Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa para pimpinan PT Timah bersepakat membeli bijih timah dari mitra jasa penambangan dan penambang ilegal untuk meningkatkan produksi bijih timah.
Untuk melegalkan kegiatan tersebut, jaksa menyebut mereka membuat program peningkatan sisa hasil penambangan (SHP) dari lokasi tambang PT Timah.
Hal tersebut diungkap jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan terdakwa Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Reza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah 2016-2020 Emil Ermindra, dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa M.B Gunawan.
Kemudian, mereka menjalankan sosialisasi program lalu menerbitkan standar operational procedur (SOP) oleh Direktorat Operasi Produksi atas persetujuan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Timah.
Kemudian, Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Alwin Albar memerintahkan agar pelaksanaan kegiatan pembelian bijih timah dilakukan dengan metode jemput bola.
“Pembelian dilakukan dari semua sumber dengan metode pembayaran tunai, namun dalam pelaksanaan pembayaran tersebut mengalami kendala karena pemilik bijih timah tidak bersedia menjual sesuai dengan harga yang ditetapkan dalam RAB PT Timah, melainkan berdasarkan harga pasar,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/8/2024).
Lalu, Reza Pahlevi dan Emil memerintahkan agar pembelian tetap dilakukan sesuai dengan harga pasar timah saat transaksi, bukan berdasarkan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) PT Timah yang telah dibuat.
“Bahwa untuk melaksanakan program pembelian langsung bijih timah dari penambang ilegal dengan sistem jemput bola tersebut mewajibkan karyawan yang berada di bawah Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah untuk mendatangi penambang ilegal yang melakukan kegiatan pengambilan sisa-sisa hasil penambangan (melimbang) di lokasi timbang di wilayah IUP PT Timah,” tutur jaksa.
Hal itu dilakukan dengan tujuan meningkatkan hasil produksi PT Timah dengan cara membayar upah kerja dari para pelimbang tersebut, tetapi jaksa menyebut bahwa dalam pelaksanaannya, PT Timah membeli bijih timah kadar rendah dengan harga kadar tinggi dari hasil penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.
“Penentuan tonase bijih timah yang dibeli menggunakan ‘Metode Kaleng Susu’ tanpa uji laboratorium,” tandas jaksa.
Diketahui, ada 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam kasus ini, tersangka pertama kali ditetapkan pada 30 Januari 2024, atas nama Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik tersangka Tamron Tamsil.
Toni Tamsil, satu-satunya tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi timah.
Kemudian, bulan Februari penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Tamron Tamsol (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP. Disusul satu tersangka, Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN pada 19 Februari.
Lalu pada 21 Februari, ditetapkan dua tersangka Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan PT RBT.
Berita Terkait
-
Fakta Sidang Kasus Korupsi Timah: Hasil Produksi di Penambang di Wilayah IUP PT Timah Diangkut Smelter Ilegal
-
Tak Hanya 4 Saksi dari PT Timah, Jaksa Juga Hadirkan Petani Edi pada Sidang Harvey Moeis
-
Momen Rapat dengan Petinggi PT Timah Diungkap di Sidang, Harvey Moeis Ngaku Lupa
-
Terungkap! PT Timah Minta Jatah 50 Persen Dari Tambang Ilegal
-
Jadi Admin Grup WA 'New Smelter', Nama Dirnarkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa Disebut di Sidang Kasus Timah
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi