Suara.com - Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) meminta maaf atas sulitnya pembelian meterai elektronik atau e-meterai di berbagai situs online. Kendala tersebut diakui PERURI karena tingginya animo masyarakat dalam mencari e-meterai di waktu bersamaan untuk pendaftaran CPNS.
"Atas kondisi dimaksud PERURI menyampaikan permohonan maaf atas kendala yang terjadi dalam proses pembelian dan pembubuhan meterai elektronik (e-meterai), khususnya dalam proses pendaftaran CASN 2024," demikian pernyataan PERURI dalam keterangan resminya, Kamis (5/9/2024).
Untuk mempersiapkan kebutuhan pengguna e-meterai dalam pendaftaran CASN 2024, PERURI mengklaim telah meningkatkan penyediaan website khusus pembelian e-meterai. Diakui PERURI, penyebab banyak situs eror dan ketersediaan e-meterai jadi terbatas akibat banyaknya masyarakat yang mengakses secara bersamaan.
"Website layanan e-meterai mengalami lonjakan penggunaan yang mengakibatkan adanya antrean yang cukup panjang bagi pengguna yang ingin mengakses layanan e-meterai. Hal ini mengakibatkan perlambatan pelayanan e-meterai melalui website dimaksud," ujarnya.
Pada informasi lanjutan, situs resmi PERURI pada meterai-elektronik.com dikatakan telah bisa diakses kembali.
Saat suara.com mencoba buka situs tersebut memang bisa diakses. Akan tetapi, layanan pembelian e-meterai serta pembubuhannya belum bisa dilakukan.
Tertulis pada situs tersebut bahwa PERURI menerapkan sistem antrean terhadap publik yang mengakses untuk beli e-meterai.
"Akibat adanya peningkatan traffic pada layanan sistem di PERURI, saat ini sedang diterapkan sistem antrian agar tetap dapat melayani seluruh pengguna. Kami akan menginformasikan segera setelah layanan kembali normal. Pantau terus Materai.ID Mohon maaf atas ketidaknyamannya," katanya.
Baca Juga: Profil Peruri, Perusahaan BUMN di Balik Carut Marut e-Meterai CPNS 2024 dan Klarifikasinya
Berita Terkait
-
Profil Peruri, Perusahaan BUMN di Balik Carut Marut e-Meterai CPNS 2024 dan Klarifikasinya
-
Dijamin Asli, Begini Cara Beli E-Meterai di eMET Sebagai Syarat CPNS 2024
-
Cari Kerja Susah, Pemerintah Dikritik Malah Persulit Masyarakat Daftar CPNS dengan e-Materai
-
Klaim Lakukan Transformasi Digital, Bos Peruri Justru Bungkam Saat Layanan E-Materai Error
-
Gagal Daftar e-Meterai di Peruri? Coba Aplikasi Privy, Ini Panduan Lengkapnya
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
-
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur
-
Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Istri Polisi untuk Lancak Aset Tersangka Anggota DPR
-
Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Berantas TBC Lintas Sektor, Pemerintah Libatkan TNI-Polri Lewat Revisi Perpres
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal