Suara.com - Imbas cekcok dengan istrinya, pria berinisial S (36) nekat membakar rumahnya di di Jalan Kampung Marunda Bidara Cilicing,Jakarta Utara pada Minggu (11/8/2024) lalu. S juga disebut dalam kondisi mabuk ketika membakar rumah.
Imbas dari aksinya itu, S kini meringkuk di penjara usai ditangkap oleh polisi. Perihal penangkapan terhadap S diungkapkan oleh Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saragi.
"Kami menangkap pelaku tiga jam setelah terjadinya kebakaran yang terjadi di rumah pelaku," ujar kapolsek dikutip dari Antara, Selasa (13/8/2024).
Setelah ditangkap, S juga resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polsek Cilincing. Dia dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 12 tahun.
Kompol Fernando membeberkan pemicu dan kronologi rumah yang dibakar oleh S. Menurutnya, motif awal pelaku melakukan aksinya karena ada miskomunikasi percakapan telepon dengan istrinya.
Berdasar keterangan tersangksa, sang istri minggat dari rumah usai terlibat keributan. Bahkan, S mengaku sempat menelepon istrinya untuk menyuruhnya pulang. Lantaran permintaannya tak digubris, S dalam kondisi mabuk juga sempat melakukan video call lewat handphone anaknya dan mengancam akan membakar semua baju milik istrinya jika tidak juga pulang ke rumah.
"Tidak lama dari omongan itu, anaknya dan keluarganya yang ada di dalam rumah tersebut sudah menemukan asap dan kobaran api," kata dia .
Menurut saksi, katanya semua yang ada di rumah tersebut keluar beserta pelaku dalam keadaan mabuk.
"Seorang saksi menegur pelaku dan menanyakan kenapa membakar rumah dan pelaku menjawab. 'sudah nanti padam sendiri," kata dia menirukan ucapan saksi.
Ia mengatakan untuk lebih detail, pihaknya akan lakukan press rilis setelah hasil daripada laboratorium forensik sudah keluar terkait penyebab kebakaran.
"Dari hasil laboratorium forensik akan jelas, asal usul api apa betul dari ini, memang sudah ada kesesuaian antara keterangan saksi kemudian pengakuan pelaku," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Sia-sia Buron Sebulan, Pelaku Tawuran di Cilincing yang Tebas Bapak-bapak Tertangkap saat Perjalanan Pulang
-
Jadi Korban Salah Sasaran, Pria Paruh Baya Tewas Dibacok Pelaku Tawuran saat Tertidur di Dam Wika Cilincing
-
Kabur Usai Bacok Tukang Nasgor yang Bangunkan Sahur, Buncing Diringkus Polisi di Kepulauan Seribu
-
Kronologis Penjual Nasgor Dibacok Geng Motor Saat Ikut Rombongan Bangunkan Sahur di Cilincing
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Papua Memanas, Bambang Pacul Ingatkan Mandat UU: Itu Tanggung Jawab Wapres
-
Prabowo Sambut Hangat PM India Narendra Modi dengan Pelukan Erat di Istana Merdeka
-
Prabowo dan Modi Teken 16 Kesepakatan: Dari Rudal Brahmos hingga Restorasi Prambanan
-
Ngeri! Dada Bocah 9 Tahun di Bekasi Tertembak Peluru Nyasar Saat Asyik Bermain
-
Kebelet Nyabu, Bandit Jalanan Diciduk Polisi Usai Jambret Ponsel Milik WNA Prancis di Kota Tua
-
Roy Suryo Buka Babak Baru Praperadilan, Bidik Pasal yang Jadi Dasar Penetapan Tersangka
-
Roy Suryo Sambut Putusan Praperadilan, Klaim Jadi Babak Baru Penegakan Hukum
-
Roy Suryo Menang Praperadilan di PN Jaksel, Polda Metro: Status Tersangka dan Penyidikan Tetap Sah!
-
Gerindra Dukung Prabowo Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter: Sudah Tepat!
-
Buntut Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya', Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi