/2024 tentang Kesehatan itu diberlakukan pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Juli 2024.
PP itu memuat 13 bab dan 1171 pasal, memuat ketentuan menyangkut kesehatan, pelayanan kesehatan termasuk sumber daya kesehatan dan sediaan farmasi, juga menyangkut obat sampai suplemen kesehatan, kosmetik sampai penyakit menular, termasuk juga pengamanan zat adiktif termasuk rokok atau produk tembakau.
Berita Terkait
-
Strategi Licik Industri Rokok Jerat Generasi Muda: Cantumkan Harga per Batang dan Gandeng Artis Pakai Cara Soft Selling!
-
YLKI Catat Pengaduan Ganguan Listrik PLN Mulai Turun
-
Tak Ada Jual Beli Listrik PLTS Atap, YLKI Sebut Kebijakan Pemerintah Realistis
-
KPPU Endus Monopoli Bisnis Ekspedisi di E-commerce, YLKI Buka Suara
-
YLKI Minta PLN Terus Lakukan Digitalisasi Pelayanan ke Konsumen
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK
-
Arus Balik Nataru di Daop 1 Jakarta Masih Padat, Puluhan Ribu Penumpang Tiba di Stasiun Vital
-
Banjir Rob di Jakarta Utara, Pasukan Biru Kerahkan Pompa Mobile di Titik Vital
-
Tiket Kerap Ludes, TIM Umumkan Jadwal Pertunjukan dan Jam Buka Loket Planetarium Terbaru
-
Waspada! Hujan Petir dan Angin Kencang Mengancam Jakarta Siang Ini