Suara.com - Ombudsman RI mengungkapkan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kini diperbolehkan mengelola pendistribusian pupuk bersubsidi demi mempercepat penyaluran ke petani di seluruh negeri.
Langkah ini merupakan hasil dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan yang sebelumnya hanya mengizinkan kios tani atau koperasi untuk menyalurkan pupuk bersubsidi.
“Peraturan Menteri Perdagangan yang terbaru itu membolehkan BUMDes menjadi penyalur pupuk bersubsidi," ujar anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, Rabu (14/8/2024).
Sebelumnya, BUMDes tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan pupuk bersubsidi, yang hanya bisa disalurkan melalui kios tani atau koperasi. Namun, revisi aturan ini membuka peluang bagi BUMDes dan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) untuk turut serta dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani di daerah masing-masing.
"Dengan adanya kebijakan ini, kepala desa dapat memanfaatkan BUMDes atau BUMNag untuk menjadi penyalur pupuk bersubsidi di daerahnya," jelas Yeka.
Dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Sumatera Barat pada 13-17 Agustus 2024, Yeka menekankan pentingnya akurasi data penerima pupuk bersubsidi melalui validasi lapangan. Ia menyebutkan bahwa proses ini memerlukan alokasi anggaran pemerintah, mirip dengan pemutakhiran data penerima bantuan sosial.
Namun, Yeka mengkritisi kurangnya alokasi anggaran untuk pendataan penerima pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat. Padahal, anggaran ini penting untuk memastikan data penerima pupuk bersubsidi yang akurat dan tepat sasaran.
"Verifikasi dan validasi data untuk memastikan akuntabilitas perlu didukung oleh alokasi APBN," tegasnya.
Ombudsman juga menyoroti rendahnya serapan pupuk bersubsidi di Ranah Minang, yang hingga pertengahan Agustus 2024 baru mencapai 42,10 persen. Ombudsman meminta dinas terkait segera memaksimalkan serapan pupuk bersubsidi untuk meningkatkan produksi pertanian dan mendukung kesejahteraan petani. (Antara)
Berita Terkait
-
Dendam usai Bebas? Ini Dalih Tom Lembong Laporkan Auditor BPK ke Ombdusman RI
-
Pertamina Patra Niaga Dapat Apresiasi Ombudsman atas Kepatuhan Distribusi LPG di Pangkalan
-
Relawan Ganjar CS Adukan Jokowi ke Ombudsman RI, Ujung-ujungnya Soal Prabowo
-
Dicopot Dari Ketua MK, Kini Anwar Usman Dilaporkan Ke Ombudsman RI
-
KontraS: Penunjukkan Pj Kepala Daerah Tak Sesuai AUPB!
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Drama Berakhir di Polda: Erika Carlina Resmi Cabut Laporan terhadap DJ Panda
-
4 Kritik Tajam Dino Patti Djalal ke Menlu Sugiono: Ferrari Kemlu Terancam Mogok
-
Habiburokhman: KUHAP Baru Jadi Terobosan Konstitusional Reformasi Polri
-
Mekanisme Khusus MBG Saat Libur Nataru: Datang ke Sekolah atau Tak Dapat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Metro Jaya Siagakan 5.044 Personel Gabungan!
-
Walhi Sumut Bongkar Jejak Korporasi di Balik Banjir Tapanuli: Bukan Sekadar Bencana Alam
-
Jelang Nataru, Kapolda Pastikan Pasukan Pengamanan Siaga Total di Stasiun Gambir
-
Tok! Palu MA Kukuhkan Vonis 14 Tahun Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Gagal Total
-
Hunian Sementara untuk Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun, Begini Desainnya
-
Tragedi Tol Krapyak: Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Disopiri Sopir Cadangan