Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Lembaga yang dipimpin Dadan ini nantinya akan turut mengurus program makan bergizi gratis.
Dadan Hindayana sendiri diketahui merupakan dosen di Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB).
Dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 dijelaskan bahwa Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.
Dalam aturan tersebut pada Bab II pasal 4 dijelaskan sejumlah fungsi dari Badan Gizi Nasional, di antaranya:
a. Koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
b. Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
c. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
d. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional.
e. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Baca Juga: Begini Perasaan Rosan Setelah Masuk Kabinet Jokowi Lagi Jadi Menteri Investasi
f. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional.
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Pada pasal 5 disebutkan pula sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi dari Badan Gizi Nasional. Program tersebut menyasar kepada peserta didik jenjang anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan
pendidikan pesantren.
Kemudian, anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Pembentukan Badan Gizi Nasional itu sekaligus peleburan dari Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional.
Sehingga, tugas dan fungsi dari deputi tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, dialihkan kepada Badan Gizi Nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?