Suara.com - Penjualan rokok batangan resmi dilarang oleh pemerintah melalui pengesahan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 434 ayat (1) poin c, di mana setiap orang dilarang menjual produk tembakau secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Aturan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat sipil karena sesuai permintaan mereka. Akan tetapi, pemerintah dinilai masih memiliki pekerjaan rumah untuk benar-benar menjalankan aturan tersebut.
Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia Aryana Satrya menyampaikan bahwa larangan penjualan rokok batangan itu bisa jadi sulit dijalankan karena pengawasannya harus sampai ke tingkat bawah di warung kaki lima. Oleh sebab itu, dia menyarankan perlu adanya keterlibatan dari pemerintah daerah dalam lakukan pengawasan.
"Yang paling rampuh sebetulnya adanya otonomi daerah, para pemerintah daerah ini kuncinya. Jadi koordinasi dengan kementerian dalam negeri yang menggerakkan untuk pendekatan itu, membuat aturannya bersama dengan DPRD," kata Aryana kepada Suara.com, ditemui di kantor Yayasan Jantung Indonesia, Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Selain pengawasan, tentu juga perlu adanya sanksi bagi pihak yang lakukan pelanggaran. Menurit Aryana, penegakan hukum di lapangan dengan sistem pengawasan langsung ke warung eceran tersebut bisa dilakukan oleh Satpol PP. Artinya, aparat itu pun perlu ikut komitmen untuk tidak membeli rokok secara batangan di warung.
"Penegakan hukumnya biasanya yang menjalankan adalah Satpol PP. Ini kewenangan dari Pemda lagi dan yang bisa menggerakkan ini adalah dari Kementerian Daerah," ujarnya.
Cara yang sama juga bisa dilakukan dalam pengawasan penjualan rokok di dekat area sekolah dan penitipan anak.
Dalam PP 28/2024 tersebut diatur bahwa penjual dilarang menempatkan rokok dan produk tembakau lainnya pada tempat yang sering dilalui warga. Serta pedagang dilarang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Baca Juga: PP 28 Tahun 2024 Belum Ketat Atur Iklan Rokok, Pengamat UI: Ada Intervensi dari Industri Tembakau
Berita Terkait
-
PP 28 Tahun 2024 Belum Ketat Atur Iklan Rokok, Pengamat UI: Ada Intervensi dari Industri Tembakau
-
Jokowi Larang Pedagang Jual Rokok Ketengan Per Batang, YLKI: untuk Melindungi Rumah Tangga Miskin
-
Pakar UGM Sebut Tak Ada Tujuan Jelas dari Larangan Jual Rokok Eceran
-
Cek Fakta: Usia Paru-Paru Bisa Diukur Lewat Tes Menahan Napas, Benarkah?
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi
-
5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna
-
Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas
-
Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI
-
KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya
-
Lanud Seluruh Indonesia Bakal jadi Posko Gempa NTT, Hercules Siap Angkut Bantuan