Suara.com - Penjualan rokok batangan resmi dilarang oleh pemerintah melalui pengesahan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 434 ayat (1) poin c, di mana setiap orang dilarang menjual produk tembakau secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Aturan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat sipil karena sesuai permintaan mereka. Akan tetapi, pemerintah dinilai masih memiliki pekerjaan rumah untuk benar-benar menjalankan aturan tersebut.
Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia Aryana Satrya menyampaikan bahwa larangan penjualan rokok batangan itu bisa jadi sulit dijalankan karena pengawasannya harus sampai ke tingkat bawah di warung kaki lima. Oleh sebab itu, dia menyarankan perlu adanya keterlibatan dari pemerintah daerah dalam lakukan pengawasan.
"Yang paling rampuh sebetulnya adanya otonomi daerah, para pemerintah daerah ini kuncinya. Jadi koordinasi dengan kementerian dalam negeri yang menggerakkan untuk pendekatan itu, membuat aturannya bersama dengan DPRD," kata Aryana kepada Suara.com, ditemui di kantor Yayasan Jantung Indonesia, Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Selain pengawasan, tentu juga perlu adanya sanksi bagi pihak yang lakukan pelanggaran. Menurit Aryana, penegakan hukum di lapangan dengan sistem pengawasan langsung ke warung eceran tersebut bisa dilakukan oleh Satpol PP. Artinya, aparat itu pun perlu ikut komitmen untuk tidak membeli rokok secara batangan di warung.
"Penegakan hukumnya biasanya yang menjalankan adalah Satpol PP. Ini kewenangan dari Pemda lagi dan yang bisa menggerakkan ini adalah dari Kementerian Daerah," ujarnya.
Cara yang sama juga bisa dilakukan dalam pengawasan penjualan rokok di dekat area sekolah dan penitipan anak.
Dalam PP 28/2024 tersebut diatur bahwa penjual dilarang menempatkan rokok dan produk tembakau lainnya pada tempat yang sering dilalui warga. Serta pedagang dilarang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Baca Juga: PP 28 Tahun 2024 Belum Ketat Atur Iklan Rokok, Pengamat UI: Ada Intervensi dari Industri Tembakau
Berita Terkait
-
PP 28 Tahun 2024 Belum Ketat Atur Iklan Rokok, Pengamat UI: Ada Intervensi dari Industri Tembakau
-
Jokowi Larang Pedagang Jual Rokok Ketengan Per Batang, YLKI: untuk Melindungi Rumah Tangga Miskin
-
Pakar UGM Sebut Tak Ada Tujuan Jelas dari Larangan Jual Rokok Eceran
-
Cek Fakta: Usia Paru-Paru Bisa Diukur Lewat Tes Menahan Napas, Benarkah?
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
Terkini
-
Prabowo Bertemu Presiden Korsel, Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Ekonomi, Pertahanan, hingga AI
-
Selamat Tinggal Donald Trump, Amerika Serikat Mulai Dijauhi Teman Dekat yang Tolak Perang
-
Update Perwira TNI Wafat di Lebanon: PBB Ungkap Bukti Serangan Tank Israel
-
Teknologi Penangkap Gas di Peternakan Bisa Picu Emisi Besar Jika Bocor, Bagaimana Solusinya?
-
Bahan Baku Plastik dari Timur Tengah Terganggu, RI Cari Alternatif ke Amerika, Afrika hingga India
-
Menaker Yassierli Sebut Industri Kreatif Ideal untuk Jadi Laboratorium Magang Nasional
-
Bukan Gencatan Senjata, Iran Ajukan 5 Poin Krusial Akhiri Perang Permanen dan Total
-
Kejagung Geledah Kantor KSOP Kalsel dan Kalteng Terkait Kasus Korupsi Samin Tan
-
Soal WFH ASN Jumat, Legislator PDIP Beri Sindiran: Saya Bingung, Apa Dasarnya Memilih Long Weekend?
-
Cara Memperbaiki Data NISN yang Salah dan Tidak Sesuai