Suara.com - Memasuki bulan Agustus, itu artinya seluruh masyarakat Indonesia bersiap-siap untuk menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT Kemerdekaan RI) pada 17 Agustus. Seperti yang sudah diketahui bersama, masyarakat diwajibkan untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di rumah, kantor, instansi, pusat perbelanjaan, dan tempat umum lainnya.
Pemasangan Bendera Merah Putih ini dilakukan dengan tujuan untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan sekaligus sebagai bentuk ekspresi cinta Tanah Air. Masyarakat bisa mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024 mendatang.
Apakah Anda sudah tahu bagaimana cara pasang Bendera Merah Putih yang benar?
Aturan Pemasangan Bendera Negara
Aturan terkait pemasangan Bendera Merah Putih juga telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 7, terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan sebelum memasang atau mengibarkan bendera. Apa sajakah poin-poin penting itu? Nah, berikut ini adalah aturan selengkapnya yang perlu Anda perhatikan:
1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara harus dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2. Dalam keadaan tertentu, maka pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara bisa dilakukan pada malam hari.
3. Bendera Negara wajib dikibarkan di setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia, yaitu tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi. baik di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah akan memberikan Bendera Negara kepada warga-warna yang tidak mampu.
Baca Juga: Jangan Asal! Ketahui Aturan Pasang Bendera Merah Putih di Depan Rumah dan Tali Hiasan Jalan
5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara juga perlu dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lainnya.
Cara Pasang Bendera Merah Putih yang Benar
Selain aturan pasang bendera Merah Putih juga penting untuk diketahui supaya bendera tidak jatuh ke tanah. Sesuai dengan Pasal 13, pemasangan Bendera Merah Putih haru memperhatikan hal-hal berikut ini:
1. Bendera Negara harus dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera.
2. Bendera Negara yang dipasang pada tali, harus diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera.
3. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, harus dipasang membujur rata.
Bagaimana, sekarang sudah tidak bingung lagi bagaimana cara pasang Bendera Merah Putih yang benar, bukan?
Berita Terkait
-
Jangan Asal! Ketahui Aturan Pasang Bendera Merah Putih di Depan Rumah dan Tali Hiasan Jalan
-
Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih 17 Agustus? Catat Tanggalnya
-
30 Link Download Bendera Merah Putih PNG untuk Poster, Banner atau Baliho
-
Maarten Paes Bikin Bangga! Bentangkan Bendera Merah Putih Bareng Fans di MLS All Star
-
Heboh Warga Pasang Bendera Merah Putih Sejajar dengan One Piece, Seperti Apa Aturan Resminya Menurut Undang-undang
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor