Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tersangka kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku menyerahkan diri. Harun merupakan eks caleg PDIP.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu setelah pihaknya mencari Harun Masiku selama sekitar 4,5 tahun.
"Kami melakukan segala upaya untuk segera menemukan saudara Harun Masiku dan kami juga menghimbau kepada saudara Harun Masiku ya silahkan untuk segera datang ke sini (Gedung Merah Putih KPK)," kata Asep kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).
Terlebih, Asep menjelaskan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang menjadi penerima suap dalam kasus ini telah dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023 lalu.
Jika Harun bersikap kooperatif dalam proses hukum sejak tahun 2020 lalu, kata Asep, mantan kader PDIP itu pun mungkin telah dibebaskan juga saat ini.
"Saudara W (Wahyu), sudah bebas ya. Ngapain juga Harun Masiku itu harus melambat-lambatkan juga, mungkin kalau dulu masuk (penjara) ya sudah selesai, sekarang itu sudah menjadi bebas. Manusia bebas lagi," ujar Asep.
Dalam perkembangan kasus Harun Masiku ini, KPK mencegah lima orang untuk berpergian ke luar negeri, salah satunya ialah staf pribadi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berinisial K.
"Bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian keluar negeri untuk dan atas nama lima orang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Dia juga menjelaskan bahwa selain K, ada empat orang lainnya yang juga dicegah yakni berinisial SP, YPW, DTI dan DB. Menurut Tessa, kelima orang tersebut dicekal ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Baca Juga: Pansel Soal Seleksi Capim KPK: Berat Nih, Banyak Yang Bagus
"Larangan bepergian keluar negeri berlaku untuk 6 bulan kedepan," ujar Tessa.
Lebih lanjut, dia juga menyebutkan bahwa pencegahan tersebut dilakukan karena keberadaan mereka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan.
Berita Terkait
-
Mahasiswa Muhammadiyah Minta KPK Serius Tanggapi Klarifikasi Kaesang: Agar Keriuhan Publik Segera Terjawab
-
Klaim jadi Cara Tangkap Harun Masiku, KPK Rahasiakan Pihak yang Disadap: Jika Diberi Tahu, Orangnya Keburu Ganti Nomor
-
Soal Gratifikasi Anak Pejabat Negara, KPK Ungkap Bedanya Kaesang dan Mario Dandy: Kartu Keluarga Diungkit!
-
Pansel Soal Seleksi Capim KPK: Berat Nih, Banyak Yang Bagus
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
PDIP Tuding PSI Bajak Kader, Isyana Jawab Begini
-
FBI Gagalkan Serangan di Acara HUT Trump: Drone, Sniper, hingga Penyerbuan Gedung Putih
-
Menkes Budi dan Direksi BTN Jadi Guide Runner Pelari Disabilitas di 5K BTN JAKIM 2026
-
Lawatan Prabowo Jadi Sorotan: Investasi Asing Lesu, Beban Ekonomi Rakyat Malah Naik
-
Jakarta Core: Ketika Anak Muda Belajar Jatuh Cinta pada Kotanya Sendiri
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,7, Empat Desa Laporkan Kerusakan Bangunan
-
Insiden Taichung Taiwan: 6 dari 7 PMI yang Diamankan Berstatus Pekerja Kaburan
-
Perubahan Iklim Masuk ke Ruang Kelas: Ketika Suhu Sekolah Mulai Mengganggu Proses Belajar
-
Pigai Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Komentar Komnas HAM Sangat Dangkal
-
Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso