Suara.com - Ombudsman RI mengungkapkan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kini diperbolehkan mengelola pendistribusian pupuk bersubsidi demi mempercepat penyaluran ke petani di seluruh negeri.
Langkah ini merupakan hasil dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan yang sebelumnya hanya mengizinkan kios tani atau koperasi untuk menyalurkan pupuk bersubsidi.
“Peraturan Menteri Perdagangan yang terbaru itu membolehkan BUMDes menjadi penyalur pupuk bersubsidi," ujar anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, Rabu (14/8/2024).
Sebelumnya, BUMDes tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan pupuk bersubsidi, yang hanya bisa disalurkan melalui kios tani atau koperasi. Namun, revisi aturan ini membuka peluang bagi BUMDes dan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) untuk turut serta dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani di daerah masing-masing.
"Dengan adanya kebijakan ini, kepala desa dapat memanfaatkan BUMDes atau BUMNag untuk menjadi penyalur pupuk bersubsidi di daerahnya," jelas Yeka.
Dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Sumatera Barat pada 13-17 Agustus 2024, Yeka menekankan pentingnya akurasi data penerima pupuk bersubsidi melalui validasi lapangan. Ia menyebutkan bahwa proses ini memerlukan alokasi anggaran pemerintah, mirip dengan pemutakhiran data penerima bantuan sosial.
Namun, Yeka mengkritisi kurangnya alokasi anggaran untuk pendataan penerima pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat. Padahal, anggaran ini penting untuk memastikan data penerima pupuk bersubsidi yang akurat dan tepat sasaran.
"Verifikasi dan validasi data untuk memastikan akuntabilitas perlu didukung oleh alokasi APBN," tegasnya.
Ombudsman juga menyoroti rendahnya serapan pupuk bersubsidi di Ranah Minang, yang hingga pertengahan Agustus 2024 baru mencapai 42,10 persen. Ombudsman meminta dinas terkait segera memaksimalkan serapan pupuk bersubsidi untuk meningkatkan produksi pertanian dan mendukung kesejahteraan petani. (Antara)
Berita Terkait
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Kejagung Tahan Eks Ombudsman Yeka Hendra Terkait Korupsi Minyak Goreng
-
Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto, Seminggu Menjabat Kini Tersangka Korupsi
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, DPR Ngaku Tak Tahu Hery Susanto Berkasus Saat Uji Kelayakan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT