Suara.com - Penjualan rokok batangan resmi dilarang oleh pemerintah melalui pengesahan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 434 ayat (1) poin c, di mana setiap orang dilarang menjual produk tembakau secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Aturan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat sipil karena sesuai permintaan mereka. Akan tetapi, pemerintah dinilai masih memiliki pekerjaan rumah untuk benar-benar menjalankan aturan tersebut.
Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia Aryana Satrya menyampaikan bahwa larangan penjualan rokok batangan itu bisa jadi sulit dijalankan karena pengawasannya harus sampai ke tingkat bawah di warung kaki lima. Oleh sebab itu, dia menyarankan perlu adanya keterlibatan dari pemerintah daerah dalam lakukan pengawasan.
"Yang paling rampuh sebetulnya adanya otonomi daerah, para pemerintah daerah ini kuncinya. Jadi koordinasi dengan kementerian dalam negeri yang menggerakkan untuk pendekatan itu, membuat aturannya bersama dengan DPRD," kata Aryana kepada Suara.com, ditemui di kantor Yayasan Jantung Indonesia, Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Selain pengawasan, tentu juga perlu adanya sanksi bagi pihak yang lakukan pelanggaran. Menurit Aryana, penegakan hukum di lapangan dengan sistem pengawasan langsung ke warung eceran tersebut bisa dilakukan oleh Satpol PP. Artinya, aparat itu pun perlu ikut komitmen untuk tidak membeli rokok secara batangan di warung.
"Penegakan hukumnya biasanya yang menjalankan adalah Satpol PP. Ini kewenangan dari Pemda lagi dan yang bisa menggerakkan ini adalah dari Kementerian Daerah," ujarnya.
Cara yang sama juga bisa dilakukan dalam pengawasan penjualan rokok di dekat area sekolah dan penitipan anak.
Dalam PP 28/2024 tersebut diatur bahwa penjual dilarang menempatkan rokok dan produk tembakau lainnya pada tempat yang sering dilalui warga. Serta pedagang dilarang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Baca Juga: PP 28 Tahun 2024 Belum Ketat Atur Iklan Rokok, Pengamat UI: Ada Intervensi dari Industri Tembakau
Berita Terkait
-
PP 28 Tahun 2024 Belum Ketat Atur Iklan Rokok, Pengamat UI: Ada Intervensi dari Industri Tembakau
-
Jokowi Larang Pedagang Jual Rokok Ketengan Per Batang, YLKI: untuk Melindungi Rumah Tangga Miskin
-
Pakar UGM Sebut Tak Ada Tujuan Jelas dari Larangan Jual Rokok Eceran
-
Cek Fakta: Usia Paru-Paru Bisa Diukur Lewat Tes Menahan Napas, Benarkah?
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026
-
Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur
-
Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!
-
Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?
-
Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar
-
Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar
-
AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One
-
Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN
-
Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil
-
Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang