Suara.com - Saat berkunjung ke Pasar Pramuka, Jakarta Timur, untuk meninjau revitalisasi pasar dan sembako murah, Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan komitmennya untuk memberikan bantuan sosial (bansos) tepat sasaran. Hal ini dibuktikan dengan verifikasi dan validasi data by name by address.
“Kami di Pemprov DKI Jakarta konsisten untuk membantu masyarakat, concern pada bansos. Kami cek datanya by name by address agar akurat dan tepat sasaran, perbaiki tata kelola administrasinya. Kemudian, data ini selalu kami monitoring karena kan namanya penduduk itu dinamis dan maka itu harus disesuaikan,” kata Heru, Jumat (2/8/2024).
Berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta, saat ini terdapat 194.067 penerima bantuan dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), serta Kartu Anak Jakarta (KAJ). Rinciannya adalah 149.549 penerima KLJ, 18.033 penerima KPDJ, dan 26.485 penerima KAJ.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari menambahkan, arahan Heru supaya bansos benar-benar tepat sasaran. Karena hanya diperuntukkan bagi warga yang tak mampu, maka verifikasi dan validasi data pun penting dilakukan. Data yang dipadankan mencakup Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), melalui verifikasi musyawarah kelurahan, kepemilikan kendaraan bermotor roda empat, ketidaklayakan berdasarkan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) Kementerian Sosial, Warga Binaan Sosial (WBS) Panti Sosial, serta verifikasi data calon penerima Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD) ke lapangan.
Penerima Bansos PKD harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Sosial serta Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Non-DTKS dalam Pemberian Bansos kepada Masyarakat. "Calon penerima Bansos PKD tahun 2024 yang diusulkan harus terdaftar DTKS penetapan bulan Februari 2022, November 2022, Januari 2023, dan Desember 2023 dengan status layak," ujarnya.
Premi juga memastikan, penyaluran Bansos PKD tepat sasaran, dengan memadankan data kependudukan secara berkala melalui web service Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial Dinsos DKI. "Dan seluruh petugas data kami (Pendata dan Pendamping Sosial/Pendamsos) berada di seluruh Kantor Kelurahan se-DKI, sehingga memudahkan untuk melakukan pengecekan ke lapangan," tuturnya.
Para penerima manfaat Bansos PKD mendapatkan dana sebesar Rp 300.000 per bulan melalui Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank DKI. Selain itu, mereka juga memperoleh akses gratis menggunakan Transjakarta dan subsidi pangan dengan harga murah. “Penyaluran bansos PKD melalui KLJ, KPDJ, dan KAJ tahun ini berjalan dengan baik," ucap Premi.
Manfaat Nyata Bansos
Salah seorang penerima KLJ, Umar Kiat (80), melalui keluarganya, Rintowati, mengungkapkan, Bansos PKD sangat membantu memenuhi kebutuhan hidupnya yang kini tinggal sendiri, setelah istrinya wafat dan anak-anaknya berkeluarga. "Pastinya terbantu ya, untuk Kakek Umar yang sendirian tinggalnya bisa dapat bantuan dana untuk kebutuhan sehari-hari. Apalagi kalau sudah berumur memang belanjanya tidak banyak. Paling obat juga sudah ditanggung pemerintah," ungkap Rintowati.
Baca Juga: Wacana Gratiskan Sekolah Swasta di Jakarta, Heru Budi Sebut Bukan untuk Siswa Mapan
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Achmad Nawawi, meminta Pemprov DKI Jakarta mengelola data Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) secara mandiri, untuk memastikan verifikasi data penerima lebih akurat. Ia menyarankan Pemprov memberdayakan kader Dasawisma sebagai garda terdepan dalam mendata warga.
"Penentuan Bansos itu melalui ibu-ibu Dasawisma. Itu laporan dari kecamatan, wali kota, dan gubernur. Kalau harus dilaporkan lagi ke menteri dan yang menentukan akhir itu adalah menteri, datanya bisa salah atau tidak sinkron," pungkas Nawawi.
Berita Terkait
-
Fenomena Anak Cuci Darah, Heru Budi: Kebanyakan Main Gadget Terus Minum Minuman Kemasan
-
Istana Tak Masalah 500 Projo Ke IKN Bareng Jokowi, Heru Budi: Namanya Relawan Sah Saja
-
Pemprov Jakarta Diminta Awasi Jajanan Sekolah, Heru Budi: Kita Punya Alatnya
-
Sudah Punya Datanya, Heru Budi Bakal Cabut Bantuan untuk Pelajar yang Main Judi Online
-
Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar di Jakarta, Heru Budi: Nanti Ada Kaidahnya
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta
-
Kecelakaan Beruntun di Rawa Buaya: Truk Kontainer Tabrak Motor dan Mobil, Dua Terluka
-
Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Presiden Prabowo
-
Tata Cara Baca Surat Yasin 3 Kali di Malam Nisfu Syaban, Bacalah Usai Maghrib dengan Niat Ini
-
Kemkomdigi Normalkan Akses Grok di X dengan Syarat Ketat dan Pengawasan Berkelanjutan