Suara.com - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial VR. WNA tersebut memproduksi dan mengunggah konten porno di situs daring berisi konten seksual internasional.
Deportasi ini dilakukan karena tindakan VR dianggap melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum di wilayah Bali.
"Kami terus memperketat pengawasan terhadap WNA, khususnya yang berpotensi melanggar hukum," ujar Kepala Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, Senin (23/9/2024).
VR, seorang wanita berusia 23 tahun, telah diawasi oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) sejak 14 September 2024.
Ia diketahui memproduksi konten porno di salah satu vila di kawasan wisata Ubud, Gianyar, Bali. Petugas mendatangi vila tersebut dan menangkap VR tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa VR memegang izin tinggal terbatas (Itas) untuk investor.
Namun, dugaan kuat menunjukkan bahwa VR adalah seorang model untuk industri film porno internasional. Akibatnya, pihak Imigrasi mengambil langkah tegas sesuai pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
VR kemudian dideportasi karena dianggap melanggar peraturan perundang-undangan dan membahayakan keamanan serta ketertiban di wilayah Bali.
Paspor VR dengan nomor GB090699 dan EPO No. 2K11EB0062-A diberi cap deportasi sebelum ia diterbangkan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Doha, Qatar, dengan penerbangan Qatar Airways QR 963. Selanjutnya, VR melanjutkan perjalanan menuju Warsawa, Ukraina.
“VR sudah memiliki tiket untuk kembali ke negaranya,” kata Ridha Sah Putra.
Berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan HAM Bali, sepanjang Januari hingga Agustus 2024, sebanyak 157 WNA telah dideportasi dari Bali melalui tiga kantor Imigrasi: Singaraja, Ngurah Rai, dan Denpasar. Selain itu, ada 194 WNA lainnya yang masih menunggu proses deportasi dan saat ini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Penyebab deportasi beragam, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, melewati masa izin tinggal, hingga terlibat dalam kasus kriminal. (antara)
Berita Terkait
-
Buka Kelas Seks Bertarif Ratusan Juta, WNA asal Amerika Serikat Dideportasi
-
Usai Tes DNA Soal Anak Lisa Mariana, Ridwan Kamil Ingin Cepat Selesai Biar Tak Jadi Konsumsi Publik
-
Diisukan Selingkuh, Segini Gaji Ridwan Kamil saat Jadi Gubernur Jawa Barat
-
Meresahkan! Konten Porno Berbasis AI Deepfake Marak di Korsel, Korban Perempuan Dewasa dan Remaja
-
Marshel Widianto Bakal Ikut Pilwakot Tangsel, Publik Ingat Rekam Jejaknya Membeli Konten Porno Dea OnlyFans
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?
-
Fahri Hamzah Sebut Pilkada Melalui DPRD Masih Dibahas di Koalisi
-
Mendagri: Libatkan Semua Pihak, Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awa
-
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
-
Banjir Ancam Produksi Garam Aceh, Tambak di Delapan Kabupaten Rusak
-
Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa