Suara.com - Ombudsman RI mengungkapkan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kini diperbolehkan mengelola pendistribusian pupuk bersubsidi demi mempercepat penyaluran ke petani di seluruh negeri.
Langkah ini merupakan hasil dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan yang sebelumnya hanya mengizinkan kios tani atau koperasi untuk menyalurkan pupuk bersubsidi.
“Peraturan Menteri Perdagangan yang terbaru itu membolehkan BUMDes menjadi penyalur pupuk bersubsidi," ujar anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, Rabu (14/8/2024).
Sebelumnya, BUMDes tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan pupuk bersubsidi, yang hanya bisa disalurkan melalui kios tani atau koperasi. Namun, revisi aturan ini membuka peluang bagi BUMDes dan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) untuk turut serta dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani di daerah masing-masing.
"Dengan adanya kebijakan ini, kepala desa dapat memanfaatkan BUMDes atau BUMNag untuk menjadi penyalur pupuk bersubsidi di daerahnya," jelas Yeka.
Dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Sumatera Barat pada 13-17 Agustus 2024, Yeka menekankan pentingnya akurasi data penerima pupuk bersubsidi melalui validasi lapangan. Ia menyebutkan bahwa proses ini memerlukan alokasi anggaran pemerintah, mirip dengan pemutakhiran data penerima bantuan sosial.
Namun, Yeka mengkritisi kurangnya alokasi anggaran untuk pendataan penerima pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat. Padahal, anggaran ini penting untuk memastikan data penerima pupuk bersubsidi yang akurat dan tepat sasaran.
"Verifikasi dan validasi data untuk memastikan akuntabilitas perlu didukung oleh alokasi APBN," tegasnya.
Ombudsman juga menyoroti rendahnya serapan pupuk bersubsidi di Ranah Minang, yang hingga pertengahan Agustus 2024 baru mencapai 42,10 persen. Ombudsman meminta dinas terkait segera memaksimalkan serapan pupuk bersubsidi untuk meningkatkan produksi pertanian dan mendukung kesejahteraan petani. (Antara)
Berita Terkait
-
DPR Resmi Setujui 9 Anggota Ombudsman RI Baru Periode 2026-2031, Ini Daftarnya
-
Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua
-
Soal Sengketa Tanah Jimbaran, Ombudsman RI Sebut BPN Bali Patuhi Rekomendasi
-
DPR Gelar Fit and Proper Test 18 Calon Anggota Ombudsman RI 26 Januari, Cari 9 Nama Terbaik
-
Dendam usai Bebas? Ini Dalih Tom Lembong Laporkan Auditor BPK ke Ombdusman RI
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar
-
Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak
-
Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris
-
Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung
-
Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg
-
Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber
-
Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M
-
Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit
-
Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter
-
Pakar Ungkap Alasan Iran Tak Terkalahkan: AS Ingin 'Total Surrender', Iran Balas dengan 'Total War'!