Suara.com - Lima anggota Satresnarkoba Polresta Barelang kini berstatus terperiksa setelah ditangkap oleh Propram Polda Kepri dan Bareskrim Polri. Penangkapan terhadap lima anggota polisi itu terkait kasus pelanggaran yang dilakukan mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda (SN) dan sembilan anggotanya.
Menurut Kabid Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwany Pandra Arsyad, kelima anggota Polres Barelang yang ditangkap kini sedang menjalani pemeriksaaan berkaitan dengan kasus Kompol SN dkk yang diduga telah menghilangkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram.
“Untuk memperkuat proses pidana itu, makanya yang 5 orang itu, salah satunya sebenarnya dimintai keterangan terkait dengan untuk memperkuat dari unsur-unsur pidana yang dipersangkakan terhadap 10 orang (oknum anggota Satresnarkoba Polresta Barelang),” kata Pandra dikutip dari Antara, Jumat (20/9/2024).
Dia mengatakan, langkah ini merupakan komitmen Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah dalam upaya Polri mendukung program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).
Selain itu, berkaitan juga dengan penegakan aturan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat anggota, serta program prioritas Kapolri, yakni tentang pengawasan melekat oleh pimpinan terhadap anggotanya dan pengawasan oleh masyarakat.
“Jadi ada penambahan (5 orang) itu maksudnya untuk memperkuat. Intinya sekarang sasarannya di Polresta Barelang, yang dikatakan oknum-oknum di Polresta Barelang khususnya di satuan resnarkoba itu masih berkaitan dengan orang-orang ini,” katanya.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap 5 anggota Satrenarkoba Polresta Barelang itu untuk mendalami unsur-unsur pidana yang akan dipersangkakan kepada 10 orang anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang sudah dijatuhi sanksi PTDH, karena melakukan penyalahgunaan wewenang menyisihkan 1 kg sabu.
“Artinya didalami unsur-unsur itu lagi, jadi tetap barang buktinya itu-itu juga, orang-orangnya itu-itu juga," katanya.
Pandra menekankan, bahwa Polda Kepri tengah fokus menuntaskan kasus 10 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang sudah dijatuhkan sanksi pemberhentian tindak dengan hormat (PTDH).
Di mana, 10 orang yang terdiri atas 3 perwira dan 7 bintara tersebut sedang proses mengajukan banding ke Mabes Polri.
Bersamaan dengan itu, Polda Kepri dan Bareskrim Polri juga tengah mengusut pelanggaran pidana yang dilakukan oleh 10 orang tersebut, sehingga dibutuhkan keterangan untuk memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan, butuh memeriksa 5 anggota Satresnarkoba tersebut.
“Berkaitan dengan 5 orang tersebut, adalah satau satu bagian bagaimana Polda Kepri masih fokus terhadap yang 10 orang itu. Artinya, itu ada yang di PTDH ka yang 3 grup perwira itu, sekarang sedang banding di Mabes Polri, ditambah 7 yang bintara, berarti totalnya 10 kan,” ujar Pandra.
Pandra menambahkan, proses PTDH terhadap 10 orang tersebut tetap berjalan. Sembari itu Polda Kepri fokus terhadap memperkuat pembuktian unsur pidana yang akan dipersangkakan.
“PTDH sudah diwujudkan, apalagi unsur pidananya. Unsur pidananya itu tidak main-main, apalagi masalah narkotika, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 adalah berkaitan dengan jaringan,” katanya.
Untuk itu, Polda Kepri mendalami jaringan yang terlibat dalam kasus 10 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang tersebut.
Berita Terkait
-
Diretas Habis-habisan, Mahasiswa Ini Ubah Alamat Polsek Setiabudi jadi SDN Cipete, Apa Motifnya?
-
WN Hong Kong Bos Perusahaan Animasi Aniaya Karyawan, Kantor di Jakpus Disatroni Polisi, Ini Hasilnya!
-
Bikin Skenario Licik di Kasus Pembunuhan Ibu-Anak, Kanit Resmob Polres Subang jadi Tersangka
-
Diduga Hilangkan 1 Kg Barbuk Sabu-sabu, Kompolnas Pelototi Langsung Kasus Kasat Narkoba Polresta Barelang dkk
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
Pilihan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
-
Ironi di Kandang Sendiri: UMKM Wajib Sertifikasi Lengkap, Barang China Masuk Bebas?
-
Gubernur BI : Tiga Kunci Ini Bisa Bikin Indonesia Meroket di 2026, Apa Saja?
Terkini
-
Paksa Napi Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Dinonaktifkan dan Jalani Sidang Etik Hari Ini
-
Lebih dari 1000 Anak di Jakarta Jadi Korban Kekerasan, Pramono Anung: 56 Persen Terjadi di Rumah
-
Mensos Gus Ipul Bantah Isu Penjarahan di Sibolga: Memang Dibagikan ke Masyarakat
-
Pengamanan Ketat: Polda Metro Jaya Siapkan Ribuan Personel untuk Reuni 212
-
Jelang Reuni 212 di Monas, Pramono Anung Tegas Beri Pesan Ini!
-
Diperiksa KPK Kasus BJB, Ridwan Kamil: Saya Senang, Ini Momen Hentikan Persepsi Liar
-
PBB Nobatkan Jakarta Kota Terpadat Dunia, Gubernur Pramono: Itu Salah, Mungkin...
-
KPK Bergerak! Telusuri Jejak 'Uang Panas' Mardani Maming ke PBNU
-
Luhut Buka Suara Soal Asal Usul Izin Bandara Khusus IMIP
-
Bangun Iklim Kompetitif, Kemendagri Gelar Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah 2025