Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menemukan ceceran darah dan potongan rambut di ruangan yang diduga merupakan Pos Pamdal DPR RI.
Pos tersebut sempat dipergunakan aparat untuk menampung massa aksi tolak pengesahan Revisi Undang-Undang atau RUU Pilkada yang ditangkap sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024) malam.
Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus menyebut ruangan berukuran 6x6 m² itu terletak di bagian dalam dekat pagar Gedung DPR RI.
"Selain ceceran darah kami menemukan potongan rambut cukup banyak," kata Andrie di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
Temuan ceceran darah dan rambut tersebut, kata Andrie, semakin menguatkan adanya tindakan brutalitas yang dilakukan aparat.
Salah satunya seperti yang dialami salah satu massa aksi yang mengaku menjadi korban penganiayaan 15 anggota polisi.
Disiksa dan Dipaksa Mengaku
Korban yang mengadu ke TAUD itu bercerita disiksa dan dipaksa mengaku sebagai pelaku yang melempar batu ke arah polisi serta merusak pagar Gedung DPR RI.
"Padahal tuduhan itu tidak pernah sama sekali dilakukan korban," jelas Andrie.
Baca Juga: Polisi Penjaga Demo Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI Bingung Mendadak Diberi Bunga
Senada dengan Andrie, advokat publik dari LBH Jakarta Fadhil Alfathan menyebut Pos Pamdal DPR RI itu dipergunakan aparat untuk menyiksa para massa aksi yang tertangkap.
"Jadi massa aksi itu mengalami praktik-praktik penyiksaan disuruh mengaku dengan serangkaian tindak kekerasan. Rata-rata terjadi di lapangan dan berdasar keterangan korban itu terjadi di pos Pamdal di dalam kompleks DPR RI," ungkap Fadhil.
Fadhil mengungkap tindakan penyiksaan tidak hanya dilakukan oleh anggota polisi. Tetapi juga dilakukan oleh TNI.
Salah satu korban yang dianiaya TNI, yakni IR staf LBH Jakarta. Ia ditangkap dan disiksa hingga mengalami luka patah tulang hidung.
"Berdasar hasil pemeriksaan dilakukan oleh aparat TNI dengan sepatu laarz," beber Fadhil.
Pelibatan TNI
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar