Suara.com - Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma yang terseret kasus suaminya Khadapi yang disebut-sebut tangan kanan gembong narkoba Freddy Pratama ternyata tidak tinggal diam setelah masuk penjara. Adelia Putri melakukan perlawanan balik lewat peninjauan kembali alias PK atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini menjeratnya.
PK yang diajukan oleh Adelia Putri itu kekinian mulai bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (20/8/2024) kemarin.
Pada sidang PK tersebut terpidana selaku pemohon melalui penasihat hukumnya menghadirkan saksi ahli pidana narkotika dari Universitas Karawang yakni, Dr Ilyas.
Dalam keterangannya di persidangan, Dr Ilyas mengatakan bahwa terpidana harus dapat membuktikan apakah aset-aset miliknya dihasilkan bukan dari uang hasil bisnis narkoba suaminya di penjara.
"Pemohon bisa ajukan bukti-bukti yang menguatkan apakah hasil aset-asetnya dihasilkan dari uang pribadinya bukan dari hasil pencucian uang," katanya dikutip dari Antara, Rabu (21/8/2024).
Sementara itu penasihat hukum pemohon PK, Adiwidya Hunandika mengatakan bahwa pihaknya sengaja mengajukan PK untuk memperjelas salah satu aset berupa minimarket yang dihasilkan tidak ada kaitannya dengan narkotika.
"Kami meyakinkan bahwa aset yang dimiliki terpidana Adelia ini tidak ada kaitannya dengan pencucian uang. Karena itu, melalui upaya hukum ini kami mencoba untuk membuktikan," kata dia.
"Bukti-bukti akan kami siapkan dan mudah-mudahan dengan harapan para hakim dapat bijak dalam memutus sidang PK ini," katanya.
Juru Bicara PN Tanjungkarang, Dedi Wijaya Susanto mengatakan, pihaknya akan menunggu jalannya proses persidangan upaya hukum PK yang telah diajukan oleh terpidana Adelia selaku pemohon.
Baca Juga: Dikejar-kejar Polisi saat Bawa Sabu Sekilo, Kurir Narkoba Malah Gak Selamat usai 'Cium' Pohon
Dalam sidang PK tersebut, lanjut dia, pihaknya hanya bersifat menyidangkan perkara tersebut dan putusan nantinya akan diputus oleh Mahkamah Agung (MA).
"Kita ikuti saja dulu prosesnya, karena sifatnya kita hanya menyidangkan. Untuk putusan nantinya akan diputus oleh MA," katanya.
Divonis 5 Tahun Bui
Untuk diketahui, Adelia yang telah divonis 5 tahun penjara itu, berawal saat dirinya menerima transferan dana penjualan narkotika suaminya bernama Khadapi yang sedang menjalani penahanan di Lapas Narkotika, Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Pada tahun 2021 lalu, terpidana Adelia pernah disuruh oleh suaminya untuk membuat tabungan di BCA baru atas namanya yang dipergunakan untuk menyimpan uang yang berasal dari penjualan hasil narkotika.
Meskipun suaminya di dalam penjara, terpidana Adelia juga mendapat jatah rutin setiap dua minggu sekali dari suaminya untuk biaya hidup sehari-hari sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta.
Uang tersebut kemudian dibelikan beberapa barang seperti handphone, tas branded, baju branded, sepatu, cincin berlian, emas, dan perhiasan lainnya sehingga total mencapai Rp300 juta. (Antara)
Berita Terkait
-
Dikejar-kejar Polisi saat Bawa Sabu Sekilo, Kurir Narkoba Malah Gak Selamat usai 'Cium' Pohon
-
Viral Pria Bertato Nyengir saat Disuruh Polisi Bedah Boneka Isi Sabu-sabu: Biasanya jadi Teman Bobo Nih!
-
Barbuk Banyak! Nasib Muhammad Syawal usai Simpan 1.010 Butir Happy Five, Sabu hingga Serbuk Ekstasi
-
Berisi 6 Kilo Sabu-sabu, Bandar Narkoba di Jakarta Kini Manfaatkan Boneka!
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun