Suara.com - Brigjen Hendra Kurniawan menjadi salah satu nama perwira kepolisian yang terseret kasus Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J.
Kabar terbarunya, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri itu telah bebas bersyarat. Hendra Kurniawan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 2 Juli 2024. Dia saat ini sedang mendapatkan bimbingan di Bapas Klas I Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dengan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.
Hendra didakwa atas perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Selain itu, dia juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Karier Hendra Kurniawan sebenarnya cukup mentereng hingga menjabat sebagai jenderal polisi.
Berikut ini mengenai rekam jejak karier yang dirangkum dari sejumlah sumber.
Karier Hendra Kurniawan
Pria kelahiran Bandung pada 16 Maret 1974 tersebut merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1995.
Hendra kemudian ditugaskan sebagai Kapolsek Warujayeng, Polres Nganjuk (1998). Dia juga pernah bertugas sebagai Kasat IPP Polresta Bandung Barat dan Kasatintelkam Polrestabes Bandung, Polda Jabar.
Setelah itu, kariernya lebih banyak dihabiskan di Divisi Propam Polri. Hendra pernah menjabat sebagai Kanit B Ropaminal Divpropam Polri (2007). Kemudian berpindah-pindah posisi, namun masih di Divisi Propam Polri.
Suami Seali Syah Alam itu juga pernah menjabat sebagai Wakaden A Ropaminal Divpropam Polri. Pada 2019, dia menjabat Analis Kebijakan Madya di Bidang Paminal Divpropam Polri. Kemudian diangkat menjadi Karo Paminal Divpropam Polri pada 16 November 2020.
Hendra sempat dipindah tugaskan sebagai Pati Yanma sebelum akhirnya diberhentikan dari Polri karena terseret kasus kematian Brigadir J.
Selama menjabat sebagai polisi, Hendra Kurniawan pernah menangani sejumlah kasus. Salah satunya memimpin tim khusus yang menyelidiki terkait pelanggaran yang melibatkan anggota Polri dalam kasus penanganan kematian laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek. Dalam kasus tersebut dua polisi ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Sosok T di Kasus Judi Online, Anggota DPR: Tak Ada yang Tak Bisa Disentuh Hukum di Republik Ini, Sambo Aja Bisa!
-
Serupa Perkara Kematian Afif Maulana, YLBHI Ungkap 9 Kesamaan dengan Kasus Brigadir J
-
Pernah Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Agung Suharto Bakal Ucap Sumpah Sebagai Wakil Ketua MA Hari Ini
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
Terkini
-
Proyek Mal Mewah di Kelapa Gading Digerebek, 14 WNA China Kepergok Jadi Kuli Bangunan
-
Bobby Nasution Terseret Dugaan Korupsi Jalan, KPK Berani Penuhi Perintah Pengadilan?
-
Fandom Travel Jadi Sorotan di TOURISE 2025: Konten Hiburan yang Mendorong Kunjungan Wisata
-
Erika Carlina Kembali Bertemu DJ Panda di Polda, Pintu Damai Mulai Terbuka?
-
Denny Indrayana Turun Gunung Bela Roy Suryo Cs, Sebut Kasus Ijazah Jokowi Upaya Pembungkaman Kritis
-
Sosok Raja Yordania Abdullah II: Keturunan Nabi, Pilot Andal, dan Sahabat Karib Presiden Prabowo
-
Pemerintah Genjot Kualitas Calon Pekerja Migran: Bahasa hingga Sertifikasi Jadi Fokus Utama!
-
Raja Yordania Tiba, Catat! Ini 8 Ruas Jalan Utama Jakarta yang Kena Rekayasa Lalin
-
Jurus Baru Prabowo: Ubah Bonus Demografi RI Jadi Solusi Global di Negara 'Aging Society'
-
MK Dinilai Gagal Paham Konstitusi? Larangan Jabatan Sipil Seharusnya untuk TNI, Bukan Polri