Suara.com - Seorang pria tunawisma, Shawn Laval Smith (34), telah dinyatakan bersalah atas pembunuhan brutal seorang mahasiswi, Brianna Kupfer (24), di sebuah toko furnitur di Los Angeles, AS.
Kasus yang terjadi pada tahun 2022 ini mengejutkan publik, setelah rekaman audio dari serangan tersebut digunakan sebagai bukti kunci dalam pengadilan.
Kupfer, yang bekerja di toko furnitur itu, sempat mengirim pesan teks kepada temannya, mengungkapkan kekhawatirannya tentang seorang pria mencurigakan yang berada di dalam toko. Tak lama setelah pesan tersebut, ia ditemukan tewas berlumuran darah di lantai toko akibat 46 tusukan.
Jaksa mengatakan bahwa dalam rekaman audio yang ditemukan di tempat kejadian, terdengar Smith berjanji kepada korban bahwa ia "tidak akan menyakitinya" sebelum kemudian memerintahkannya untuk berbaring di lantai.
Tak lama setelah itu, serangan brutal dimulai, disertai dengan suara teriakan korban dan Smith yang berulang kali berkata, "Sudah berakhir."
Setelah melakukan penusukan, Smith kabur melalui pintu belakang toko, meninggalkan Kupfer yang sudah tidak bernyawa.
Polisi kemudian menemukan pisau filet yang bengkok di lokasi kejadian, yang diidentifikasi sebagai senjata pembunuhan. Pisau tersebut, bersama dengan rekaman audio, menjadi bukti utama yang menghubungkan Smith dengan kejahatan ini.
Jaksa penuntut menegaskan bahwa Smith telah merencanakan serangan tersebut dan meninggalkan rumahnya dengan niat membunuh.
"Dia membenci wanita dan melancarkan serangan ini dengan tujuan memburu dan menghancurkan," ujar pengacara keluarga Kupfer.
Baca Juga: Gelandangan Tusuk Wanita hingga 46 Kali, Rekaman Suara Bikin Merinding: Sudah Berakhir
Smith digambarkan sebagai individu yang berbahaya, mirip dengan karakter Hannibal Lecter, yang menikmati menyiksa korban-korbannya.
Kasus ini menambah panjang catatan kriminal Smith, yang sebelumnya terlibat dalam berbagai tindakan kriminal, termasuk menyerang petugas polisi dan vandalisme. Pada saat penangkapan, Smith juga diketahui telah dibebaskan dengan jaminan atas tuduhan pelanggaran lain.
Setelah vonis dibacakan, keluarga Brianna Kupfer menyampaikan rasa terima kasih kepada juri dan tim hukum atas dedikasi mereka dalam mencari keadilan.
Brianna adalah seorang wanita muda yang penuh harapan, tetapi hidupnya direnggut terlalu cepat. Kami bersyukur atas putusan ini," ujar pengacara keluarga dalam pernyataan resmi.
Berita Terkait
-
Gelandangan Tusuk Wanita hingga 46 Kali, Rekaman Suara Bikin Merinding: Sudah Berakhir
-
Sebut Taylor Swift Liberal usai Dukung Kamala Harris, Donald Trump: Dia Akan Membayar Harga untuk Itu
-
Dukung Kamala Harris di Pilpres AS, Unggahan IG Taylor Swift Tembus 10 Juta Likes
-
Seret Nama Vladimir Putin dalam Debat AS, Rusia Langsung Beri Peringatan Tegas: Kami Tidak Suka!
-
Debat Pilpres AS Putaran Pertama, Donald Trump Sebut Kamala Harris Anti-Israel
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar