Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan bahwa pelecehan merupakan salah satu tindakan kekerasan seksual yang merupakan perbuatan tindak pidana.
"Pelecehan adalah salah satu dari tindak pidana kekerasan seksual. Jadi catat, tindak pidana karena sudah ada Undang-Undang," kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan, Kementerian PPPA, Eni Widiyanti dalam acara "Sosialisasi Setop Tindak Pelecehan di Transportasi Publik" di Jakarta, Senin.
Eni mengatakan, pelaku pelecehan seksual dapat dipidana sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
UU ini mengatur mengenai pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS); Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Hak Korban; koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan kerja sama internasional agar Pencegahan dan Penanganan Korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif.
Selain itu, diatur juga keterlibatan masyarakat dalam Pencegahan dan Pemulihan Korban agar dapat mewujudkan kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.
Ia menyampaikan, Kementerian PPPA berkomitmen untuk melindungi kaum perempuan dan anak di manapun berada, termasuk di fasilitas publik dan transportasi publik.
Menurut dia, UU TPKS memberikan kepastian bagi perempuan atau anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
Selain memberikan kepastian hukum, Kementerian PPPA juga memfasilitasi masyarakat dengan membuka layanan pengaduan yang bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan.
"Ketika ada kejadian kekerasan atau pelecehan seksual kemudian ditindaklanjuti, ini bisa dirujuk ke Kementerian PPPA atau Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di daerah. Kami memberikan layanan rujukan akhir," ujarnya.
Baca Juga: Krisis Dunia K-Pop: Taeil Tinggalkan NCT Setelah Tuduhan Pelecehan Seksual
Lebih lanjut Eni mengatakan bahwa pelaku tindak pidana kekerasan seksual dapat dihukum dengan kurungan penjara, denda, hingga restitusi untuk membayar kerugian kepada korban.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya perempuan untuk berani menyuarakan dan melapor apabila menjadi korban atau menyaksikan tindak pidana kekerasan seksual.
Masyarakat juga diharapkan meningkatkan kesadaran untuk berkontribusi dalam menciptakan situasi yang kondusif di masyarakat, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan nyaman.
"Perempuan harus membekali diri dengan pengetahuan dan berani speak up apabila melihat atau mengalami tindakan kekerasan," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Operasi dan Pemasaran KAI Commuter Broer Rizal menyampaikan bahwa sosialisasi anti pelecehan sangat penting untuk menciptakan lingkungan transportasi publik yang aman dan nyaman bagi semua pengguna.
"Sosialisasi merupakan bagian dari komitmen KAI Commuter untuk mencegah dan menangani segala bentuk pelecehan di transportasi publik, khususnya Commuter Line,” kata Broer Rizal.
Berita Terkait
-
Jebakan Manis Magang, Modus Baru TPPO Incar Gen Z di Medsos: 2 Hal Ini Penting Dimiliki
-
Biodata hingga Kontroversi Taeil eks NCT yang Dikeluarkan Gara-gara Terlibat Pelecehan Seksual
-
Kronologi Kasus Taeil Eks NCT, Pasang Hidden Cam hingga Sadap Ponsel Korban Pelecehan
-
Waspada! Jajanan Sekolah Ternyata Tak Sehat, Kemen PPPA Sebut Bisa Picu Anak Rentan Sakit Kronis
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun