Suara.com - Ombudsman RI mengungkapkan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kini diperbolehkan mengelola pendistribusian pupuk bersubsidi demi mempercepat penyaluran ke petani di seluruh negeri.
Langkah ini merupakan hasil dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan yang sebelumnya hanya mengizinkan kios tani atau koperasi untuk menyalurkan pupuk bersubsidi.
“Peraturan Menteri Perdagangan yang terbaru itu membolehkan BUMDes menjadi penyalur pupuk bersubsidi," ujar anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, Rabu (14/8/2024).
Sebelumnya, BUMDes tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan pupuk bersubsidi, yang hanya bisa disalurkan melalui kios tani atau koperasi. Namun, revisi aturan ini membuka peluang bagi BUMDes dan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) untuk turut serta dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani di daerah masing-masing.
"Dengan adanya kebijakan ini, kepala desa dapat memanfaatkan BUMDes atau BUMNag untuk menjadi penyalur pupuk bersubsidi di daerahnya," jelas Yeka.
Dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Sumatera Barat pada 13-17 Agustus 2024, Yeka menekankan pentingnya akurasi data penerima pupuk bersubsidi melalui validasi lapangan. Ia menyebutkan bahwa proses ini memerlukan alokasi anggaran pemerintah, mirip dengan pemutakhiran data penerima bantuan sosial.
Namun, Yeka mengkritisi kurangnya alokasi anggaran untuk pendataan penerima pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat. Padahal, anggaran ini penting untuk memastikan data penerima pupuk bersubsidi yang akurat dan tepat sasaran.
"Verifikasi dan validasi data untuk memastikan akuntabilitas perlu didukung oleh alokasi APBN," tegasnya.
Ombudsman juga menyoroti rendahnya serapan pupuk bersubsidi di Ranah Minang, yang hingga pertengahan Agustus 2024 baru mencapai 42,10 persen. Ombudsman meminta dinas terkait segera memaksimalkan serapan pupuk bersubsidi untuk meningkatkan produksi pertanian dan mendukung kesejahteraan petani. (Antara)
Berita Terkait
-
Dendam usai Bebas? Ini Dalih Tom Lembong Laporkan Auditor BPK ke Ombdusman RI
-
Pertamina Patra Niaga Dapat Apresiasi Ombudsman atas Kepatuhan Distribusi LPG di Pangkalan
-
Relawan Ganjar CS Adukan Jokowi ke Ombudsman RI, Ujung-ujungnya Soal Prabowo
-
Dicopot Dari Ketua MK, Kini Anwar Usman Dilaporkan Ke Ombudsman RI
-
KontraS: Penunjukkan Pj Kepala Daerah Tak Sesuai AUPB!
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah