Suara.com - Wewenang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah jadi sorotan karena disebut terburu-buru melakukan rapat pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.
Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyebutkan partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Muncul dugaan adanya skenario untuk menganulir keputusan MK tersebut. Bantahan datang dari Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengatakan, RUU itu bukan usulan baru melainkan inisiatif DPR dan telah diajukan sejak 23 Oktober 2023.
"Ini bukan usulan baru. RUU ini sudah diusulkan oleh DPR tahun lalu dan telah disahkan menjadi usul inisiatif pada 21 November 2023," ujar Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, dalam rapat kerja Baleg dan pemerintah pada Rabu (21/8/2024).
Fungsi Baleg DPR RI
Pembahasan seputar wewenang Baleg DPR RI mencuat di media sosial. Lalu sebenarnya, apa tugas Baleg DPR RI?
Mengutip laman resmi DPR RI, Baleg adalah salah satu alat kelengkapan DPR yang memegang peranan vital dalam proses pembentukan undang-undang di Indonesia. Dibentuk secara tetap oleh DPR, Baleg memastikan bahwa setiap rancangan undang-undang yang diajukan, dibahas, dan disahkan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Dengan keanggotaan yang ditetapkan berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap fraksi, Baleg merupakan kekuatan kolektif dan kolegial dalam menjaga kualitas legislasi nasional.
Pimpinan dan Keanggotaan Baleg DPR
Pimpinan Badan Legislasi terdiri dari 1 ketua dan maksimal 4 wakil ketua yang dipilih berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Kepemimpinan ini bersifat kolektif dan kolegial, memastikan setiap keputusan diambil dengan cermat dan adil. Adapun pimpinan Baleg saat ini adalah:
- Ketua: Dr. Supratman Andi Agtas, SH., M.H. (F-PGERINDRA)
- Wakil Ketua: Ichsan Soelistio (F-PDI PERJUANGAN)
- Wakil Ketua: Willy Aditya (F-PNASDEM)
- Wakil Ketua: H. Abdul Wahid, S.Pd.I, M.Si (F-PKB)
- Wakil Ketua: Dr. Ach. Baidowi, S.Sos (F-PPP)
Keanggotaan Baleg yang berjumlah 80 orang diisi oleh perwakilan dari berbagai fraksi, mencerminkan keragaman pandangan dalam DPR. F-PDI Perjuangan memimpin dengan 18 anggota, disusul oleh F-PG dengan 12 anggota, dan F-Gerindra dengan 11 anggota.
Tugas dan Wewenang Baleg DPR RI
Baleg bertanggung jawab menyusun program legislasi nasional (Prolegnas), yang merupakan peta jalan untuk pembentukan undang-undang selama satu masa keanggotaan DPR dan setiap tahun anggaran. Program ini disusun dengan mempertimbangkan masukan dari DPD dan hasil koordinasi dengan Pemerintah. Selain itu, Baleg juga bertugas mengharmonisasi, membulatkan, dan memantapkan konsep rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, atau DPD.
Tidak hanya itu, Baleg juga berwenang melakukan kunjungan kerja, mengadakan rapat koordinasi dengan komisi atau panitia khusus, serta melakukan evaluasi atas pelaksanaan Prolegnas. Baleg juga bertanggung jawab membuat laporan kinerja yang berisi inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan, yang dapat dijadikan acuan oleh anggota DPR pada masa keanggotaan berikutnya.
Baleg DPR Mau Anulir Putusan MK?
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Ahmad Muzani di Harlah NU: Bangsa Ini Berutang Jasa pada Kiai dan Santri
-
Sesuai Arahan Presiden, Gus Ipul Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Banjir Deli Serdang
-
Satu Abad NU, Gus Yahya: Persatuan Menguat Usai Dinamika yang Hebat
-
Menhan Ungkap Pertemuan Prabowo dan Tokoh Oposisi: Apa yang Dibahas?
-
Risiko Matahari Kembar di Tubuh Polri, Mengapa Kapolri Pilih Mundur Ketimbang Jadi Menteri?
-
Aktivis 98 Kritik Pernyataan 'Titik Darah Penghabisan' Kapolri: Siapa yang Mau Dihadapi?
-
Geger! Jutaan Dokumen Rahasia Jeffrey Epstein Dirilis, Nama Donald Trump Muncul 5.300 Kali
-
Diterpa Isu Reshuffle, Pratikno Tegas Bantah Siapkan Surat Pengunduran Diri
-
Kemenkes: Gas N2O yang Muncul di Kasus Lula Lahfah Punya Aturan Ketat
-
Pengamat: Dasco Kini Jadi 'Buffer Power' Presiden, seperti Taufiq Kiemas dan Yenny Wahid Dulu