Suara.com - Imbas cekcok dengan istrinya, pria berinisial S (36) nekat membakar rumahnya di di Jalan Kampung Marunda Bidara Cilicing,Jakarta Utara pada Minggu (11/8/2024) lalu. S juga disebut dalam kondisi mabuk ketika membakar rumah.
Imbas dari aksinya itu, S kini meringkuk di penjara usai ditangkap oleh polisi. Perihal penangkapan terhadap S diungkapkan oleh Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saragi.
"Kami menangkap pelaku tiga jam setelah terjadinya kebakaran yang terjadi di rumah pelaku," ujar kapolsek dikutip dari Antara, Selasa (13/8/2024).
Setelah ditangkap, S juga resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polsek Cilincing. Dia dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 12 tahun.
Kompol Fernando membeberkan pemicu dan kronologi rumah yang dibakar oleh S. Menurutnya, motif awal pelaku melakukan aksinya karena ada miskomunikasi percakapan telepon dengan istrinya.
Berdasar keterangan tersangksa, sang istri minggat dari rumah usai terlibat keributan. Bahkan, S mengaku sempat menelepon istrinya untuk menyuruhnya pulang. Lantaran permintaannya tak digubris, S dalam kondisi mabuk juga sempat melakukan video call lewat handphone anaknya dan mengancam akan membakar semua baju milik istrinya jika tidak juga pulang ke rumah.
"Tidak lama dari omongan itu, anaknya dan keluarganya yang ada di dalam rumah tersebut sudah menemukan asap dan kobaran api," kata dia .
Menurut saksi, katanya semua yang ada di rumah tersebut keluar beserta pelaku dalam keadaan mabuk.
"Seorang saksi menegur pelaku dan menanyakan kenapa membakar rumah dan pelaku menjawab. 'sudah nanti padam sendiri," kata dia menirukan ucapan saksi.
Ia mengatakan untuk lebih detail, pihaknya akan lakukan press rilis setelah hasil daripada laboratorium forensik sudah keluar terkait penyebab kebakaran.
"Dari hasil laboratorium forensik akan jelas, asal usul api apa betul dari ini, memang sudah ada kesesuaian antara keterangan saksi kemudian pengakuan pelaku," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Sia-sia Buron Sebulan, Pelaku Tawuran di Cilincing yang Tebas Bapak-bapak Tertangkap saat Perjalanan Pulang
-
Jadi Korban Salah Sasaran, Pria Paruh Baya Tewas Dibacok Pelaku Tawuran saat Tertidur di Dam Wika Cilincing
-
Kabur Usai Bacok Tukang Nasgor yang Bangunkan Sahur, Buncing Diringkus Polisi di Kepulauan Seribu
-
Kronologis Penjual Nasgor Dibacok Geng Motor Saat Ikut Rombongan Bangunkan Sahur di Cilincing
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Lepas 1.105 Peserta, Menaker: Magang Nasional Perkuat Kesiapan Kerja Generasi Muda
-
Pelecehan Verbal Dominasi Laporan Kasus Kekerasan Seksual Dosen UPN Veteran Yogyakarta
-
Narapidana Kuliah dari Balik Jeruji, Hak Pendidikan atau Privilege?
-
Sempat Lumpuh Total, Jalur Stasiun Pasar Senen Akhirnya Pulih Usai 2 Kereta Tergelincir Berbarengan
-
KPK Dalami Dugaan Aliran Duit dari Wakil Ketua PN Depok
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Tak Hanya Fokus Pendidikan, Orang Tua Siswa Diberdayakan
-
Ini Sudah Jadi Teror! DPR Dukung Aparat Tembak Begal di Tempat
-
DPR Bantah Menteri HAM Soal Larangan Tembak Begal: Polisi Tak Boleh Ragu Bertindak
-
Bukan Hantu atau Begal! Pocong Bikin Resah Warga Ciputat Tiap Malam Ternyata Pengamen
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak Begal di Tempat Berpotensi Jadi Pembunuhan di Luar Hukum