Suara.com - Wewenang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah jadi sorotan karena disebut terburu-buru melakukan rapat pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.
Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyebutkan partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Muncul dugaan adanya skenario untuk menganulir keputusan MK tersebut. Bantahan datang dari Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengatakan, RUU itu bukan usulan baru melainkan inisiatif DPR dan telah diajukan sejak 23 Oktober 2023.
"Ini bukan usulan baru. RUU ini sudah diusulkan oleh DPR tahun lalu dan telah disahkan menjadi usul inisiatif pada 21 November 2023," ujar Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, dalam rapat kerja Baleg dan pemerintah pada Rabu (21/8/2024).
Fungsi Baleg DPR RI
Pembahasan seputar wewenang Baleg DPR RI mencuat di media sosial. Lalu sebenarnya, apa tugas Baleg DPR RI?
Mengutip laman resmi DPR RI, Baleg adalah salah satu alat kelengkapan DPR yang memegang peranan vital dalam proses pembentukan undang-undang di Indonesia. Dibentuk secara tetap oleh DPR, Baleg memastikan bahwa setiap rancangan undang-undang yang diajukan, dibahas, dan disahkan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Dengan keanggotaan yang ditetapkan berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap fraksi, Baleg merupakan kekuatan kolektif dan kolegial dalam menjaga kualitas legislasi nasional.
Pimpinan dan Keanggotaan Baleg DPR
Pimpinan Badan Legislasi terdiri dari 1 ketua dan maksimal 4 wakil ketua yang dipilih berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Kepemimpinan ini bersifat kolektif dan kolegial, memastikan setiap keputusan diambil dengan cermat dan adil. Adapun pimpinan Baleg saat ini adalah:
- Ketua: Dr. Supratman Andi Agtas, SH., M.H. (F-PGERINDRA)
- Wakil Ketua: Ichsan Soelistio (F-PDI PERJUANGAN)
- Wakil Ketua: Willy Aditya (F-PNASDEM)
- Wakil Ketua: H. Abdul Wahid, S.Pd.I, M.Si (F-PKB)
- Wakil Ketua: Dr. Ach. Baidowi, S.Sos (F-PPP)
Keanggotaan Baleg yang berjumlah 80 orang diisi oleh perwakilan dari berbagai fraksi, mencerminkan keragaman pandangan dalam DPR. F-PDI Perjuangan memimpin dengan 18 anggota, disusul oleh F-PG dengan 12 anggota, dan F-Gerindra dengan 11 anggota.
Tugas dan Wewenang Baleg DPR RI
Baleg bertanggung jawab menyusun program legislasi nasional (Prolegnas), yang merupakan peta jalan untuk pembentukan undang-undang selama satu masa keanggotaan DPR dan setiap tahun anggaran. Program ini disusun dengan mempertimbangkan masukan dari DPD dan hasil koordinasi dengan Pemerintah. Selain itu, Baleg juga bertugas mengharmonisasi, membulatkan, dan memantapkan konsep rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, atau DPD.
Tidak hanya itu, Baleg juga berwenang melakukan kunjungan kerja, mengadakan rapat koordinasi dengan komisi atau panitia khusus, serta melakukan evaluasi atas pelaksanaan Prolegnas. Baleg juga bertanggung jawab membuat laporan kinerja yang berisi inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan, yang dapat dijadikan acuan oleh anggota DPR pada masa keanggotaan berikutnya.
Baleg DPR Mau Anulir Putusan MK?
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
Terkini
-
Prabowo Dukung Penuh Polri Tanam Jagung: Langkah Berani Lawan Krisis atau Salah Fokus?
-
Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!
-
DPR Sibuk! 2 RUU Siap Ubah Wajah Indonesia: Single ID Number dan Revisi Sistem Pemilu
-
Bakal Jadi Partai atau Pindah ke PSI? Begini Rencana Projo
-
Whoosh Bikin Tekor Triliunan, Ekonom Curiga Proyek Salah Sasaran dan Ada 'Permainan' Markup
-
Gak Kapok Masuk Penjara Gegara Korupsi, Eks Kades Nekat Dagang Sabu karena Alasan Nganggur
-
Prabowo Janji Hadir jika Ada Penggerebekan Pabrik Narkoba, Kapolri: Anggota Sangat Termotivasi!
-
Dugaan Korupsi Whoosh Diendus KPK, Budi Arie: Ini Proyek Hijau, Bukan Cuma Cari Untung
-
Wabah Motor Brebet Pertalite Guncang Jatim, Nurdin Halid: Pertamina, Buka Hasil Lab Secara Terbuka!
-
Janji Tambah Tempat Rehab Pecandu Narkoba, Pesan Prabowo ke Para Ortu: Jangan Biarkan Anaknya Rusak