Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melarang penjualan rokok ketengan atau eceran per batang. Keputusan Jokowi kini mendapat dukungan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Pendiri dan Pengurus Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) dan Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan larangan tersebut untuk melindungi anak dan remaja.
Tulus mengapresiasi langkah Jokowi setelah mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2024 tentang Kesehatan.
"Kita patut apresiasi atas pengesahan RPP tersebut menjadi PP, karena memang secara substansi PP sangat dibutuhkan untuk mewujudkan kesehatan publik yang lebih baik," ujar Tulus dalam keterangannya, Rabu (31/7/2024).
Tulus mengatakan salah satu isu terpenting dalam PP 28 tahun 2024 adalah masalah pengendalian tembakau, dan khususnya mengenai larangan penjualan rokok secara ketengan atau per batang. Ia kemudian membeberkan sejumlah catatan terkait hal ini.
Pertama, larangan penjualan rokok secara ketengan adalah hal yang tepat, karena rokok adalah produk yang dikenai cukai, yang sudah seharusnya dibatasi promosinya, dan penjualannya.
Kedua, larangan ini sangat penting untuk melindungi anak-anak dan remaja, agar tidak terlalu mudah membeli/mengakses rokok.
"Sebab secara empirik, tingkat prevalensi merokok pada anak sudah mencapai 9,1 persen dari semula 8,5 persen. Ini fenomena yang sangat mengkhawatirkan," katanya.
Ketiga, larangan penjualan rokok secara ketengan juga untuk melindungi rumah tangga miskin, agar pendapatan dan uangnya tidak scr dominan untuk membeli rokok.
Baca Juga: Tak Ada Jual Beli Listrik PLTS Atap, YLKI Sebut Kebijakan Pemerintah Realistis
"Karena menurut data BPS, rumah tangga miskin justru uang dan pendapatannya lebih byk dibelikan rokok, daripada untuk beli lauk pauk (protein hewani)," kata dia.
"Ini tentu fenomena yang tragis. Jadi ketentuan ini secara sosiologis sebagai wujud kebijakan yang pro poor, pro terhadap masyarakat miskin," Tulus menambahkan.
Tulus lagi-lagi menegaskan larangan penjualan rokok secara ketengan merupakan kebijakan yang sudah seharusnya dilakukan, karena punya landasan filosofis, normatif, dan sosiologis yang relevan.
Sebelumnya Presiden Jokowi resmi melarang penjualan rokok ketengan atau eceran per batang. Selain itu penjualan produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang dilakukan dalam radius 200 meter dari kawasan sekolah atau tempat bermain anak.
Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP No 28/2024 tentang Kesehatan). PP No 28/2024 tentang Kesehatan itu diberlakukan pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Juli 2024.
PP itu memuat 13 bab dan 1171 pasal, memuat ketentuan menyangkut kesehatan, pelayanan kesehatan termasuk sumber daya kesehatan dan sediaan farmasi, juga menyangkut obat sampai suplemen kesehatan, kosmetik sampai penyakit menular, termasuk juga pengamanan zat adiktif termasuk rokok atau produk tembakau.
Berita Terkait
-
Strategi Licik Industri Rokok Jerat Generasi Muda: Cantumkan Harga per Batang dan Gandeng Artis Pakai Cara Soft Selling!
-
YLKI Catat Pengaduan Ganguan Listrik PLN Mulai Turun
-
Tak Ada Jual Beli Listrik PLTS Atap, YLKI Sebut Kebijakan Pemerintah Realistis
-
KPPU Endus Monopoli Bisnis Ekspedisi di E-commerce, YLKI Buka Suara
-
YLKI Minta PLN Terus Lakukan Digitalisasi Pelayanan ke Konsumen
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Pelindo Siap Layani Arus Mudik Lebaran di 63 Terminal Penumpang
-
DTSEN Rayakan Satu Tahun, Pemutakhiran Data Terus Diperkuat
-
Pelaku Percobaan Pemerkosaan Lansia di Gunungkidul Ternyata Pelajar, Kini Dititipkan ke LPKA
-
Bukan Kasus Biasa: Tersangka Pembakar Mushola di Maluku Tenggara Terancam 9 Tahun Penjara
-
Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras dari Sejumlah Warung dan Gudang di Jakarta Barat
-
Pasca OTT Bea Cukai, KPK Gandeng Inspektorat Kemenkeu Bahas Pencegahan Korupsi
-
Eks Pimpinan KPK Bingung Soal Dakwaan di Perkara Pertamina: Ini Apa Sih Esensinya?
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Impor Barang KW ke Dirjen Bea Cukai
-
Dinamika Kepemimpinan Kampus di Sulsel Uji Netralitas dan Independensi Akademik
-
Eks Jubir Tessa Mahardhika Sugiarto Resmi Dilantik Jadi Direktur Penyelidikan KPK