Suara.com - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial VR. WNA tersebut memproduksi dan mengunggah konten porno di situs daring berisi konten seksual internasional.
Deportasi ini dilakukan karena tindakan VR dianggap melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum di wilayah Bali.
"Kami terus memperketat pengawasan terhadap WNA, khususnya yang berpotensi melanggar hukum," ujar Kepala Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, Senin (23/9/2024).
VR, seorang wanita berusia 23 tahun, telah diawasi oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) sejak 14 September 2024.
Ia diketahui memproduksi konten porno di salah satu vila di kawasan wisata Ubud, Gianyar, Bali. Petugas mendatangi vila tersebut dan menangkap VR tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa VR memegang izin tinggal terbatas (Itas) untuk investor.
Namun, dugaan kuat menunjukkan bahwa VR adalah seorang model untuk industri film porno internasional. Akibatnya, pihak Imigrasi mengambil langkah tegas sesuai pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
VR kemudian dideportasi karena dianggap melanggar peraturan perundang-undangan dan membahayakan keamanan serta ketertiban di wilayah Bali.
Paspor VR dengan nomor GB090699 dan EPO No. 2K11EB0062-A diberi cap deportasi sebelum ia diterbangkan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Doha, Qatar, dengan penerbangan Qatar Airways QR 963. Selanjutnya, VR melanjutkan perjalanan menuju Warsawa, Ukraina.
“VR sudah memiliki tiket untuk kembali ke negaranya,” kata Ridha Sah Putra.
Berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan HAM Bali, sepanjang Januari hingga Agustus 2024, sebanyak 157 WNA telah dideportasi dari Bali melalui tiga kantor Imigrasi: Singaraja, Ngurah Rai, dan Denpasar. Selain itu, ada 194 WNA lainnya yang masih menunggu proses deportasi dan saat ini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Penyebab deportasi beragam, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, melewati masa izin tinggal, hingga terlibat dalam kasus kriminal. (antara)
Berita Terkait
-
Buka Kelas Seks Bertarif Ratusan Juta, WNA asal Amerika Serikat Dideportasi
-
Usai Tes DNA Soal Anak Lisa Mariana, Ridwan Kamil Ingin Cepat Selesai Biar Tak Jadi Konsumsi Publik
-
Diisukan Selingkuh, Segini Gaji Ridwan Kamil saat Jadi Gubernur Jawa Barat
-
Meresahkan! Konten Porno Berbasis AI Deepfake Marak di Korsel, Korban Perempuan Dewasa dan Remaja
-
Marshel Widianto Bakal Ikut Pilwakot Tangsel, Publik Ingat Rekam Jejaknya Membeli Konten Porno Dea OnlyFans
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
Terkini
-
Bukannya Menolong, Pria Ini Kepergok Curi Lampu Bus Kecelakaan dan Reaksinya Bikin Geram
-
Kemlu RI Klarifikasi Foto Prabowo di Israel, Tegaskan Konsistensi Dukung Kedaulatan Palestina
-
Pemerasan Calon TKA di Kemnaker, KPK Periksa 2 Saksi
-
Lingkaran Dalam Riza Chalid Mulai 'Ditarik', Kejagung Periksa Direktur OTM
-
Kemlu RI Buka Suara soal Reklame Abraham Shield, Israel Catut Foto Prabowo Buat Alat Propaganda?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: 38 Orang Hilang, Pencarian Masih Berlanjut
-
Siapa Pendiri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo? Pondok Tertua di Jatim, Bangunan Ambruk Timpa 100 Santri
-
Apa Itu LNG? Gas 'Dingin' yang Menyeret Ahok ke Pusaran Korupsi Panas Pertamina
-
Pansus DPRD DKI Selesaikan Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Tambah 1 Pasal
-
Terkuak! Burung Merak yang Viral di Jaktim Ternyata Milik Bamsoet, Emang Boleh Dipelihara?