Suara.com - Karyawan Australia kini dapat mengabaikan gangguan telepon di luar jam kerja dan gangguan lainnya dalam kehidupan rumah tangga berkat undang-undang baru "hak untuk memutus sambungan" yang dirancang untuk mengekang masuknya email dan panggilan kantor ke dalam kehidupan pribadi.
Aturan baru tersebut, yang mulai berlaku pada hari Senin, berarti karyawan, dalam banyak kasus, tidak dapat dihukum karena menolak membaca atau menanggapi kontak dari atasan mereka di luar jam kerja.
Para pendukung mengatakan undang-undang tersebut memberi pekerja keyakinan untuk melawan gangguan yang terus-menerus terhadap kehidupan pribadi mereka melalui email, teks, dan panggilan kantor, sebuah tren yang telah meningkat sejak pandemi COVID-19 mengacaukan pemisahan antara rumah dan kantor.
"Sebelum kita memiliki teknologi digital, tidak ada gangguan, orang-orang akan pulang di akhir shift dan tidak akan ada kontak sampai mereka kembali keesokan harinya," kata John Hopkins, seorang profesor madya di Universitas Teknologi Swinburne.
"Sekarang, secara global, menerima email, SMS, panggilan telepon di luar jam kerja adalah hal yang lumrah, bahkan saat sedang berlibur." Warga Australia bekerja rata-rata 281 jam lembur tanpa dibayar pada tahun 2023, menurut survei tahun lalu oleh Australia Institute, yang memperkirakan nilai moneter dari tenaga kerja tersebut sebesar A$130 miliar ($88 miliar).
Perubahan tersebut menambahkan Australia ke dalam kelompok sekitar duapuluhan negara, sebagian besar di Eropa dan Amerika Latin, yang memiliki undang-undang serupa.
Pioneer France memperkenalkan aturan tersebut pada tahun 2017 dan setahun kemudian mendenda perusahaan pengendalian hama Rentokil Initial sebesar 60.000 euro ($66.700) karena mengharuskan karyawannya untuk selalu mengaktifkan ponselnya.
Rachel Abdelnour, yang bekerja di bidang periklanan, mengatakan perubahan tersebut akan membantunya melepaskan diri dari industri tempat klien sering kali memiliki jam kerja yang berbeda.
"Saya pikir sebenarnya sangat penting bagi kita untuk memiliki undang-undang seperti ini," katanya kepada Reuters. "Kita menghabiskan begitu banyak waktu terhubung ke ponsel kita, terhubung ke email kita sepanjang hari, dan saya pikir sangat sulit untuk mematikannya seperti sekarang."
Baca Juga: Pengangguran Tembus 7,2 Juta Orang, Faktanya 46% Perusahaan Kesulitan Cari Calon Karyawan
Untuk mengatasi keadaan darurat dan pekerjaan dengan jam kerja tidak teratur, aturan tersebut masih memperbolehkan pengusaha untuk menghubungi pekerja mereka, yang hanya dapat menolak untuk menanggapi jika hal itu wajar untuk dilakukan.
Penentuan apakah penolakan tersebut wajar akan dilakukan oleh wasit industri Australia, Komisi Pekerjaan Adil (FWC), yang harus mempertimbangkan peran karyawan, keadaan pribadi, serta bagaimana dan mengapa kontak tersebut dilakukan.
Komisi tersebut memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perintah penghentian dan, jika tidak, mengenakan denda hingga A$19.000 untuk karyawan atau hingga A$94.000 untuk perusahaan.
Namun, Australian Industry Group, sebuah kelompok pengusaha, mengatakan ambiguitas tentang bagaimana aturan tersebut berlaku akan menciptakan kebingungan bagi atasan dan pekerja. Pekerjaan akan menjadi kurang fleksibel dan dengan demikian memperlambat ekonomi, tambahnya.
"Undang-undang tersebut secara harfiah dan kiasan muncul begitu saja, diperkenalkan dengan konsultasi minimal tentang dampak praktisnya dan hanya menyisakan sedikit waktu bagi pengusaha untuk mempersiapkan diri," kata kelompok tersebut pada hari Kamis.
Presiden Dewan Serikat Buruh Australia Michele O'Neil mengatakan peringatan yang tercantum dalam undang-undang tersebut berarti undang-undang tersebut tidak akan mengganggu permintaan yang wajar. Sebaliknya, undang-undang tersebut akan menghentikan pekerja membayar harga atas perencanaan yang buruk oleh manajemen, katanya.
Berita Terkait
-
Gerah Difitnah, Tasyi Athasyia Laporkan Sosok yang Ngaku eks Karyawan dan Diludahi olehnya
-
Hari Ini Harvey Moeis Disidang Lagi, Petinggi PT Timah hingga Bos Perusahaan Smelter Diadili Perdana
-
Surya Paloh Sentil Soal Menyiasati Undang-undang di Kongres NasDem, Begini Reaksi Presiden Jokowi
-
Pendiri Telegram Ditahan di Perancis, Diduga Fasilitasi Aktivitas Kriminal
-
Pengangguran Tembus 7,2 Juta Orang, Faktanya 46% Perusahaan Kesulitan Cari Calon Karyawan
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!