Suara.com - Plt Ketua Umum DPP Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK), menegaskan, jika pihaknya tak berharap kalau Airlangga Hartarto diproses hukum terutama oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung.
Hal itu disampaikan AGK menanggapi kabar Airlangga Hartarto akan diperiksa Kejaksaan Agung, terkait dugaan kasus perizinan ekspor crude palm oil alias CPO.
Awalnya, AGK mengaku tak mengetahui adanya kabar jika Airlangga akan diperiksa hari ini oleh Kejagung. Ia mengaku sedang sibuk melaksanakan Munas.
"Terus terang kami belum mendengar karena kami lagi sibuk Rapimnas," kata AGK di arena Munas, JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Di sisi lain, ia pun menegaskan, jika pihaknya tak berharap kalau Airlangga sampai diproses hukum.
"Dan kami tidak berharap bahwa Pak Airlangga harus mengalami atau menjalani proses hukum," ujarnya.
Kabar Diperiksa Kejagung Kasus CPO
Sebelumnya, Airlangga Hartarto dikabarkan diperiksa Kejagung terkait dugaan kasus perizinan ekspor crude palm oil alias CPO.
Diketahui, Airlangga Hartarto belum lama ini menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Beredar isu, pengunduran dirinya diduga terkait sejumlah dugaan kasus yang membelitnya, salah satunya adalah kasus perizinan ekspor CPO.
Baca Juga: Ancang-ancang jadi Ketum Baru, Bahlil Lahadalia Bakal Ucapan Ini di Depan Para Kader Golkar Besok
Terkait ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar angkat bicara terkait kabar Airlangga Hartarto diperiksa pada hari ini. Menurutnya, hingga saat ini belum ada informasi soal kabar Airlangga Hartarto akan diperiksa oleh penyidik Kejagung.
“Jadi kami sampaikan bahwa sampai hari ini belum ada informasi soal itu,” kata Harli di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.
Harli mengaku akan mengabarkan kepada awak media jika pihaknya kembali memeriksa Airlangga terkait kasus CPO.
“Saya sudah berkali-kali sampaikan ke rekan-rekan media kalau ada informasi terkait pemanggilan atau pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, nanti kami akan update,” katanya
Menurut dia, penanganan perkara kasus CPO ini masih terus bergulir. Di mana ada 17 korporasi yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Jadi sekarang itu jadwalnya masih pemeriksaan saksi-saksi dan tanggal 26 Agus 2024, juga akan ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang sudah terjadwal,” katanya.
Berita Terkait
-
Beredar Kabar Airlangga Hartarto Diperiksa Terkait Kasus CPO, Begini Kata Kejagung
-
Ancang-ancang jadi Ketum Baru, Bahlil Lahadalia Bakal Ucapan Ini di Depan Para Kader Golkar Besok
-
Agus Gumiwang Ngaku Siap Lantik Bahlil Lahadalia jadi Ketum Golkar, Asalkan...
-
Reshuffle Bikin PDIP Panas, Reaksi Bahlil soal Surat Senior Minta Jokowi jadi Ketum Golkar
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?