Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Lembaga yang dipimpin Dadan ini nantinya akan turut mengurus program makan bergizi gratis.
Dadan Hindayana sendiri diketahui merupakan dosen di Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB).
Dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 dijelaskan bahwa Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.
Dalam aturan tersebut pada Bab II pasal 4 dijelaskan sejumlah fungsi dari Badan Gizi Nasional, di antaranya:
a. Koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
b. Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
c. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
d. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional.
e. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Baca Juga: Begini Perasaan Rosan Setelah Masuk Kabinet Jokowi Lagi Jadi Menteri Investasi
f. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional.
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Pada pasal 5 disebutkan pula sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi dari Badan Gizi Nasional. Program tersebut menyasar kepada peserta didik jenjang anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan
pendidikan pesantren.
Kemudian, anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Pembentukan Badan Gizi Nasional itu sekaligus peleburan dari Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional.
Sehingga, tugas dan fungsi dari deputi tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, dialihkan kepada Badan Gizi Nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?