Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tersangka kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku menyerahkan diri. Harun merupakan eks caleg PDIP.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu setelah pihaknya mencari Harun Masiku selama sekitar 4,5 tahun.
"Kami melakukan segala upaya untuk segera menemukan saudara Harun Masiku dan kami juga menghimbau kepada saudara Harun Masiku ya silahkan untuk segera datang ke sini (Gedung Merah Putih KPK)," kata Asep kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).
Terlebih, Asep menjelaskan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang menjadi penerima suap dalam kasus ini telah dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023 lalu.
Jika Harun bersikap kooperatif dalam proses hukum sejak tahun 2020 lalu, kata Asep, mantan kader PDIP itu pun mungkin telah dibebaskan juga saat ini.
"Saudara W (Wahyu), sudah bebas ya. Ngapain juga Harun Masiku itu harus melambat-lambatkan juga, mungkin kalau dulu masuk (penjara) ya sudah selesai, sekarang itu sudah menjadi bebas. Manusia bebas lagi," ujar Asep.
Dalam perkembangan kasus Harun Masiku ini, KPK mencegah lima orang untuk berpergian ke luar negeri, salah satunya ialah staf pribadi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berinisial K.
"Bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian keluar negeri untuk dan atas nama lima orang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Dia juga menjelaskan bahwa selain K, ada empat orang lainnya yang juga dicegah yakni berinisial SP, YPW, DTI dan DB. Menurut Tessa, kelima orang tersebut dicekal ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Baca Juga: Pansel Soal Seleksi Capim KPK: Berat Nih, Banyak Yang Bagus
"Larangan bepergian keluar negeri berlaku untuk 6 bulan kedepan," ujar Tessa.
Lebih lanjut, dia juga menyebutkan bahwa pencegahan tersebut dilakukan karena keberadaan mereka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan.
Berita Terkait
-
Mahasiswa Muhammadiyah Minta KPK Serius Tanggapi Klarifikasi Kaesang: Agar Keriuhan Publik Segera Terjawab
-
Klaim jadi Cara Tangkap Harun Masiku, KPK Rahasiakan Pihak yang Disadap: Jika Diberi Tahu, Orangnya Keburu Ganti Nomor
-
Soal Gratifikasi Anak Pejabat Negara, KPK Ungkap Bedanya Kaesang dan Mario Dandy: Kartu Keluarga Diungkit!
-
Pansel Soal Seleksi Capim KPK: Berat Nih, Banyak Yang Bagus
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?