Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengeklaim tidak keberatan dengan proses peninjauan kembali alias PK, yang bakal diajukan oleh Jessica Kumala Wongso usai bebas bersyarat atas kasus kopi sianida yang menewaskan I Wayan Mirna Salihin.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, pihaknya bakal mengacu pada Pasal 263 KUHAP.
Dalam pasal ini, memuat jika terpidana maupun ahli waris dapat mengajukan PK, karena itu merupakan hak dari terpidama maupun ahli waris.
“Di sana secara lugas terpidana maupun ahli waris dapat mengajukan peninjauan kembali, baik ke MA. Artinya kami tentu memandang itu hak dari terpidana maupun ahli warisnya silakan saja,” kata Harli saat di Kejaksaan Agung, Selasa (20/8/2024).
Namun, Harli mengingatkan, jika dalam Pasal 268 ayat 3 KUHAP, PK hanya bisa dilakukan sekali.
“Kalau tidak salah tahun 2018, yang bersangkutan (Jessica Wongso) sudah pernah mengajukan PK dan ditolak, memang terkait dasar hukum ini masih ada debatable,” ucapnya.
Harli mengaku kekinian kejaksaan tengah mempelajari memori PK yang akan diajukan Jessica . Terlebih, bila kubu Jessica memastikan memiliki bukti baru alias novum dalam mengajukan PK tersebut.
"Tentu, penuntut uum akan menghadapinya. Tentunya harus dipahami sesuai hukum acara juga ada alasan-alasan pengajuan PK misalnya apa benar ada bukti baru (novum) atau apakah benar ada kekeliruan atau kekhilafan hakim," kata Harli.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyatakan Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung sejak 18 Agustus 2024.
Jessica baru bisa menghirup udara bebas setelah ditahan selama 8,5 tahun penjara di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Jessica ditahan setelah dinyatakan terbukti bersalah atas kasus kematian Mirna pada 2016 lalu.
Meski telah bebas bersyarat, Jessica Wongso masih wajib lapor dan menjalani pembinaan hingga 2032.
Tag
Berita Terkait
-
Ditanya Wartawan Asing, Ini Pesan Jessica Wongso Untuk Keluarga Mirna
-
Dalih Sibuk Rapimnas hingga Tak Tahu Kabar Diperiksa Kejagung, Golkar Berharap Airlangga Tak Terjerat Kasus CPO
-
Tak Tahu Persis Kasusnya, Menkumham Supratman Sebut Bebas Bersyarat Jessica Wongso Sudah Sesuai Ketentuan
-
Jakarta Kemarin: Jessica Wongso Nge-blank usai Bebas hingga RK VS Kotak Kosong Dianggap Demokratis
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
2 Polisi Gugur Terhimpit Truk Saat Bertugas Menuju Longsor Cisarua, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat
-
Menko PMK Pratikno Soal Longsor Bandung Barat: SAR 24 Jam Cari 83 Korban Hilang
-
Banjir Jakarta: Pramono Sebut Sebagian Sudah Surut, BPBD Ungkap 14 RT Masih Terendam 80 Cm
-
Menteri Trenggono Ikut Presiden ke London dan Davos Sebelum Pingsan, Tapi Besok Sudah Ngantor
-
KPK Bongkar Skema Pemerasan Caperdes Pati, Bupati Sudewo Ditaksir Bisa Kantongi Rp50 Miliar
-
Kronologi Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Suara Debam Bikin Riuh
-
Soal Sengketa Tanah Jimbaran, Ombudsman RI Sebut BPN Bali Patuhi Rekomendasi
-
Hasto Kristiyanto: Satyam Eva Jayate Adalah Benteng Moral PDIP Tegakkan Kebenaran
-
Oknum TNI AL Mabuk dan Aniaya Warga Talaud, Masyarakat Geram Hingga Kapal Rusak Parah
-
Momen Wamen Didit Ambil Alih Posisi Inspektur Saat Menteri Trenggono Pingsan di Podium