Suara.com - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand), Asrinaldi menilai bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, tidak lepas dari kepentingan politik, terutama jelang Pemilu 2024.
Dosen Ilmu Politik itu mengatakan, KADIN sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan ekonomi, kerap kali terlibat dalam dinamika politik nasional.
“Tentu publik sangat tahu bahwa ini ada kaitannya dengan proses politik, apalagi KADIN memang menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi di Indonesia,” kata Asrinaldi, dikutip dari Antara, Senin (16/9/2024).
Asrinaldi juga menyoroti bahwa Munaslub tersebut dipengaruhi oleh rekam jejak Ketua Umum KADIN, Arsjad Rasjid, yang diketahui mendukung salah satu pasangan calon pada Pemilu 2024. Hal ini, menurutnya, memunculkan spekulasi bahwa Munaslub diselenggarakan untuk menggoyang posisi Arsjad.
“Mau tidak mau, ini akan dikaitkan dengan proses politik yang terjadi, terutama terkait dukungan Arsjad Rasjid pada salah satu kandidat di Pemilu 2024,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ikut campur dalam masalah internal KADIN.
Namun, ia menyebut bahwa penetapan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum hasil Munaslub masih menunggu penerbitan Surat Keputusan Presiden. "Aturannya jelas, nanti keputusan Presiden akan melalui proses harmonisasi di Kementerian,” ujar Supratman.
Di sisi lain, Arsjad Rasjid dengan tegas menyatakan bahwa Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum tidak sah karena melanggar aturan dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi. Ia menegaskan bahwa segala aktivitas KADIN harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022.
“Hanya ada satu KADIN Indonesia, yang harus taat pada ketentuan UU dan AD/ART organisasi,” kata Arsjad Rasjid.
Arsjad menegaskan bahwa ia dipilih secara aklamasi pada Munas VIII Kadin Indonesia yang digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 30 Juni 2021, dan memiliki mandat untuk menjabat hingga 2026.
Berita Terkait
-
Pesan Pengusaha ke Pemerintah Soal Aksi Massa Makin Panas: Lebih Peka!
-
Kunci Kemajuan RI Menurut Arsjad Rasjid: Bukan Sekadar Investasi, Tapi...
-
IBC Gelar Indonesia Economic Summit 2026, Siap 'Kawinkan' Pemerintah & Pebisnis
-
Kadin Bujuk Pengusaha Perancis Ikut Biayai Program MBG Prabowo
-
Kadin Menonaktifkan Anggota Pemalak Proyek Chandra Asri! Ini Reaksi Anindya Bakrie
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
Kisah Rahmah El Yunusiyyah: Pahlawan Nasional dan Syaikhah Pertama dari Universitas Al-Azhar
-
Panggil Dasco 'Don Si Kancil', Prabowo Ingatkan Kader: Manusia Mati Meninggalkan Nama
-
Rektor IPB Arif Satria Resmi Jadi Nakhoda Baru BRIN, Babak Baru Riset Nasional Dimulai
-
Dasco Ungkap Ultimatum Prabowo dari Hambalang: Sikat Habis Kader Korup!
-
Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor yang Tembak Mati Hansip di Cakung
-
KPK Tahan 5 Pengusaha yang Diduga Suap Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi, Ini Nama-namanya
-
Gempur Titik Rawan Banjir, Pemkot Surabaya Siapkan Drainase Maksimal Jelang Musim Hujan
-
JATAM: Warga Pro dan Kontra Tambang di Halmahera Sama-sama Korban Sistem yang Merusak
-
KPK 'Bedah' Prosedur Izin TKA, Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Dicecar Soal Pungli
-
Diwawancara Pramono, Zidan Penyandang Disabilitas Diterima Kerja di Transjakarta