Suara.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak H Panggabean menjelaskan tiga upaya hukum yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron untuk melawan balik pihaknya. Pasalnya, upaya hukum yang dilakukan Ghufron menyebabkan tertundanya penanganan kasus pelanggaran etik terkait tindakan Ghufron yang membantu mutasi seorang PNS di Kementerian Pertanian.
“Jadi cukup lama perkara ini berlangsung, karena di bulan Mei terjadi penundaan, seperti dibantar gitu kalau tahanan, oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, karena yang bersangkutan menggugat Dewan Pengawas ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan menyatakan Dewan Pengawas melakukan perbuatan tindakan pemerintahan yang salah, termasuk juga menyalahgunakan kewenangan,” kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sempat mengabulkan permohonan Ghufron agar perkara yang ditangani Dewas KPK ditunda. Kemudian pada 3 September 2024 lalu, PTUN Jakarta baru menerbitkan putusan yang tidak menerima gugatan Ghufron.
“Makanya orang banyak bertanya-tanya, kenapa Dewasnya mundur? Kita menghormati, kita tidak mau melanggar hukum ya. Memang kita tidak sependapat dengan Pengadilan Tata Usaha Negara. Kok pengadilan membuat penetapan penundaan? Tapi kita harus hormati ya,” ujar Tumpak.
Upaya hukum lain yang dilakukan Ghufron ialah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) untuk judicial review terhadap Peraturan Dewas KPK yang dianggap bertentangan dengan undang-undang.
“Nah ini seorang pimpinan KPK mengkritisi peraturan Dewan Pengawas yang dibuat oleh Dewan Pengawas KPK juga. Harusnya tidak demikian. Nah itu juga berlangsung lama,” ucap Tumpak.
“Kita sudah dapat putusannya juga yang bunyinya menolak permohonan tersebut,” tambah dia.
Selain itu, Ghufron juga melakukan upaya hukum dengan melaporkan Tumpak dan dua anggota Dewas KPK lainnya yaitu Albertina Ho dan Syamsudin Haris ke Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Itu sampai sekarang juga tidak jelas. Saya juga jadi bingung. Pertama, ini kan pembuatan kolektif-kolegial. Lima orang kok yang dilaporkan tiga aan apa yang disalahgunakan?” tegas Tumpak.
“Dewan Pengawas mengadili berdasarkan ketentuan undang-undang Pasal 37B. Bisa dipelajari itu. Jadi, kami menunggu saja apakah itu berlanjut atau tidak,” tandas dia.
Terbukti Langgar Etik
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran etik.
Pasalnya, Dewas menilai Ghufron sudah menyalahgunakan jabatannya untuk membantu mutasi Andi Dwi Mandasari sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pertanian.
"Menyatakan terperiksa Nurul terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi," kata Ketua Dewas KPK Tumpak di ruang sidang Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat.
Untuk itu, Ghufron dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya serta menjaga sikap dan perilaku dengan menaati kode etik selaku Pimpinan KPK.
Berita Terkait
-
Tak Menyesal jadi Pemberat Sanksi Nurul Ghufron, Dewas: Pimpinan KPK Harusnya jadi Teladan, bukan Sebaliknya
-
Maki-maki buat Shock Therapy, Silfester Matutina Kini Ancam Rocky Gerung: Saya Janji Kejar Orang Itu sampai Lubang Tikus
-
Jejak Digital Silfester Dikuliti usai Maki-maki Rocky Gerung: Bela Kaesang hingga Dihukum Gegara Fitnah JK
-
Gugatan Terhadap Dewas KPK Ditolak PTUN, Nurul Ghufron Pasrah: Apapun Konsekuensinya Saya Hadapi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf